Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenag
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 2. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tuga
Pengawasan terhadap pelaksanaan program asuransi TKI yang diselenggarakan oleh konsorsium asuransi TKI, dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kab
SIPPTKI ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tembusan disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
Pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilakukan untuk menjamin ketersediaan data dan informasi ketenagakerjaan yang benar, akurat, lengkap, dan berkesinambungan.
Hasil pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Tata Naskah Dinas ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan legalisasi Perjanjian Kerja Sama Penempatan antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau Pengguna, Perjanjian Penempatan TKI a
Untuk kepentingan hukum dan pengendalian risiko bahaya di tempat kerja, Pegawai Pengawas ketenagakerjaan dapat meminta pengurus dan/atau pengusaha untuk memutahirkan data pengukuran faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja.
Pengurus dan/atau pengusaha harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan menyampaikan hasil pengukuran pada kantor yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupat
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut SPM Bidang Ketenagakerjaan, adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan yang merupakan urusan waj
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan adalah satu kesatuan sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai sarana pelayanan dan penyebarluasan informasi dalam rangka peningkatan pemahaman penget
Pengesahan PP dilakukan oleh: a. kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; b. kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk
(1) Penanggung jawab dan penandatangan laporan SKPD/Instansi Provinsi yaitu Kepala SKPD/Instansi Provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; (2) Penanggung jawab dan penandatangan Laporan SKPD/Instansi Kabupaten/Kota yaitu Kepala SKPD/Ins
(1) Sistem pelaporan satuan kerja perangkat daerah/instansi provinsi, kabupaten/kota bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dipergunakan sebagai pedoman dalam rangka penyusunan laporan oleh SKPD/instansi Provinsi dan SKPD/Instansi kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi keten
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, piranti lunak, substansi data, dan informasi, yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk meng
Teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibangun dan dikembangkan sesuai kebutuhan dalam penyelenggaraan sistem informasi ketenagakerjaan.
NAB dan standar terhadap pemeriksaan faktor fisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
**(1) Laporan pengelolaan program terdiri atas Laporan Pengelolaan** Program oleh BPJS Kesehatan dan Laporan Pengelolaan Program oleh BPJS Ketenagakerjaan. **(2) Isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** paling sedikit memuat: - pendahuluan;
