Pencarian
( 1) Berdasarkan usulan penggunaan anggaran Dana JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1), PPA BUN BA 999. 08 melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi Dana JKN dalam APBN dan/ atau A?BN Perubahan. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagE.
( 1) Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP melakukan: - upaya penyederhanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP; - analisis efektivitas dan kinerja pengenaan Jems dan tarif atas jenis PNB
( 1) Direktur J enderal Anggaran melaksanakan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP setelah penyampaian usulan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (1) diterima. **(2) Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP** sebagaimana dimaksud pada ayat (1
( 1) Pelaksanaan evaluasi se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 ayat (1) dapat berupa pembahasan bersama dengan Instansi Pengelola PNBP yang menyampaikan usulan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 --- 12 - **(2) Direktur Jenderal Anggaran dapat meminta penjelasa
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e terdapat usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang memenuhi kriteria: - tarif bersifat volatil; dan/ atau - kebutuhan mendesak, Direktur Jender
( 1) Dalam hal terdapat penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP di luar yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 13 --- - 13 - penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP baru terse
( 1) Berdasarkan hasil evaluasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP. **(2) Penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan** Pemerintah
Pelaksanaan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berupa pembahasan bersama dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) dapat dilakukan secara terpisah a tau bersamaan dengan pembahasan panitia antarkementerian dan/ atau antarno
**(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP** Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diatur dalam Peraturan Menteri. **(2) Dalam hal tertentu, tarif atas jenis PNBP yang berasal** dari objek PNBP Pelayanan, Pengelolaan Barang Milik Negara
( 1) Tarif bersifat volatil se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 13 ayat (3) huruf a merupakan tarif yang www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15 --- - 15 - membutuhkan perubahan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. **(2) Tarif yang membutuhk
**(1) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 13 ayat (3) huruf b meliputi: - kegiatan nasional dan internasional; - hasil ratifikasi perjanjian internasional; - arahan Presiden; - rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan/ atau instansi pemeriksa
( 1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. **(2) Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis** PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melaksanakan ketentuan yang dil
( 1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) melalui surat kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. **(2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melimpahkan*
**(1) Direktur Jenderal Anggaran melaksanakan evaluasi** atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP setelah penyampaian usulan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 17 ayat (1) diterima. **(2) Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP** sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) Pelaksanaan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa pembahasan bersama dengan: - Instansi Pengelola PNBP yang menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP; - unit eselon I lain di lingkung
( 1) Dalam hal terdapat penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP di luar yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), penambahan usulan jenis dan tarif jenis PNBP tersebut disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP kepa
**(1) Berdasarkan hasil evaluasi atas usulan jenis dan tarif** atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 19 ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran dapat melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP. *
Terhadap tarif atas jenis PNBP yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri dan bersifat volatil sebagaimana www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 25 --- - 25 - dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), perubahannya diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal24 **(
( 1) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP tidak menyampaikan usulan perubahan jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat
( 1) Tarif atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sepanjang diperintahkan oleh: - Undang-Undang; dan/atau - Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP. **(2) Besaran, pe
