Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 5

(1) Jenis Bantuan Bencana yang diberikan Pemerintah Daerah terdiri atas: a. bantuan dalam hal terjadi kondisi tanggap darurat; b. bantuan dalam hal terjadi kondisi pasca bencana; c. bantuan santunan duka cita dan kecacatan bagi korban bencana; dan d. bantuan bagi korban bencana yang keh

PERDA KABUPATEN/BUTON Pasal 2

Tujuan Pelestarian Kebudayaan Betawi untuk : a. melindungi, mcngamankan, dan melestarikan budaya Betawi; b. mcmelihara dan mcngembangkan nilai-nilai tradisi Betawi yang merupakan jatidiri dan sebagai perlambang kebanggaan masyarakat Betawi dalam masyarakat yang multikultural; c. meningkatkan pemaham

PERDA KABUPATEN/LANGKAT Pasal 6

…Scrangan Kabupaten Langkat. (.2) Desa Kuala Musam seba&ainlana diruraksud dalam Ayat (1) rnerupakln }lagi;u, ctari Desa Sci l;ftsnm Kccama,lan E]atrmg Scrangan Kabupaten Langkat yang rreliputi : .r. Dusrtn B;utclru I'ukr h. Dusun Aman Darnai c. lhqun KuLr Tengah (1" Drnrn Knrya Sari e. Dmun Narno'I

PERDA KABUPATEN/LUWU Pasal 4

Kepariwisataan bertujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. menghapus kemiskinan; d. mengatasi ….. d. mengatasi pengangguran; e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; f. melestarikan dan memajukan kebudayaan serta perlindungan terha

PERDA KABUPATEN/MAGELANG Pasal 3

Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk: a. menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada Masyarakat dan aparatur sipil negara; b. mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; c. mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air; d. men

PERDA KABUPATEN/MAGETAN Pasal 4

Kepariwi sataan bertujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. meningkatkan ke sej ahteraan ralgrat; c. menghapus kemiskinan; d, mengatasi pengangguran; e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; f, memajukan kebudayaan; g. mengangkat citra bangsa; h. memupuk rasa cinta

Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah: a. memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kota untuk menyelenggarakan Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. memberikan kepastian hukum; c. mengembangkan Kebudayaan Daerah untuk kepentingan pariwisata, pendidikan, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan tekn

PERDA KOTA/BUKIT Pasal 64

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diselenggarakan dengan: a. melakukan usaha pelindungan pemuda dari pengaruh buruk yang merusak; b. melakukan usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan masyarakat; c. melatih pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 3

Tujuan Peraturan Daerah ini meliputi: a. membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agama islam dan/atau menjadi ulama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat; b. membentuk pemahaman agama dan

PERDA KOTA/MADIUN Pasal 4

Kepariwisataan bertujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. menghapus kemiskinan; d. mengatasi pengangguran; e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; f. memajukan kebudayaan; g. mengangkat citra bangsa; h. memupuk rasa cinta

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Pemerintah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 27 - 10 - 2015 WALIKOTA MALANG, ttd. MOCH. ANT

PERDA KOTA/MALANG Pasal 78

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 7 - 7 - 2015 WALIKOTA MALANG, ttd. MOCH. ANTON Diu

PERDA KOTA/SEMARANG Pasal 54

Jaringan jalan sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a meliputi: a. Jalan Raya Mangkang; b. Jalan Kaligawe; c. Jalan Jenderal Sudirman; d. Jalan Siliwangi; e. Jalan Soegijapranata; f. Jalan Indraprasta; g. Jalan Imam Bonjol; h. Jalan Pemuda; i. Jalan Pandanaran; j. Jalan MT. Haryono; k. J

PERDA KOTA/TASIKMALAYA Pasal 2

(1) Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman dalam mengatur, membina dan mengendalikan penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Tasikmalaya. (2) Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut : a. meningkatkan kesejahteran rakyat; b. meningkatkan pertumbuhan ekono

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 2

Tujuan Pelestarian Kebudayaan Betawi untuk : a. melindungi, mcngamankan, dan melestarikan budaya Betawi; b. mcmelihara dan mcngembangkan nilai-nilai tradisi Betawi yang merupakan jatidiri dan sebagai perlambang kebanggaan masyarakat Betawi dalam masyarakat yang multikultural; c. meningkatkan pemaham

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 2

Kepariwisataan diselenggarakan dengan tujuan : a. mendorong pertumbuhan dan produktifitas ekonomi daerah untuk menyejahterakan masyarakat; b. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, lingkungan dan sumber daya manusia beserta hasil budaya dan produk inovasinya dalam meningkatkan citra dan daya

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 4

Kepariwisataan bertujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. mengurangi kemiskinan; d. mengatasi pengangguran; e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumberdaya; f. memajukan kebudayaan lokal; g. mengangkat citra bangsa; h. memupuk rasa c

PERKA BPS/87 Pasal 4

(1) Politeknik Statistika STIS mempunyai lambang, bendera, busana akademik, dan mars. (2) Lambang, bendera, busana akademik, dan mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi Politeknik Statistika STIS; dan b. manifestasi kebudayaan y

PERMENAG 12/2023 Pasal 9

…panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. warna dan makna: 1. Pendidikan Agama Kristen berwarna kuning (kode gradasi #FFF500), 2023, No. 719 melambangkan pengharapan, keluhuran, dan keagungan cita-cita kemerdekaan; 2. Teologi Kristen berwar

PERMENAG 17/2014 Pasal 88

Pendidikan merupakan proses terus menerus yang ditujukan untuk menghasilkan manusia terdidik melalui pembinaan dan peneladanan (uswah hasanah) serta pengayaan ilmu pengetahuan. Pendidikan dimaksudkan untuk melahirkan manusia yang mampu tumbuh dan berkembang secara utuh dan menyeluruh, yang beriman d