Pencarian
**(1) KPU bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Pemilu serta** melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan secara periodik kepada Presiden dan DPR. **(2) KPU Provinsi melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan** penyelenggaran Pemilu dan mempertangu
Syarat untuk menjadi calon anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah: a. warga negara INDONESIA; b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; c. mempunyai integritas, pribadi yang k
(1) Pengangkatan calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi: a. penjaringan calon; b. penerimaan berkas pendaftaran; c. penelitian administrasi pendaftaran; d. tes wawancara; dan e. penetapan calon terpilih. (2) Penj
Dalam mengawasi pelaksanaan Penetapan Hasil Pemilu Kada di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai Pasangan Calon terpili
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyelenggaraan Pem
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan dengan: a. koordinasi; b. publikasi; dan/atau c. sosialisasi aturan tentang pentingnya keterbukaan informasi.
(1) Hasil kegiatan pengawasan Pengawas Pemilu dituangkan kedalam laporan hasil pengawasan sebagaimana formulir model A pada lampiran Peraturan ini. (2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran pada Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu me
(1) Terhadap Temuan dugaan pelanggaran Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan proses penindakan pelanggaran. (2) Pengawas Pemilu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran menindaklan
(1) Terhadap Temuan dugaan pelanggaran Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan proses penindakan pelanggaran. (2) Pengawas Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari sejak terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran menindakla
(1) Terhadap Temuan dugaan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan proses penindakan pelanggaran. (2) Pengawas Pemilu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya dan/atau ditemukanya dugaan pelanggaran
(1) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai tingkatan sebagaimana formulir Model A.11 pada lampiran Peraturan ini. (2) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan kepad
(1) Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dapat dilakukan dengan: a. pemantauan; b. penyampaian laporan awal dan/atau informasi awal temuan dugaan pelanggaran; c. kajian; d. kampanye pengawasan; dan e. bentuk-bentuk lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undang
Untuk keperluan pelaksanaan tugas dan kewajiban Pengawas Pemilu, Bawaslu MENETAPKAN: a. tata cara pengawasan terhadap masing-masing tahapan Pemilu dalam peraturan Bawaslu; dan b. bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pengawasan Pemilu. www.djpp.kemenkumha
(1) Dalam hal terdapat tahapan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Su
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu sesuai dengan k
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyelenggaraan Pem
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan dengan: a. koordinasi; b. publikasi; dan/atau c. sosialisasi aturan tentang pentingnya keterbukaan informasi.
(1) Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dapat dilakukan dengan: a. pemantauan; b. penyampaian laporan awal dan/atau informasi awal temuan dugaan pelanggaran; c. kajian; d. kampanye pengawasan; dan e. bentuk-bentuk lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undang
Untuk keperluan pelaksanaan tugas dan kewajiban Pengawas Pemilu, Bawaslu MENETAPKAN: a. tata cara pengawasan terhadap masing-masing tahapan Pemilu dalam peraturan Bawaslu; dan b. bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pengawasan Pemilu.
Laporan Dugaan Pelanggaran disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran.
