Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 113/pmk Pasal 25

( 1) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP tidak menyampaikan usulan perubahan jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat

KEMENKEU 113/pmk Pasal 30

( 1) Tarif atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sepanjang diperintahkan oleh: - Undang-Undang; dan/atau - Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP. **(2) Besaran, pe

KEMENKEU 113/pmk Pasal 31

( 1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun substansi yang akan dimintakan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2). **(2) Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi: - Jerns PNBP berdasarkan kewenangan yang di perin tahkan

KEMENKEU 113/pmk Pasal 32

( 1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan permintaan persetujuan terhadap substansi yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat ( 1) melalui surat kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. **(2) Penyampaian permintaan persetujuan

KEMENKEU 113/pmk Pasal 33

**(1) Terhadap permintaan persetujuan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 32 ayat ( 1), Direktur J enderal Anggaran melaksanakan evaluasi atas: - kesesuaian jenis PNBP yang diusulkan dengan yang diperintahkan Undang-Undang dan/ atau Peraturan Pemerintah; - besaran tar

KEMENKEU 113/pmk Pasal 34

**(1) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 33 ayat (1) dapat berupa pembahasan bersama dengan: - Instansi Pengelola PNBP yang menyampaikan permintaan persetujuan; - unit eselon I lain di lingkungan Kementerian Keuangan;dan/atau - Kementeria

KEMENKEU 113/pmk Pasal 35

Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 34 ayat (4), Menteri dapat melakukan penerbitan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 33 --- 33 surat persetujuan atas substansi yang akan diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga berdasarkan ke

KEMENKEU 113/pmk Pasal 36

Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengatur tarif atas jenis PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan

KEMENKEU 113/pmk Pasal 38

( 1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun substansi yang akan dimintakan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2). **(2) Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi: - Jems PNBP dan besaran tarif atas jenis PNBP sampai dengan

KEMENKEU 113/pmk Pasal 39

( 1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan permintaan persetujuan terhadap substansi yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat **(1) melalui surat kepada Menteri dengan tembusan** kepada Direktur Jenderal Anggaran. **(2) Penyampaian permintaan perset

KEMENKEU 113/pmk Pasal 41

**(1) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 40 ayat (1) dapat berupa pembahasan bersama dengan: - Instansi Pengelola PNBP yang menyampaikan permintaan persetujuan; - unit eselon I lain di lingkungan Kementerian keuangan;dan/atau - Kementerian/

KEMENKEU 113/pmk Pasal 42

( 1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4), Menteri dapat melakukan penerbitan surat persetujuan atas substansi penetapan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertim bangan terten t

KEMENKEU 113/pmk Pasal 48

( 1) Terhadap jenis dan tarif atas jenis PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian/Lembaga yang memenuhi kriteria untuk diatur dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

KEMENKEU 113/pmk Pasal 51

Penyusunan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada le bih dari satu Instansi Pengelola PNBP dapat dilakukan berdasarkan: - usulan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP; atau - hasil evaluasi Direktur Jenderal Anggaran. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 42 --- - 42 B

KEMENKEU 113/pmk Pasal 56

Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dan/ atau oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4), Pimpinan Instansi Penge

KEMENKEU 113/pmk Pasal 57

Tata cara evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan penyampaian rekomendasi se bagai hasil evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan sesuai d

KEMENKEU 113/pmk Pasal 59

Instansi Pengelola PNBP menyusun standar layanan PNBP dan diumumkan pada ruang pelayanan atau laman situs resm1. Pasal60 Dalam hal telah tersedia sistem penyampaian dan evaluasi usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, penyampaian dan evaluasi us

KEMENKEU 113/pmk Pasal 3

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, wajib membuat: - Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. (2) Pengusaha Kena

KEMENKEU 113/pmk Pasal 3

Jenis Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 melipu ti: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 5 --- - 5 - - Senjata api standar militer, terdiri dari: 1. senjata api laras pendek; dan 1. senjata api laras panjang; - Senjata api standar non militer

KEMENKEU 113/pmk Pasal 4

**(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/ atau Kapal Patroli yang** dilengkapi dengan Senjata Api Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib memiliki: - Izin Penguasaan Pinjam Pakai; dan - Izin PengangkutanjPenggunaan Senjata Api Dinas. **(2) Izin Penguasaan Pinjam Paka