Pencarian
**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh** pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana** dimak
Pembinaan terhadap Pemberi Kerja TKA dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id --- --- Page 6 --- 2014, No.162
Pengawasan atas pelaksanaan penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dinas yang membid
**(1) Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakedaan** berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ' Kepala. (21 Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Deputi.
**(1) BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. **(2) BP2MI dipimpin oleh Kepala.** www.peraturan.go.id --- --- Page 3 --- 2019, No.263
**(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas** usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Ketentuan mengenai pengangkatan dan** pemberhentian Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
**(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2, tidak diberikan kepada: - Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; - Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diber
Dalam Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan melaksanakan layanan pemberian notifikasi kepada Layanan Digital Terpadu Minerba mengenai pelanggaran di bidang kslsna gakerj aan oleh Pelaku Usaha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas, peningkatan penempata
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - koordinasi kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan; - koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan; - pembinaa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Dinas mendaftarkan pekerja rentan dan miskin berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai calon peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pendaftaran pekerja rentan dan miskin sebagai calon peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana pada ay
**(1) Dalam hal Dana Operasional yang ditetapkan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, BPJS Ket
**(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi Ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan. 1.
**(1) Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat** **(1), harus membangun dan mengembangkan sistem** informasi ketenagakerjaan. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan** pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada aya
**(1) Arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan** ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, disusun berdasarkan RTK. **(2) Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1), memuat pokok-pokok pikiran pemecahan** masalah ketenagakerjaan
(l) Pengawasan Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran sebelum dan setelah bekerja dilaksanakan melalui pengawas€rn oleh pengawas ketenagakerjaan dan dapat melibatkan marine inspector atau pengawas perikanan sesuai dengan kewenangan masing-mas
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
