Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 181/pmk Pasal 18

(1) Untuk keperluan penyaluran dana Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri, dilakukan pembukaan RDP pada bank umum yang telah melakukan kerja sama dengan KPU/Bawaslu. (2) Bank umum sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 181/pmk Pasal 23

Penyaluran dana untuk anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri dilaksanakan melalui mekanisme Pembayaran LS ke RDP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota.

KEPPRES 012/2003 Pasal 7

**(1) Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat:** - diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; - memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi;

KEPPRES 012/2003 Pasal 25

Tugas dan wewenang KPU adalah: - merencanakan penyelenggaraan Pemilu; - menetapkan … --- --- Page 14 --- PRESIDEN - 14 - - menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu; - mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengenda

KEPPRES 012/2003 Pasal 29

KPU Provinsi berkewajiban: - memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara; - menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; - menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat; - menyampaikan laporan s

KEPPRES 012/2003 Pasal 32

KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: - memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara; - menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; - menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta Pemilu dan masyarakat; - menyampaikan lap

KEPPRES 012/2003 Pasal 40

**(1) KPPSLN bertugas melaksanakan pemungutan suara Pemilu di TPSLN.** **(2) Anggota KPPSLN sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.** **(3) KPPSLN berkewajiban membuat berita acara pemungutan dan** penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara unt

KEPPRES 012/2003 Pasal 65

**(1) Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota** DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30%. **(2) Setiap Partai Politik Peserta P

KEPPRES 012/2003 Pasal 79

**(1) Seluruh laporan dana kampanye peserta Pemilu, baik penerimaan maupun** pengeluaran, wajib diserahkan kepada akuntan publik terdaftar selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari sesudah hari pemungutan suara. **(2) Akuntan publik terdaftar wajib menyelesaikan audit selambat-lam

KEPPRES 012/2003 Pasal 82

**(1) Untuk memberikan suara dalam Pemilu, dibuat surat suara Pemilu anggota** DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan surat suara Pemilu anggota DPD. **(2) Surat ...** --- --- Page 38 --- PRESIDEN - 38 - **(2) Surat suara P

KEPPRES 012/2003 Pasal 101

**(1) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR** dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. **(2) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggo

KEPPRES 012/2003 Pasal 125

**(1) Ketua dan wakil ketua Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu** Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota. **(2) Setiap anggota pengawas Pem

KEPPRES 12/2003 Pasal 7

(1) Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat: a. diakui keberadaannya sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; b. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi; c. memiliki penguru

KEPPRES 12/2003 Pasal 40

(1) KPPSLN bertugas melaksanakan pemungutan suara Pemilu di TPSLN. (2) Anggota KPPSLN sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang. (3) KPPSLN berkewajiban membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara untuk disampaikan kepada PPLN.

KEPPRES 12/2003 Pasal 65

(1) Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30%. (2) Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat

KEPPRES 12/2003 Pasal 79

(1) Seluruh laporan dana kampanye peserta Pemilu, baik penerimaan maupun pengeluaran, wajib diserahkan kepada akuntan publik terdaftar selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari sesudah hari pemungutan suara. (2) Akuntan publik terdaftar wajib menyelesaikan audit selambat-lambatnya 30 (ti

KEPPRES 12/2003 Pasal 82

(1) Untuk memberikan suara dalam Pemilu, dibuat surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan surat suara Pemilu anggota DPD. (2) Surat ... (2) Surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, memuat

KEPPRES 12/2003 Pasal 101

(1) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPD dilakuka

KEPPRES 12/2003 Pasal 125

(1) Ketua dan wakil ketua Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota. (2) Setiap anggota pengawas Pemilu memili

KEPPRES 12/2003 Pasal 134

Dalam hal terjadi perselisihan tentang hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, diperiksa dan diputuskan untuk tingkat pertama dan terakhir oleh Mahkamah Konstitusi.