Pencarian
**(1) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif** dan/ atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut: - tidak mempunyai utang pajak; - tidak sedang dilakukan tindakan: 1. pemer
**(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat (6) huruf c wajib mendaftarkan diri pada KPP atau
KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tern pat kedudukan.
**(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- Wajib Pajak yang memiliki kewajiban
**(1) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau** secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak dalam hal: - data dan/ atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan - perubahan data dimaks
**(1) Kepala KPP atas permohonan Wajib Pajak atau secara** jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Pengha
**(1) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif** dan/ atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut: - tidak mempunyai utang pajak; - tidak sedang dilakukan tindakan: 1 . pe
**(1) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau** secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak dalam hal: - data dan/ atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan - perubahan data dimaks
**(1) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif** danj atau objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) , penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut: - tidak mempunyai utang pajak; - tidak sedang dilakukan tindakan: 1. peme
Berdasarkan pertimbangan kemudahan administratif, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pe
**(1) Atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), bea masuk dan pajak yang terutang harus dilunasi sesuai peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 --- - 1
**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat** ketetapan pajak kepada Pemungut Bea Meterai atas Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan tidak atau kurang disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Ketentuan mengenai: - penandatanganan SPT Masa Bea Meterai; - pengenaan sanksi administratif, dalam hal Pemungut Bea Meterai tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa Bea Meterai; dan - pembetulan SPT Masa Bea Meterai, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang
( 1) Pengusaha yang melakukan penyerahan bahan bakar. minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal '2 ayat (1), wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang per
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di
Orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan tidak dapat diberikan izin Penyelenggara Gudang Berikat, 1zm Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB dalam hal: - pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, Cukai, danjatau perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, p
Piutang Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan BUN, selain piutang perpajakan dan piutang lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Bagian Kesatu Tugas dan Wewenang Menteri Selaku
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam. ### Pasal 2, KPDDP menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan pengumpulan, penenmaan, dan pemilahan dokumen perpajakan; - pelaksanaan pengembalian dokumen perpajakan; - pelaksanaan pemindaian dokumen dan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Me
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuang
PPDDP mempunyai tugas melaksanakan penenmaan, pemindaian, perekaman, penJam1nan kualitas hasil pengolahan, backup data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2, PPDDP menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan pengumpulan, penenmaan, dan pemilahan dokumen perpajakan; - pelaksanaan pengembalian dokumen perpajakan; - pelaksanaan pemindaian dokumen dan pe
