Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/10 Pasal 5

Pemantau Pemilu dapat melaksanakan pemantauan setelah memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

PERATURAN KPU/10 Pasal 11

Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

PERATURAN KPU/10 Pasal 18

Pemantau Pemilu mempunyai hak : a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah INDONESIA; b. mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu; c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS; d. mendapatkan akses informasi y

PERATURAN KPU/10 Pasal 19

Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban : a. mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mematuhi Kode Etik Pemantau Pemilu; c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada KPU, KPU Provinsi

PERATURAN KPU/10 Pasal 20

Pemantau Pemilu dilarang : a. melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu; b. mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c. mencampuri tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu; d. memihak kepada peserta

Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.

PERATURAN KPU/10 Pasal 5

(1) Sasaran dalam pelaksanaan Sosialisasi Pemilu, meliputi komponen: a. Pemilih yang berbasis: 1. keluarga; 2. Pemilih pemula; 3. Pemilih muda; 4. Pemilih perempuan; 5. Pemilih penyandang disabilitas; 6. Pemil

PERATURAN KPU/10 Pasal 6

(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam mencapai seluruh kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibantu oleh PPK, PPS/PPLN, KPPS/KPPSLN, petugas pemutakhiran data Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupat

PERATURAN KPU/10 Pasal 7

Materi Sosialisasi Pemilu mencakup: a. seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu terdiri atas: 1. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu; 2. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar

PERATURAN KPU/10 Pasal 8

(1) Materi sosialisasi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1, meliputi: a. tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN dalam Pen

PERATURAN KPU/10 Pasal 9

Metode yang digunakan dalam menyampaikan materi Sosialisasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan melalui: a. forum warga; b. komunikasi tatap muka; c. media massa; d. bahan sosialisasi; e. alat peraga sosialisasi; f. Mobilisasi Sosial; g. pemanfaatan budaya populer; h.

PERATURAN KPU/10 Pasal 14

(1) Pembuatan dan penggunaan metode Sosialisasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disesuaikan dengan ketersedian anggaran di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan instansi lain d

PERATURAN KPU/10 Pasal 15

(1) Sasaran Pendidikan Pemilih meliputi: a. keluarga; b. Pemilih pemula; c. Pemilih muda; d. Pemilih perempuan; e. Pemilih penyandang disabilitas; f. Pemilih berkebutuhan khusus; g. kaum marjinal; h. komunitas; i. keagamaa

PERATURAN KPU/10 Pasal 6

Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Partai Politik Peserta Pemilu.

PERATURAN KPU/11 Pasal 2

Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada azas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsional; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.

PERATURAN KPU/11 Pasal 2

Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.

PERATURAN KPU/11 Pasal 2

(1) Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraan

PERATURAN KPU/12 Pasal 2

Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.

PERATURAN KPU/12 Pasal 2

(1) Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN KPU/13 Pasal 2

Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.