Pencarian
(1) Pola pengelolaan kawasan lindung bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup dan melestarikan fungsi lindung kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, ka
Dalam hal para pihak telah memilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa atau, salah
Lembaga penyedia jasa menyediakan pelayanan jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan menggunakan bantuan arbiter atau mediator atau pihak ketiga lainnya.
Lembaga penyedia jasa memberikan jasa pelayanan terhadap penyelesaian sengketa lingkungan hidup di seluruh wilayah Republik INDONESIA.
Pengaturan pengelolaan sampah ini bertujuan untuk: - menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat; dan - menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pengaturan pengelolaan sampah ini bertujuan untuk: - menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat; dan - menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf e ditetapkan dengan kriteria: - kawasan perlindungan keanekaragaman hayati; - kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flo
**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan** di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan pemeriksaan atas UKL-UPL sebagaimana dimaksud www.peraturan.go.id --- --- Page 31 --- 2018, No.90
**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan** di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota berdasarkan rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) atau rekomendasi hasil penila
Dalam hal Pelaku Usaha memerlukan izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup untuk kegiatan: - menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun bahan berbahaya dan beracun dan penyusunan dokumen Amd
**(1) Pemberian fasilitas penyediaan kawasan industri**
untuk IKM yang berpotensi mencemari lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i
dilakukan dengan cara:
- relokasi IKM yang berpotensi menimbulkan
pencemaran lingkungan
Hasil analisis dampak Lalu Lintas yang terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan www.peraturan.go.id --- 2021, No.52 -11- kehutanan mengidentifikasi kebutuhan studi lingkungan hidup yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan P
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan mengidentifikasi kebutuhan penggunaan kawasan hutan yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (2) Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan
**(1) Tata cara penerapan Pengadaan Barang dan Jasa** Ramah Lingkungan Hidup mencakup: - persyaratan produk barang dan jasa; dan - pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. **(2) Persyaratan produk barang dan jasa sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a t
**(1) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang**
ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh
otoritas yang bertugas di bidang jasa keuangan.
**(2) Pengembangan sistem Lembaga Jasa Keuangan yang**
ramah
**(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah** mengembangkan sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf g untuk dilaksanakan Setiap Orang. **(2) Pengembangan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah** Daerah sebag
**(1) Sistem Penghargaan Kinerja di Bidang Perlindungan** dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf h dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada Setiap Orang dan/atau Usaha dan/atau Kegiat
