Pencarian
pasal.id Penata Kelola Pemilu Ahli Utama yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Penata Kelola Pemilu dan pengembangan profesi.
pasal.id (1) Pengawas Pemilu dapat merekomendasikan pelaksanaan Penghitungan Suara ulang di tingkat TPS dalam hal terjadi: a. kerusuhan yang mengakibatkan Penghitungan Suara tidak dapat dilanjutkan; b. Penghitungan Suara dilakukan secara tertutup; c. Penghitungan Suara dilakukan di tem
pasal.id (1) Pengawas Pemilu memastikan PPK melakukan Penghitungan Suara ulang untuk TPS yang terdapat perbedaan jumlah Surat Suara pada sertifikat hasil Penghitungan Suara dari TPS dengan sertifikat hasil Penghitungan Suara yang diterima PPK dari TPS. (2) Pengawas Pemilu
pasal.id (1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, hasil pengawasan pe
pasal.id Pengawas Pemilu memastikan: a. Pemungutan dan Penghitungan Suara oleh KPPS, Rekapitulasi oleh Panitia Pemilihan Distrik dan KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemil
pasal.id Penata Kelola Pemilu Ahli Utama yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Penata Kelola Pemilu dan pengembangan profesi.
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK. (2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan. (3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan se
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa/kelurahan, dibentuk PPS. (2) PPS berkedudukan di desa/kelurahan. (3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pemilu<
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
…terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada i
…daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap; 2. pelaksanaan kampanye; 3. perlengkapan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya; 4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap
Anggota Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan. Paragraf 6 Pengawas Pemilu Luar Negeri
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. (2) Pengawas . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dan
Anggaran penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan dalam Undang- Undang tentang APBN, serta Pemilu Kepala Daerah dan Waki
(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU membentuk peraturan KPU dan keputusan KPU. (2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang- undangan. (3) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota me
(1) Untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu, Bawaslu membentuk peraturan Bawaslu dan keputusan Bawaslu. (2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terjadi Pemilukada Putaran Kedua dan/atau Pemilukada ulang dan/atau pemungutan/penghitungan suara ulang, maka pendanaannya akan dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.
(1) Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu, pemberian UP tahun anggaran berjalan pada Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, dan KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota, diatur dengan ketentuan: - DIPA tahun anggaran berjalan telah disahkan oleh Menteri Keuangan; - sisa dana
(1) Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu, Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan UP melampaui besaran UP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan
(1) Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri, permintaan TUP yang diajukan dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan. (2)
