Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 113/pmk Pasal 8

Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan tahapan kehadiran Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dengan ketentuan: - menggunakan seragam, rom pi dan/ atau jaket yang bertuliskan BEA CUKAI, CUSTOMS dan/atau EXCISE; - menggunakan Kapal Patroli

KEMENKEU 113/pmk Pasal 14

**(1) Penggunaan senjata api oleh Pejabat Bea dan Cukai** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, sedapat mungkin didahului tembakan peringatan dengan memperhatikan: - keamanan; - kehati- hatian; dan - keselamatan bagi orang di sekitarnya. **(2) Tembakan perin

KEMENKEU 113/pmk Pasal 16

Pejabat Bea dan Cukai harus memastikan sasaran sudah dapat dilumpuhkan dan tidak membahayakan keselamatan jiwa setelah melaksanakan tahapan Penggunaan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) h uruf e dan huruf f. Pasal17 Penggunaan senjata a

KEMENKEU 113/pmk Pasal 18

**(1) Setelah melaksanakan tahapan penggunaan Senjata** Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat **(1) huruf e dan huruf f, Pejabat Bea dan Cukai wajib:** - memberikan bantuan dan perawatan kepada siapapun yang terluka atau terkena dampak dari penggunaan Senj

KEMENKEU 113/pmk Pasal 19

**(1) Terhadap berita acara penggunaan Senjata Api Dinas** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan evaluasi atas penggunaan Senjata Api Dinas oleh Pejabat Bea dan Cukai dimaksud. **(2) Dalam ha

KEMENKEU 113/pmk Pasal 4

(1) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digolongkan menjadi: - Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota; dan - Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota. (2) Batas Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kh

KEMENKEU 113/pmk Pasal 7

(1) Dalam penerbitan SPD, PPK berwenang untuk menetapkan tingkat biaya Perjalanan Dinas dan alat transpor yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan Perjalanan Dinas tersebut. (2) Perjalanan Dinas Jabat

KEMENKEU 113/pmk Pasal 9

Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pera

KEMENKEU 113/pmk Pasal 10

(1) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), digolongkan dalam 3 (tiga) tingkat, yaitu: - Tingkat A untuk Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriks

KEMENKEU 113/pmk Pasal 11

(1) Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara. (2) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk

KEMENKEU 113/pmk Pasal 3

(1) Objek Penilaian merupakan Barang Sitaan yang berasal dari: - Kejaksaan; - Komisi Pemberantasan Korupsi; - Polri; - Direktorat Jenderal Pajak; dan - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Tidak termasuk objek Penilaian berupa Barang Sitaan yang dapat diajukan Penilaian seba

KEMENKEU 113/pmk Pasal 6

(1) Data dan informasi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) meliputi: - latar belakang permohonan; - tujuan Penilaian. Barang Sitaan untuk penjualan secara Lelang; - deskripsi objek Penilaian; --- - fotokopi dokumen legalitas atau surat ket

KEMENKEU 113/pmk Pasal 7

Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, untuk: - tanah dan/atau bangunan, paling sedikit meliputi lokasi, jumlah, dan luas bidang tanah dan/a tau bangunan. - selain tanah dan/ atau bangunan, paling sedikit meliputi: 1. lokasi, jumla

KEMENKEU 113/pmk Pasal 14

(1) Bantuan tenaga Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manusia Penilai Direktorat Jenderal. (2) Bantuan teknis Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dalam hal Penilai Dire

KEMENKEU 113/pmk Pasal 19

(1) Penggunaan bantuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dapat berupa pemberian asistensi pelaksanaan Penilaian dan/ atau pemberian informasi, saran, atau pendapat. (2) Penggunaan tenaga ahli dapat dilakukan dalam hal: - berdasarkan kajian teknis dari Kant

KEMENKEU 113/pmk Pasal 3

Untuk mendapatkan 1zm operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a, Balai Lelang harus didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).

KEMENKEU 113/pmk Pasal 4

Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memiliki modal disetor berupa uang paling sedikit: --- a . Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi Balai Lelang yang didirikan di wilayah: 1. Provinsi DKI Jakarta; 1. Kota Bekasi; 1. Kabupaten Bekasi

KEMENKEU 113/pmk Pasal 5

( 1) Balai Lelang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sahamnya dimiliki oleh: - swasta nasional; - Badan Usaha Milik Negara (BUMN); - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); atau d . patungan swasta nasional, Badan U saha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/

KEMENKEU 113/pmk Pasal 7

…pada ayat (1) dilengkapi dokumen: - fotokopi akta pendirian Balai Lelang, yang dibuat di hadapan notaris dan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang; - fotokopi bukti modal disetor paling sedikit sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; --- - rekening koran

KEMENKEU 113/pmk Pasal 3

Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Royalti Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a sebesar Rp2.770.373,00 (duajuta tujuh ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah).