Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 186/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang clan Jasa clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tah

KEMENKEU 186/pmk Pasal 8

**(1) Klaim penca1ran surat Jam1nan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) tanpa memperhitungkan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara melalui potongan SPM. **(2) Dalam hal besarnya klaim pencairan surat jaminan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapa

KEMENKEU 187/pmk Pasal 14

( 1) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 3 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. **(2) Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh Wajib** Pajak atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3. **(3) Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan

KEMENKEU 188/pmk Pasal 4

**(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan. **(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dala

KEMENKEU 188/pmk Pasal 9

( 1) Dalam hal pihak se bagaimana . dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), menggunakan Vaksin tidak sesuai dengan tujuan pembe

KEMENKEU 189/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

KEMENKEU 190/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. --- 1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah bad

KEMENKEU 190/pmk Pasal 21

**(1) Pengenaan Tarif atas barang Impor untuk Dipakai** dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang Impor. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15 --- - 15 - **(2)

KEMENKEU 190/pmk Pasal 32

( 1 ) Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2 1 diberikan kepada prajurit TNI dan PNS / calon PNS Kemhan yang terutang pajak Penghasilan Pasal 2 1 atas gaji dan tunjangan setiap bulan yang menurut ketentuan peraturan perpajakan harus ditanggung oleh pemerintah. --

KEMENKEU 192/pmk Pasal 5

Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dipenuhi, Direktur J enderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpaj

KEMENKEU 196/pmk Pasal 2

**(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari** pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. **(2)

KEMENKEU 196/pmk Pasal 4

**(1) Apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak** impor, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (3) digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain yang tidak sesuai ketentuan per

KEMENKEU 196/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajaka

KEMENKEU 196/pmk Pasal 21

**(1) Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan** dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, harus membukukan nilai Harta bersih yang disampaikan dalam SPPH se

KEMENKEU 199/pmk Pasal 1

**(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh masyarakat** yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada PT Minarak Lapindo Jaya atau Pemerintah, terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di

KEMENKEU 202/pmk Pasal 2

**(1) Dalam hal terdapat ketentuan Pajak Penghasilan yang** diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berak

KEMENKEU 205/pmk Pasal 1

**(1) Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas** pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. **(2) Untuk kepentingan perpajakan, Wajib Pajak dapat** menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka

KEMENKEU 207/pmk Pasal 48

…ayat (2) dituangkan dalam LHP, yang disusun secara ringkas dan jelas yang memuat: - ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan; - simpulan Pemeriksa yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-un

KEMENKEU 210/pmk Pasal 6

PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/a tau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 - Bagian Ketiga Perlakuan Perpajakan bagi Penyedia Platf

KEMENKEU 210/pmk Pasal 4

**(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3, Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi: - analisis dan pelaksanaan penjabaran kebijakan dan penyusunan rencana strategis di bida,ng perpajakan;