Langsung ke konten

Pencarian

UU 22/2007 Pasal 97

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. (2) Pengawas . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dan

UU 22/2007 Pasal 115

Anggaran penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan dalam Undang- Undang tentang APBN, serta Pemilu Kepala Daerah dan Waki

UU 22/2007 Pasal 117

(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU membentuk peraturan KPU dan keputusan KPU. (2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang- undangan. (3) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota me

UU 22/2007 Pasal 118

(1) Untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu, Bawaslu membentuk peraturan Bawaslu dan keputusan Bawaslu. (2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

PER3 7/2017 Pasal 54

PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di keluralran/desa. PPS berkedudukan di kelurahan/desa. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. Dala

PER3 7/2017 Pasal 75

Unhrk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membenttrk Perahrran KpU dan kepuhrsan KPU. Peratuuan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pelaksanaan perahrran perundang-undangan. Unttrk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KpU provinsi dan KPU K

PER3 7/2017 Pasal 89

Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bawaslu; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; (3) (4) (1) (21 d. Panwaslu . (3) frp PRESIOEN .REPUBLIK INEDNESIA d. Panwaslu Kecamatan; l e. Panwaslu Kelurahan/Desa; f. Panwaslu

PER3 7/2017 Pasal 94

…Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas: a. mengidentilikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu; b. mengoordinasikan, men5rupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi

PER3 7/2017 Pasal 145

(1) unhrk melaksanakan pengawasan pemilu sslagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, Bawaslu membentuk (21 Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan perahrran perundang-undangan. (3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bawaslu Provinsi dapat meneta

PER3 7/2017 Pasal 173

(1) Partai Politik Peserta Pemilu menrpakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KpU. (2lPafiai. . . REpuJLTI1'3o=]*=r,o -L2t- (21 Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelatr memenuhi persyaratan: a. berstahrs badan hukum sesuai dengan undang

PERBKN 15/2011 Pasal 40

(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK. (2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan. (3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah p

PERBKN 15/2011 Pasal 43

(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS. (2) PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan. (3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lam

PERBKN 15/2011 Pasal 69

(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ber

PERBKN 15/2011 Pasal 81

…b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemil

PERBKN 15/2011 Pasal 83

…logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPSLN; 5. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPLN dari seluruh TPSLN; 6. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN; 7. pengumuman hasil peng

PERBKN 15/2011 Pasal 117

Anggaran penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN, serta pemilihan gubernur, bupati, da

PERBKN 15/2011 Pasal 119

(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU membentuk peraturan KPU dan keputusan KPU. (2) Peraturan . . . (2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang- undangan. (3) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU Prov

PERBKN 15/2011 Pasal 120

(1) Untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu, Bawaslu membentuk peraturan Bawaslu dan keputusan Bawaslu. (2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk pengawasan Pemilu, Bawaslu Provi

PERBKN 15/2011 Pasal 122

(1) Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilu dibentuk dalam peraturan bersama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP. (2) Peraturan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

PERMENPERA 8/2012 Pasal 52

(1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau pera