Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAG 62/2015 Pasal 9

(1) Mars Universitas merupakan lagu bernada sedang (bariton), tinggi (sopran), dan rendah (bas) berkombinasi, bertempo agung, tenang, optimis, berjiwa Pancasila, dan mencerminkan cita-cita Universitas. (2) Hymne Universitas merupakan lagu bernada sed (3) (4) (5) (6) (7) (8

PERMENAG 72/2015 Pasal 8

(1) Mars Sekolah Tinggi merupakan lagu bernada sedang (bariton), tinggi (sopran), dan rendah (bas) berkombinasi, bertempo agung, tenang, optimis, berjiwa Pancasila, dan mencerminkan cita-cita Sekolah Tinggi. (2) Hymne Sekolah Tinggi merupakan lagu bernada sedang (bariton),

PERMENAG 82/2022 Pasal 8

(1) Universitas memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini: (2) Lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang memiliki makna: a. kubah merupakan salah satu unsur arsitektur rumah ibadah umat Islam, bermakna sebagai wadah untuk mendalami keislaman dan keilm

PERMENAG 9/2019 Pasal 5

Tujuan Institut: a. terselenggaranya pendidikan dan pengajaran yang berkualitas didukung fasilitas pembelajaran yang representatif, menghasilkan lulusan yang berkualitas, bertauhid, menguasai ilmu keislaman berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, mampu menerapkan nilai- nilai Islam, berdaya saing t

PERMENDAGRI 41/2010 Pasal 235

Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian; b. penyiapan bahan perumusan ke

PERMENDAGRI 41/2010 Pasal 237

(1) Seksi Organisasi Kemasyarakatan Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi identifikasi dan kompilasi serta pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian. (2) Seksi P

PERMENDAG 31-m-dag-per-7-2010/2010 Pasal 169

Subdirektorat Pencitraan Produk Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencitraan produk dalam negeri serta sosialisasi pr

PERMENDIKTISAINTEK 50/2025 Pasal 4

…sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diwujudkan dalam Astha Mahacitta Bali dan Bali-Global Axis of Arts and Design. (2) Astha Mahacitta Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bali Nata Bhuwana; b. Bali Padma Bhuwana; c. Bali Sangga Dwipantara; d. Bali Citta Bhuwana; e

PERMENHAN 14/2022 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pembinaan adalah proses, cara, perbuatan membina untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku seseorang atau kelompok profesi dalam pertahanan negara. 2. Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun te

PERMENHAN 27/2019 Pasal 7

(1) Media tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kegiatan Internalisasi yang dilakukan secara tatap muka. (2) Jenis bentuk kegiatan media tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu: a. ngopi bareng Bela Negara; b. rembug warga/desa; c. saresehan budaya nasional; d. s

PERMENHAN 27/2019 Pasal 16

(1) Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui penyelenggaraan: a. DiklatKader Bela Negara; b. Diklat kader muda; c. Diklat kader pembina; d. DiklatPelatih Inti Bela Negara; e. TOF (Training Of Facilitator); f. TOT (Training Of Trainer); g. MOT (Management Of

PERMENHAN 28/2011 Pasal 7

(1) Rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c mencakup : a. Visi; b. Misi; c. Program Strategis; dan d. Pengukuran Capaian Kinerja. (2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan

Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan; b. Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan; c. Subdirektorat Pemanfaatan Wisata Alam; d. Subdirektorat Bina Cinta Alam; e. Subd

PERMENHUT p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 349

Subdirektorat Program dan Evaluasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program dan evaluasi pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta

…Pemerintahan Bidang Kehutanan yang Dilimpahkan No. Pelaksana Jenis yang Dilimpahkan Keterangan 1. Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam a. Koordinasi penataan batas dan penetapan kawasan hutan b. Sosialisasi peraturan bidang penggunaan kawasan hutan c. Koordinasi penyusunan neraca sum

PERMENKEU 34-pmk-05-2014/2014 Pasal 11

(1) Terhadap pasien miskin yang bukan merupakan pasien pihak penjamin, dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan

PERMENKUMHAM 28/2020 Pasal 5

(1) Poltekim mempunyai lambang, bendera, mars, hymne, pakaian dinas dan busana akademik. (2) Lambang, bendera, mars, hymne, pakaian dinas, dan busana akademik Poltekim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi Poltekim; dan b. manifesta

PERMENPERIN 02-m-ind-per-1-2014/2014 Pasal 45

(1) PRESIDEN memberikan penghargaan atas penggunaan produk dalam negeri setiap tahun kepada Pimpinan K/L/D/I, Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Anugrah

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel. 2. Pemuda adalah warga negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berus

PERMENPORA 13/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyediaan adalah kegiatan untuk memperoleh prasarana kepemudaan dan sarana kepemudaan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai tersedianya pras