Pencarian
…Penghasilan. 2. Hak dan Kewajiban Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau KK. 3. Pemegang KK yang Belum Berakhir Kontraknya. 4. Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Pemegang IUPK Operasi Produksi yang
…untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah y
…untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah y
…untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah y
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (1) Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat
Ayat (1) Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain: a. Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain- lain yang dilaporkan oleh
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data dalam rangka integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. jangka waktu pendaftar
…di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara Pidana. SK No 104078 A (2) Penyidik. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Peme
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas siste
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Pengenaan pajak karbon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi peraturan perpajakan. Pengenaan pajak karbon, antara lain pengenaan pajak karbon pada sektor transportasi, industri termasuk pembangkitan tenaga l
(1) Penghasilan dari penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di perpajakan. REPUEUK INDONESIA (2) Eksportir yang Khusus dalam Eksportir peraturan (3) ketentuan bidang DHE
Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 }uncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Bagian Ketujuh Perpajakan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi perpajakan, analisis potensi perpajakan, dan p
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi, analisis potensi, dan penerimaan pajak wajib pajak strategis; b. pelak
(1) Kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor pelayanan pajak pratama. (2) Kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan dipimpin oleh seorang kepal
Kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kantor pelayanan pajak pratama.
Kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan terdiri atas: a. jabatan fungsional; dan b. jabatan pelaksana.
**(1) Surat keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan** diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Bentuk Usaha Tetap setelah Bentuk Usaha Tetap memenuhi kewajiban- kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan setelah dilakukan peneli
(1) Surat keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Bentuk Usaha Tetap setelah Bentuk Usaha Tetap memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaa
(1) Surat keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Bentuk Usaha Tetap setelah Bentuk Usaha Tetap memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaa
