Pencarian
…Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Kepu,tusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatu
(1) Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. (2) Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dim¢ksud dengan: 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi · administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang · perpajakan, dengan cara mengungkap Barta dan membayar Uang
Pemungutan cian pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas: - penyerahan Barang Kena Pajak berupa produk rekaman www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 3 --- -3- suara dan gambar; atau - penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa penyewaan produk rekaman suara dan gambar, dilakukan se
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan clan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar U ang Tebus a
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 . Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan. 2 . PNBP Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan
**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pertukaran** Informasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. **(2) Pertukaran Informasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra** atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Pera
**(1) Dalam rangka Pertukaran Informasi dengan Negara Mitra** atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Undang-Undang dapat meminta Informasi kepada Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang dipertukarkan. **(2)
**(1) Pertukaran Informasi secara spontan kepada Negara Mitra** atau Yurisdiksi Mitra dilakukan atas data konkret yang diterima/ diperoleh dari Wajib Pajak atau pihak lain termasuk data konkret yang berasal dari kegiatan: - pengawasan kepatuhan perpajakan; www.jdih.kemenke
**(1) Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian** Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Pengha
…11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak. 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan clan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta clan membayar Uang Tebusan sebag
**(1) Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri** meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP dalam kerangka pemeriksaan bersama Uoint audit) perpajakan dan PNBP pada subjek www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 14 --- - 14 - pemeriksaan ya
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan. 1. Bukti
Dalam hal besaran subsidi tetap Jenis BBM Tertentu per liter untuk M inyak Solar (Gas OiQ sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 ayat (1) masih terdapat kewajiban perpajakan, diselesaikan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
( 1 ) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pa.sal 4 huruf b, meliputi: - mengajar / melatih pada Diklat fungsional/ teknis di bidang perpajakan; - berperan serta dalam seminar / lokakarya/ konferensi di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan 3ukti Permulaan, dan/ atau Peny
**(1) Penghasilan yang diterima ·Perusahaan Daerah Air** Minum Tertentu dari penghapusan piutang negara merupakan objek Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Perusahaan Dae
**(1) Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian** Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, . Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembay"ašan subsidi Pajak Pe
( 1) Penghasilan yang diterima Perusahaan Daerah Air Minun1 Tertentu dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok merupakan objek Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
**(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari** pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai . dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. **(2)
