Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/6 Pasal 12

(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. orang Aceh; c. menjalankan syari’at agamanya; d. seti

PERATURAN KPU/6 Pasal 23

(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. orang asli Papua; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita

(1) Setiap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggo

PERATURAN KPU/8 Pasal 35

(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika

PERATURAN KPU/9 Pasal 14

(1) Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita-cita Pro

PERATURAN KPU/9 Pasal 4

(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahu

PERATURAN KPU/9 Pasal 4

(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun

PERBAN 15/2014 Pasal 14

Dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yang harus disampaikan kepada KPU meliputi: a. surat pernyataan bermaterai cukup yang menerangkan bahwa Bakal Pasangan Calon: 1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UN

PERBAN 22/2018 Pasal 10

(1) Dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang wajib disampaikan kepada KPU meliputi: a. surat pernyataan bermaterai cukup yang menerangkan bahwa Bakal Pasangan Calon: 1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDAN

PERBAN 25/2014 Pasal 3

(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita

PERBAN 25/2014 Pasal 4

Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal (3) meliputi: a. fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. fotocopy ijazah SLTA/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. surat pernyataan yang bersangkutan: 1) setia kepada Pancasila sebag

PERBAN 26/2014 Pasal 3

Syarat untuk menjadi anggota PPLN dan KPPSLN adalah sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Prokla

PERBAN 26/2014 Pasal 4

Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. surat pernyataan bermeterai cukup menyatakan yang bersangkutan: 1) setia kepada Pancasila sebag

PERBAN 2/2014 Pasal 3

(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut : a. warga negara Republik INDONESIA; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-ci

PERBAN 36/2018 Pasal 36

(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika dan cita

(1) Politeknik Statistika STIS mempunyai lambang, bendera, busana akademik, dan mars. (2) Lambang, bendera, busana akademik, dan mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi Politeknik Statistika STIS; dan b. manifestasi kebudayaan y

PERBPH 2/2025 Pasal 5

(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memuat: a. objek; dan b. Warna. (2) Objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat: a. burung garuda menggambarkan kekuatan, keberanian dan keagungan serta semangat bangsa INDONESIA untuk terus terbang tinggi menuju kemajuan, dengan sayap yang t

PERDA 17/2019 Pasal 47

(1) Pengendalian pada tahap Perencanaan pembangunan dimaksudkan untuk menjaga kualitas Perencanaan agar konsisten dengan dokumen Perencanaan lainnya, taat asas dan tepat waktu. (2) Pengendalian pada tahap Perencanaan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai: a. daya tanggap; b. kebu

PERDA KABUPATEN/BANDUNG Pasal 3

Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk: a. memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran; b. meningkatkan prestasi; c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia; d. menanamkan nilai moral dan akhlak mulia; e. menumbuhkan jiwa sportif; f. meningkatkan disiplin; g. mempererat dan membina

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 47

(1) Pengendalian pada tahap Perencanaan pembangunan dimaksudkan untuk menjaga kualitas Perencanaan agar konsisten dengan dokumen Perencanaan lainnya, taat asas dan tepat waktu. (2) Pengendalian pada tahap Perencanaan pembangunan dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai: a. daya tanggap; b. kebu