Langsung ke konten

Pencarian

PP 47/1997 Pasal 40

(1) Pola pengelolaan kawasan lindung bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup dan melestarikan fungsi lindung kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, ka

PP 54/2000 Pasal 3

Dalam hal para pihak telah memilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa atau, salah

PP 54/2000 Pasal 6

Lembaga penyedia jasa menyediakan pelayanan jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan menggunakan bantuan arbiter atau mediator atau pihak ketiga lainnya.

PP 54/2000 Pasal 7

Lembaga penyedia jasa memberikan jasa pelayanan terhadap penyelesaian sengketa lingkungan hidup di seluruh wilayah Republik INDONESIA.

PP 81/2012 Pasal 2

Pengaturan pengelolaan sampah ini bertujuan untuk: - menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat; dan - menjadikan sampah sebagai sumber daya.

PP 81/2012 Pasal 2

Pengaturan pengelolaan sampah ini bertujuan untuk: - menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat; dan - menjadikan sampah sebagai sumber daya.

PP 96/2021 Pasal 34

Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PP 96/2021 Pasal 90

Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PP / Pasal 34

KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf e ditetapkan dengan kriteria: - kawasan perlindungan keanekaragaman hayati; - kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flo

PP / Pasal 53

**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan** di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan pemeriksaan atas UKL-UPL sebagaimana dimaksud www.peraturan.go.id --- --- Page 31 --- 2018, No.90

PP / Pasal 60

**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan** di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota berdasarkan rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) atau rekomendasi hasil penila

PP / Pasal 63

Dalam hal Pelaku Usaha memerlukan izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup untuk kegiatan: - menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun bahan berbahaya dan beracun dan penyusunan dokumen Amd

PP / Pasal 30

**(1) Pemberian fasilitas penyediaan kawasan industri** untuk IKM yang berpotensi mencemari lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i dilakukan dengan cara: - relokasi IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan

Hasil analisis dampak Lalu Lintas yang terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di

PP / Pasal 10

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan www.peraturan.go.id --- 2021, No.52 -11- kehutanan mengidentifikasi kebutuhan studi lingkungan hidup yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan P

PP / Pasal 11

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan mengidentifikasi kebutuhan penggunaan kawasan hutan yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (2) Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan

PP / Pasal 37

**(1) Tata cara penerapan Pengadaan Barang dan Jasa** Ramah Lingkungan Hidup mencakup: - persyaratan produk barang dan jasa; dan - pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. **(2) Persyaratan produk barang dan jasa sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a t

PP / Pasal 42

**(1) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang** ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh otoritas yang bertugas di bidang jasa keuangan. **(2) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang** ramah

**(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah** mengembangkan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf g untuk dilaksanakan Setiap Orang. **(2) Pengembangan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah** Daerah sebag

PP / Pasal 49

**(1) Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan** dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf h dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada Setiap Orang dan/atau Usaha dan/atau Kegiat