Pencarian
**(1) Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan** Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan dalam bentuk uang dan/atau penghargaan lainnya. **(2) Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan dan** Pengelolaan Lingkungan Hidup
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan tata ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati d
**(1) Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian** fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakannya. **(2) Untuk mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana** dimaksud dalam ayat (1), sebelum memperoleh iz
**(1) Untuk menghindari kerusakan lingkungan bumi dari** kontaminasi yang disebabkan oleh Penyelenggaraan Keantariksaan, setiap Penyelenggara Keantariksaan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. **(2) Ketentuan mengenai b
**(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu dan kriteria** baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, yang mengakibatkan tercemar atau terkontaminasinya lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara pali
Setiap Orang yang tidak mencegah rusaknya sumber daya alam dan lingkungan hidup serta timbulnya kerugian bagi masyarakat dalam melakukan panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling ban
**(1) Keschatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan** kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia y
**(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang** baik dan sehat. **(2) Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang** berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup
(1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi- tingginya menjadi sumber daya manusia yang berku
(1) Setiap Pelaku Usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) (2) Kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
(1) Aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupate
…bupati/wali kota untuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota. (21 Menteri menetapkan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil telaahan dari Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
(1) Menteri menetapkan ahli bersertifikat sebagai anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan mekanisme penilaian calon ahli bersertifi
Setiap Orang dilarang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah 83 ke media Lingkungan Hidup tanpa Persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(1) Kewajiban penempatan atau penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagairnana dimaksud dalam Pasal 471 dan pasal 422: a. dicantumkan dalam persetujuan Lingkungan; dan b. dimuat di dalam Perizinan Rerusaha. (2) Jangka r,aktu penem
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan pejabat pengawas lingkungan hidup dan tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 75 Cukup jelas. Bagian
…jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak
…pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Hak mengajukan
Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas: - keterangan saksi; - keterangan ahli; - surat; - petunjuk; - keterangan terdakwa; dan/atau - alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. P
