Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nas
Pembinaan terhadap Pemberi Kerja TKA dalam penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dilakukan oleh kementerian yang membidangi urusan di bidang ketenagakerjaan dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota sesuai
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi danmenegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 2. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup t
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pelatihan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dan produktivitas. Pasal 374 ... epkumham.go
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan meliputi norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, norma
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Keme
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara
**(1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri** sebagaimala dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. **(2) Pelaporan . . .** SK No 147384A --- --- Page 6 --- PRESIDEN -6- **(2) Pelaporan lowongan peke
**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh** pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana** dimak
Pembinaan terhadap Pemberi Kerja TKA dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id --- --- Page 6 --- 2014, No.162
Pengawasan atas pelaksanaan penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dinas yang membid
**(1) Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakedaan** berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ' Kepala. (21 Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Deputi.
**(1) BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. **(2) BP2MI dipimpin oleh Kepala.** www.peraturan.go.id --- --- Page 3 --- 2019, No.263
**(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas** usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Ketentuan mengenai pengangkatan dan** pemberhentian Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
**(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2, tidak diberikan kepada: - Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; - Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diber
Dalam Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan melaksanakan layanan pemberian notifikasi kepada Layanan Digital Terpadu Minerba mengenai pelanggaran di bidang kslsna gakerj aan oleh Pelaku Usaha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas, peningkatan penempata
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - koordinasi kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan; - koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan; - pembinaa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
