Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 113/pmk Pasal 7

( 1) Berdasarkan usulan penggunaan anggaran Dana JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1), PPA BUN BA 999. 08 melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi Dana JKN dalam APBN dan/ atau A?BN Perubahan. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagE.

KEMENKEU 113/pmk Pasal 5

( 1) Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP melakukan: - upaya penyederhanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP; - analisis efektivitas dan kinerja pengenaan Jems dan tarif atas jenis PNB

KEMENKEU 113/pmk Pasal 7

( 1) Direktur J enderal Anggaran melaksanakan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP setelah penyampaian usulan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (1) diterima. **(2) Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP** sebagaimana dimaksud pada ayat (1

KEMENKEU 113/pmk Pasal 8

( 1) Pelaksanaan evaluasi se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 ayat (1) dapat berupa pembahasan bersama dengan Instansi Pengelola PNBP yang menyampaikan usulan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 --- 12 - **(2) Direktur Jenderal Anggaran dapat meminta penjelasa

KEMENKEU 113/pmk Pasal 9

Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e terdapat usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang memenuhi kriteria: - tarif bersifat volatil; dan/ atau - kebutuhan mendesak, Direktur Jender

KEMENKEU 113/pmk Pasal 10

( 1) Dalam hal terdapat penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP di luar yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 13 --- - 13 - penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP baru terse

KEMENKEU 113/pmk Pasal 11

( 1) Berdasarkan hasil evaluasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP. **(2) Penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan** Pemerintah

KEMENKEU 113/pmk Pasal 12

Pelaksanaan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berupa pembahasan bersama dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) dapat dilakukan secara terpisah a tau bersamaan dengan pembahasan panitia antarkementerian dan/ atau antarno

KEMENKEU 113/pmk Pasal 13

**(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP** Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d diatur dalam Peraturan Menteri. **(2) Dalam hal tertentu, tarif atas jenis PNBP yang berasal** dari objek PNBP Pelayanan, Pengelolaan Barang Milik Negara

KEMENKEU 113/pmk Pasal 14

( 1) Tarif bersifat volatil se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 13 ayat (3) huruf a merupakan tarif yang www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 15 --- - 15 - membutuhkan perubahan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. **(2) Tarif yang membutuhk

KEMENKEU 113/pmk Pasal 15

**(1) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 13 ayat (3) huruf b meliputi: - kegiatan nasional dan internasional; - hasil ratifikasi perjanjian internasional; - arahan Presiden; - rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan/ atau instansi pemeriksa

KEMENKEU 113/pmk Pasal 16

( 1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. **(2) Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis** PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melaksanakan ketentuan yang dil

KEMENKEU 113/pmk Pasal 17

( 1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) melalui surat kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran. **(2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melimpahkan*

KEMENKEU 113/pmk Pasal 18

**(1) Direktur Jenderal Anggaran melaksanakan evaluasi** atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP setelah penyampaian usulan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 17 ayat (1) diterima. **(2) Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP** sebagaimana dimaksud pada ayat

KEMENKEU 113/pmk Pasal 19

( 1) Pelaksanaan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa pembahasan bersama dengan: - Instansi Pengelola PNBP yang menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP; - unit eselon I lain di lingkung

KEMENKEU 113/pmk Pasal 20

( 1) Dalam hal terdapat penambahan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP di luar yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), penambahan usulan jenis dan tarif jenis PNBP tersebut disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP kepa

KEMENKEU 113/pmk Pasal 21

**(1) Berdasarkan hasil evaluasi atas usulan jenis dan tarif** atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 19 ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran dapat melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP. *

KEMENKEU 113/pmk Pasal 23

Terhadap tarif atas jenis PNBP yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri dan bersifat volatil sebagaimana www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 25 --- - 25 - dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), perubahannya diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal24 **(

KEMENKEU 113/pmk Pasal 25

( 1) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP tidak menyampaikan usulan perubahan jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat

KEMENKEU 113/pmk Pasal 30

( 1) Tarif atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sepanjang diperintahkan oleh: - Undang-Undang; dan/atau - Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP. **(2) Besaran, pe