Pencarian
Bi dang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen mempunya1 tugas melaksanakan pengumpulan, penenmaan, peny1mpanan, dan pelayanan peminjaman dokumen perpajakan.
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11, Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan kegiatan pengumpulan dokumen perpajakan; - pelaksanaan kegiatan penerimaan dokumen perpajakan; - p
**(1) Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen** mempunyai tu gas melakukan pengumpulan, penerirnaan, penelitian, pemilahan, peny1mpanan sementara dokumen perpajakan, penyediaan logistik pengemasan dokumen, pengembalian dokumen perpajakan, dan penyus
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15, Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan kegiatan pemindaian dokumen perpajakan; - pelaksanaan kegiatan perekaman data perpajakan; - pelaksana
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik In
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Ment
**(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP-LS yang** diajukan PPK terhadap: - kelengkapan dokumen pendukung SPP; - kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP; - kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban perpajakan yang timbul sesua1 dengan
**(1) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan** Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN atau PPnBM dengan Dasar Pengenaan Pajak. **(2) PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dapat dipungut dan diseto
( 1) Dikecualikan dari pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu: - penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Selain dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 2/ jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 30 --- - 30 - ayat ( 1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dihitung se
**(1) Saat terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26** ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. I jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 37 --- - 37 - **(2) Dasar Pengena
**(1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa** Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan oleh Produsen dan/ atau Importir dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpaja
Pengelola Venue atau Organizer tidak dapat diberikan izin sebagai Pengusaha TPPB dalam hal: - badan usaha atau direksi atau komisaris dari badan usaha Pengelola Venue atau Organizer pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/ atau cukai yang telah mempunyai kekuat
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Unda
Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi: 1. Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, berupa: - Pembayaran perpajakan minyak dan gas bumi, terdiri dari: 1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); 1. Reimbursement Pajak Pertambahan Nilai
( 1) Pengguna Jasa yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pa bean harus melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses Kepabeanan. **(2) Dalam hal Pengguna Jasa belum mempunyai NPWP,** Pengguna Jasa harus mendaftarkan diri unt
Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai perubahan data Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 11 --- - 11 -
**(1) Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan melakukan: - penerbitan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah pe
**(1) Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang** sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- i\11H0.J fi:J
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 63, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian profil potensi perpajaka
