Langsung ke konten

Pencarian

PERWALKOT TANGSEL/6 Pasal 9

(1) Dinas mendaftarkan pekerja rentan dan miskin berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai calon peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pendaftaran pekerja rentan dan miskin sebagai calon peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana pada ay

PMK 133/2024 Pasal 4

**(1) Dalam hal Dana Operasional yang ditetapkan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, BPJS Ket

PMK 149/2023 Pasal 3

**(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan

PP 15/2007 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi Ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan. 1.

PP 15/2007 Pasal 3

**(1) Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat** **(1), harus membangun dan mengembangkan sistem** informasi ketenagakerjaan. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan** pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada aya

PP 15/2007 Pasal 16

**(1) Arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan** ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, disusun berdasarkan RTK. **(2) Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1), memuat pokok-pokok pikiran pemecahan** masalah ketenagakerjaan

(l) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebelum dan setelah bekerja dilaksanakan melalui pengawas€rn oleh pengawas ketenagakerjaan dan dapat melibatkan marine inspector atau pengawas perikanan sesuai dengan kewenangan masing-mas

PP 24/2018 Pasal 28

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

PP 31/2006 Pasal 21

**(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan** Sislatkernas di daerahnya sesuai dengan tugas dan wewenang penyelenggaraan otonomi daerah di bidang ketenagakerjaan. **(2) Pelaksanaan Sislatkernas di daerah sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), berlandaskan

PP 36/1995 Pasal 4

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara dilakukan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana di-maksud dalam ayat (1), Menteri yang berta

PP 37/2021 Pasal 33

( 1) Peserta yang telah menerima manfaat Pelatihan Kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pelatihan. **(2) Peserta ...** SK No 031935 A --- --- Page 18 --- PRESIDE

PP 3/2021 Pasal 18

**(1) Menteri menJrusun pedoman PKBN sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 17 huruf a bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga, Panglima Te

PP 3/2021 Pasal 20

**(1) Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c** dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima Tentara Nasional Ind

PP 42/2018 Pasal 3

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Ketenagakerjaan dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil, dan pendidikan dan pelati

PP 43/1998 Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi pelatihan bagi penyandang cacat diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PP 44/2015 Pasal 4

(1) Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya seb

PP 44/2015 Pasal 8

(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya. (2) Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan Pekerja dengan mela

PP 45/2015 Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan perubahan data kepesertaan dan pemberian konfirmasi pencatatan perubahan data kepesertaan diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan. Bagian Kesatu Penerima Manfaat Pensiun

PP 45/2015 Pasal 26

**(1) Penerima Manfaat Pensiun wajib melakukan** konfirmasi data penerima Manfaat Pensiun 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan. **(2) Dalam hal Penerima Manfaat Pensiun belum** melakukan konfirmasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), B

PP 45/2015 Pasal 30

**(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib** memungut Iuran sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 28 yang menjadi beban Peserta dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. **(2) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib** membayar dan menyetorkan Iuran yan