Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 167/pmk Pasal 11

Bi dang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen mempunya1 tugas melaksanakan pengumpulan, penenmaan, peny1mpanan, dan pelayanan peminjaman dokumen perpajakan.

KEMENKEU 167/pmk Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11, Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan kegiatan pengumpulan dokumen perpajakan; - pelaksanaan kegiatan penerimaan dokumen perpajakan; - p

KEMENKEU 167/pmk Pasal 14

**(1) Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen** mempunyai tu gas melakukan pengumpulan, penerirnaan, penelitian, pemilahan, peny1mpanan sementara dokumen perpajakan, penyediaan logistik pengemasan dokumen, pengembalian dokumen perpajakan, dan penyus

KEMENKEU 167/pmk Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15, Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan kegiatan pemindaian dokumen perpajakan; - pelaksanaan kegiatan perekaman data perpajakan; - pelaksana

KEMENKEU 167/pmk Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik In

KEMENKEU 167/pmk Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Ment

KEMENKEU 170/pmk Pasal 24

**(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP-LS yang** diajukan PPK terhadap: - kelengkapan dokumen pendukung SPP; - kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP; - kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban perpajakan yang timbul sesua1 dengan

KEMENKEU 173/pmk Pasal 15

**(1) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan** Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN atau PPnBM dengan Dasar Pengenaan Pajak. **(2) PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dapat dipungut dan diseto

KEMENKEU 173/pmk Pasal 18

( 1) Dikecualikan dari pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu: - penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Selain dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 2/ jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 30 --- - 30 - ayat ( 1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dihitung se

KEMENKEU 173/pmk Pasal 27

**(1) Saat terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26** ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. I jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 37 --- - 37 - **(2) Dasar Pengena

KEMENKEU 174/pmk Pasal 7

**(1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa** Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan oleh Produsen dan/ atau Importir dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpaja

KEMENKEU 174/pmk Pasal 12

Pengelola Venue atau Organizer tidak dapat diberikan izin sebagai Pengusaha TPPB dalam hal: - badan usaha atau direksi atau komisaris dari badan usaha Pengelola Venue atau Organizer pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/ atau cukai yang telah mempunyai kekuat

KEMENKEU 177/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Unda

KEMENKEU 178/pmk Pasal 4

Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi: 1. Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, berupa: - Pembayaran perpajakan minyak dan gas bumi, terdiri dari: 1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); 1. Reimbursement Pajak Pertambahan Nilai

KEMENKEU 179/pmk Pasal 2

( 1) Pengguna Jasa yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pa bean harus melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diberikan Akses Kepabeanan. **(2) Dalam hal Pengguna Jasa belum mempunyai NPWP,** Pengguna Jasa harus mendaftarkan diri unt

KEMENKEU 179/pmk Pasal 11

Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai perubahan data Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 11 --- - 11 -

KEMENKEU 182/pmk Pasal 5

**(1) Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan melakukan: - penerbitan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah pe

KEMENKEU 182/pmk Pasal 7

**(1) Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang** sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- i\11H0.J fi:J

Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 63, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: - pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian profil potensi perpajaka