Langsung ke konten

Pencarian

PERMENPORA 2/2025 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan. 2. Pemuda adalah warga negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tig

PERMENPORA 3/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda d

PERMENPORA 65/2015 Pasal 1

Peraturan Menteri ini merupakan Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang selanjutnya disingkat PASKIBRAKA bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pemangku kepentingan untuk menyeleksi putra putri terbaik dari seluruh wilayah di INDONESIA seb

PERMENTAN 29/2020 Pasal 4

(1) Polbangtan Bogor mempunyai lambang, bendera, himne, mars, dan seragam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Lambang, bendera, himne, mars, dan seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. sarana pemersatu, identitas,

PERMENTAN 30/2020 Pasal 4

(1) Polbangtan Gowa mempunyai lambang, bendera, himne, mars, dan seragam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Lambang, bendera, himne, mars, dan seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. sarana pemersatu, identitas, d

PERMENTAN 34/2020 Pasal 4

(1) Polbangtan Yoma mempunyai lambang, bendera, himne, mars, dan seragam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Lambang, bendera, himne, mars, dan seragam sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi sebagai: a. sarana pemersatu, identitas, dan w

PERMENTAN 36-permentan-sm-22--8-2018/2018 Pasal 4

(1) Polbangtan mempunyai lambang, bendera, hymne, mars, dan seragam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Lambang, bendera, hymne, mars, dan seragam sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi sebagai: a. sarana pemersatu, identitas, dan wujud e

PERMEN 02-m-ind-per-1-2014/2014 Pasal 45

(1) PRESIDEN memberikan penghargaan atas penggunaan produk dalam negeri setiap tahun kepada Pimpinan K/L/D/I, Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Anugrah

(1) Mars Institut merupakan lagu bernada sedang (bariton), tinggi (sopran), dan rendah (bas) berkombinasi, bertempo agung, tenang, optimis, berjiwa Pancasila, dan mencerminkan cita-cita Sekolah Tinggi.

PERMEN 108/2021 Pasal 11

(1) UB mempunyai lambang, bendera, busana, himne, dan mars. (2) Lambang, bendera, busana, himne, dan mars, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai identitas, eksistensi, sarana pemersatu, nilai budaya, dan kejuangan yang berakar pada sejarah dan cita-cita UB.

PERMEN 28/2011 Pasal 7

(1) Rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c mencakup : a. Visi; b. Misi; c. Program Strategis; dan d. Pengukuran Capaian Kinerja. (2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan

Subdirektorat Pencitraan Produk Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencitraan produk dalam negeri serta sosialisasi pr

PERMEN 34-pmk-05-2014/2014 Pasal 11

(1) Terhadap pasien miskin yang bukan merupakan pasien pihak penjamin, dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan

PERMEN 36-permentan-sm-22--8-2018/2018 Pasal 4

(1) Polbangtan mempunyai lambang, bendera, hymne, mars, dan seragam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Lambang, bendera, hymne, mars, dan seragam sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi sebagai: a. sarana pemersatu, identitas, dan wujud e

PERMEN 41/2010 Pasal 235

Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian; b. penyiapan bahan perumusan ke

PERMEN 41/2010 Pasal 237

(1) Seksi Organisasi Kemasyarakatan Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi identifikasi dan kompilasi serta pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian. (2) Seksi P

PERMEN 50/2025 Pasal 4

…sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diwujudkan dalam Astha Mahacitta Bali dan Bali-Global Axis of Arts and Design. (2) Astha Mahacitta Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bali Nata Bhuwana; b. Bali Padma Bhuwana; c. Bali Sangga Dwipantara; d. Bali Citta Bhuwana; e

PERMEN 62/2015 Pasal 9

(1) Mars Universitas merupakan lagu bernada sedang (bariton), tinggi (sopran), dan rendah (bas) berkombinasi, bertempo agung, tenang, optimis, berjiwa Pancasila, dan mencerminkan cita-cita Universitas. (2) Hymne Universitas merupakan lagu bernada sed (3) (4) (5) (6) (7) (8

PERMEN 72/2015 Pasal 8

(1) Mars Sekolah Tinggi merupakan lagu bernada sedang (bariton), tinggi (sopran), dan rendah (bas) berkombinasi, bertempo agung, tenang, optimis, berjiwa Pancasila, dan mencerminkan cita-cita Sekolah Tinggi. (2) Hymne Sekolah Tinggi merupakan lagu bernada sedang (bariton),

PERMEN ESDM/21 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Korps Pegawai Republik INDONESIA Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, selanjutnya disingkat KORPRI DESDM adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik INDONESIA di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral demi meningkatkan