Pencarian
Pemantau Pemilu dapat melaksanakan pemantauan setelah memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Pemantau Pemilu mempunyai hak : a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah INDONESIA; b. mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu; c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS; d. mendapatkan akses informasi y
Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban : a. mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mematuhi Kode Etik Pemantau Pemilu; c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada KPU, KPU Provinsi
Pemantau Pemilu dilarang : a. melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu; b. mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c. mencampuri tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu; d. memihak kepada peserta
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.
(1) Sasaran dalam pelaksanaan Sosialisasi Pemilu, meliputi komponen: a. Pemilih yang berbasis: 1. keluarga; 2. Pemilih pemula; 3. Pemilih muda; 4. Pemilih perempuan; 5. Pemilih penyandang disabilitas; 6. Pemil
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam mencapai seluruh kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibantu oleh PPK, PPS/PPLN, KPPS/KPPSLN, petugas pemutakhiran data Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupat
Materi Sosialisasi Pemilu mencakup: a. seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu terdiri atas: 1. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu; 2. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar
(1) Materi sosialisasi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1, meliputi: a. tata kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN dalam Pen
Metode yang digunakan dalam menyampaikan materi Sosialisasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan melalui: a. forum warga; b. komunikasi tatap muka; c. media massa; d. bahan sosialisasi; e. alat peraga sosialisasi; f. Mobilisasi Sosial; g. pemanfaatan budaya populer; h.
(1) Pembuatan dan penggunaan metode Sosialisasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disesuaikan dengan ketersedian anggaran di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan instansi lain d
(1) Sasaran Pendidikan Pemilih meliputi: a. keluarga; b. Pemilih pemula; c. Pemilih muda; d. Pemilih perempuan; e. Pemilih penyandang disabilitas; f. Pemilih berkebutuhan khusus; g. kaum marjinal; h. komunitas; i. keagamaa
Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Partai Politik Peserta Pemilu.
Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada azas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsional; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.
(1) Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraan
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.
(1) Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (2) Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada a
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.
