Pencarian
## Pasal 3 ### Ruang Lingkup (1) Ruang lingkup berlakunya Peraturan Menteri ini meliputi: a. Tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga; dan b. Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga. (2) Pengaturan te
## Pasal 4 ### Pedoman Pelaksanaan Tugas (1) Lembaga Tingkat Nasional menetapkan pedoman pelaksanaan tugas Lembaga dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Lembaga Tingkat Provinsi dalam melaksanakan fungsinya mengacu pada pedoman pelaksanaan tugas se
## Pasal 5 ### Ketentuan Peralihan (1) Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ini, Pengurus Lembaga yang diangkat sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, segera menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakhiri AD/ART Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dan memfasili
## Pasal 6 ### Ketentuan Penutup (1) Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (2) Peraturan Menteri ini disebarluaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan. --- **Ditetapkan di Jakarta** **pada tanggal 24 September 2010** **MENTERI
### Pasal 11 **(1)** Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan Direktorat, berjumlah paling banyak 3 (tiga) Direktorat yang masing-masing dipimpin oleh Direktur. **(2)** Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling ban
### Pasal 12 **(1)** Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pengatur, dibentuk Sekretariat Badan Pengatur yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur. **(2)** Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, yang
### Pasal 13 **(1)** Direktur, Sekretaris Badan Pengatur, Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan pegawai di bawah jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Badan Pengatur berstatus Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan. **(2)** Pembinaan Pegawai Negeri
### Pasal 15 **(1)** Direktur dan Sekretaris Badan Pengatur adalah jabatan struktural eselon II.a. **(2)** Kepala Subdirektorat dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. **(3)** Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. **Analysis:** Th
### Pasal 15A Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Direktorat dan Sekretariat Badan Pengatur diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggaraka
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang; c. pembinaan dan pemberia
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang, koordinasi pemanfaatan ruang, pe
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar dan kadastral, serta s
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan masyarakat; b
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Penataan Agraria menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konso
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah; b. pel
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah serta penertiban dan pendayagunaan tanah te
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tana
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruan
Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
