Pencarian
**(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas** pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan. **(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan** adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingka
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: - mandiri; - jujur; - adil; - berkepastian hukum; - tertib; - terbu
Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk: - memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; - mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas; - menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu; Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai ke
(1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. (21 Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: - berstatus badan hukum sesuai dengan Undang- Undang tentang Partai Politik; - memi
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan a
(1) Penyaluran dana Pemilu di luar negeri untuk keperluan belanja honor panitia/petugas Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri menggunakan mekanisme Pembayaran LS. (2) Penyaluran dana Pemilu di luar negeri untuk belanja keperluan pelaksanaan k
(1) Sisa dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu pada Satker KPU/Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat
(1) Penata Kelola Pemilu diberhentikan dari jabatannya, apabila: - mengundurkan diri dari Jabatan; - diberhentikan sementara sebagai PNS; - menjalani cuti di luar tanggungan negara; - menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; - ditugaskan secara penuh di
pasal.id Penata Kelola Pemilu Ahli Utama yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Penata Kelola Pemilu dan pengembangan profesi.
pasal.id (1) Pengawas Pemilu dapat merekomendasikan pelaksanaan Penghitungan Suara ulang di tingkat TPS dalam hal terjadi: a. kerusuhan yang mengakibatkan Penghitungan Suara tidak dapat dilanjutkan; b. Penghitungan Suara dilakukan secara tertutup; c. Penghitungan Suara dilakukan di tem
pasal.id (1) Pengawas Pemilu memastikan PPK melakukan Penghitungan Suara ulang untuk TPS yang terdapat perbedaan jumlah Surat Suara pada sertifikat hasil Penghitungan Suara dari TPS dengan sertifikat hasil Penghitungan Suara yang diterima PPK dari TPS. (2) Pengawas Pemilu
pasal.id (1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, hasil pengawasan pe
pasal.id Pengawas Pemilu memastikan: a. Pemungutan dan Penghitungan Suara oleh KPPS, Rekapitulasi oleh Panitia Pemilihan Distrik dan KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemil
pasal.id Penata Kelola Pemilu Ahli Utama yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Penata Kelola Pemilu dan pengembangan profesi.
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK. (2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan. (3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan se
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa/kelurahan, dibentuk PPS. (2) PPS berkedudukan di desa/kelurahan. (3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pemilu<
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
…terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada i
…daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap; 2. pelaksanaan kampanye; 3. perlengkapan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya; 4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap
Anggota Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan. Paragraf 6 Pengawas Pemilu Luar Negeri
