Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan adalah satu kesatuan sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai sarana pelayanan dan penyebarluasan informasi dalam rangka peningkatan pemahaman penget

PERMEN per-16-men-xi-2011/2011 Pasal 7

Pengesahan PP dilakukan oleh: a. kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; b. kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk

PERMEN per-18-men-xii-2011/2011 Pasal 10

(1) Penanggung jawab dan penandatangan laporan SKPD/Instansi Provinsi yaitu Kepala SKPD/Instansi Provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; (2) Penanggung jawab dan penandatangan Laporan SKPD/Instansi Kabupaten/Kota yaitu Kepala SKPD/Ins

PERMEN per-18-men-xii-2011/2011 Pasal 12

(1) Sistem pelaporan satuan kerja perangkat daerah/instansi provinsi, kabupaten/kota bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dipergunakan sebagai pedoman dalam rangka penyusunan laporan oleh SKPD/instansi Provinsi dan SKPD/Instansi kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi keten

PERMEN per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, piranti lunak, substansi data, dan informasi, yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk meng

PERMEN per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 7

Teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibangun dan dikembangkan sesuai kebutuhan dalam penyelenggaraan sistem informasi ketenagakerjaan.

PERMEN pm40/2019 Pasal 42

NAB dan standar terhadap pemeriksaan faktor fisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

PERPRES 108/2013 Pasal 7

**(1) Laporan pengelolaan program terdiri atas Laporan Pengelolaan** Program oleh BPJS Kesehatan dan Laporan Pengelolaan Program oleh BPJS Ketenagakerjaan. **(2) Isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit memuat: - pendahuluan;

PERPRES 139/2024 Pasal 26

**(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada** Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 3 mengoordinasikan: - Kementerian Ketenagakerjaan; - Kementerian Perindustrian; - Kementerian Perdagangan; d.Kementerian... SK No243914A --- --- Page 13 --- PRESID

PERPRES 142/2015 Pasal 3

**(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2, tidak diberikan kepada: - Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; - Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan

PERPRES 142/2015 Pasal 10

**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh** Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id --- --- Page 7 --- 2015, No.302

PERPRES 142/2015 Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatu

PERPRES 164/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerinta

PERPRES 164/2024 Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - penJrusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data

Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja luar negeri yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202

PERPRES 164/2024 Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 202O tentang Kementerian Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 213), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERPRES 165/2024 Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan PMI yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

PERPRES 165/2024 Pasal 33

Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan pelindungan PMI yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PERPRES 18/2015 Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; - pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ke

PERPRES 18/2015 Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Ketenagakerjaan dalam: - Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara