Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 20/2016 Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nas

PERPRES 20/2018 Pasal 32

Pembinaan terhadap Pemberi Kerja TKA dalam penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dilakukan oleh kementerian yang membidangi urusan di bidang ketenagakerjaan dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota sesuai

PERPRES 21/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 2. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup t

PERPRES 24/2010 Pasal 373

Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pelatihan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dan produktivitas. Pasal 374 ... epkumham.go

PERPRES 24/2010 Pasal 380

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan meliputi norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, norma

PERPRES 37/2020 Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Keme

PERPRES 44/2006 Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara

PERPRES 57/2023 Pasal 8

**(1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri** sebagaimala dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. **(2) Pelaporan . . .** SK No 147384A --- --- Page 6 --- PRESIDEN -6- **(2) Pelaporan lowongan peke

PERPRES 67/2017 Pasal 9

**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh** pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana** dimak

PERPRES 72/2014 Pasal 15

Pembinaan terhadap Pemberi Kerja TKA dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id --- --- Page 6 --- 2014, No.162

PERPRES 72/2014 Pasal 16

Pengawasan atas pelaksanaan penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dinas yang membid

PERPRES 81/2021 Pasal 23

**(1) Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakedaan** berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ' Kepala. (21 Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Deputi.

PERPRES 90/2019 Pasal 3

**(1) BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. **(2) BP2MI dipimpin oleh Kepala.** www.peraturan.go.id --- --- Page 3 --- 2019, No.263

PERPRES 90/2019 Pasal 34

**(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas** usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Ketentuan mengenai pengangkatan dan** pemberhentian Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

PERPRES 93/2018 Pasal 3

**(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2, tidak diberikan kepada: - Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; - Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diber

PERPRES 94/2025 Pasal 13

Dalam Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan melaksanakan layanan pemberian notifikasi kepada Layanan Digital Terpadu Minerba mengenai pelanggaran di bidang kslsna gakerj aan oleh Pelaku Usaha.

PERPRES 95/2020 Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas, peningkatan penempata

PERPRES 95/2020 Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - koordinasi kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan; - koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan; - pembinaa

PERPRES 95/2020 Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi

PERPRES 95/2020 Pasal 45

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.