Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 91/2022 Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERPRES 34/2024 Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

PERPRES 89/2022 Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP / Pasal 172

…sedikit mempertimbangkan: - jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; - kebutuhan penerima; dan - efektivitas bentuk kompensasi dalam mewujudkan rencana tata ruang. Jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang pada kawasan yang memenuhi kriteria merupakan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang menjaga dan/atau

PP 23/2010 Pasal 26

Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi: - untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. - untuk IUP Operasi Pr

PP / Pasal 9

Ayat (1) Huruf a Karakteristik wilayah antara lain kondisi kualitas Lingkungan Hidup, kondisi ekosistem dan tingkat pelayanannya, kondisi sumber daya alam, pola aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, dan kelembagaan pengelolaannya. Huruf b Tingkat

PP / Pasal 13

… makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. Yang dimaksud dengan “daya tampung Lingkungan Hidup” adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke da

PP 15/2010 Pasal 51

Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi: - tempat perlindungan keanekaragaman hayati; - kawasan . . . www.djpp.depkumham.go.id --- - kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flor

PP 36/2024 Pasal 16

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib disetor ke Kas Negara.

PP 68/2014 Pasal 23

Pemanfaatan Wilayah Pertahanan dilakukan dengan tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup dan ekosistem alami, serta memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi Wilayah Pertahanan yang bersangkutan.

PP / Pasal 91

…wajib memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a dan huruf b paling sedikit meliputi: - terpenuhinya kelayakan lingkungan hidup sesuai dengan izin lingkungan;

PERMEN 40/2025 Pasal 76

…Kegiatan Pengelolaan Energi nasional diselenggarakan dengan memperhatikan perlindung€rn dan pengelolaan Lingkungan Hidup, serta keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) huruf e. (2) Kegiatan Pengelolaan Energi nasional sebagaimana dimaks

PERMENLHK 16/2020 Pasal 3

Unit Kerja Eselon II dan Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyusun Rencana Strategis Tahun 2020-2024 mengacu pada Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I terkait.

UU 32/2009 Pasal 95

(1) Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup2, dapat 3dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penega

KEMENKEU 222/pmk Pasal 8

**(1) Program pembinaan lingkungan sosial meliputi** kegiatan di bidang: - kesehatan; - ketenagakerjaan; - infrastruktur; - pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan - lingkungan hidup. **(2) Kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana

KEMENKEU 7/pmk Pasal 7

**(1) Program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan di bidang: - kesehatan; b . ketenagakerjaan; - infrastruktur; - pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan j atau - lingkungan hidup.

KEPPRES 196/1998 Pasal 1

Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Bapedal adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Lingkungan

(1) Koordinasi pengelolaan lingkungan di tingkat pusat dalam rangka pengendalian pembangunan guna menjamin tercapainya tujuan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup dengan memperhatikan pendapa

PERATURAN BKN/11 Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah. (2) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN KOIN/17 Pasal 108

(1) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dilakukan melalui: a. perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru; atau b. perubahan Persetujuan Lingkungan