Langsung ke konten

Pencarian

UU 42/2008 Pasal 69

**(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas** pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan. **(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya** pelanggaran pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh

UU 42/2008 Pasal 112

Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

UU 42/2008 Pasal 118

**(1) Pemberian suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden** dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara. **(2) Memberikan tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan Pemilih, akurasi dalam penghi

UU 7/2017 Pasal 3

Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: - mandiri; - jujur; - adil; - berkepastian hukum;

UU 7/2017 Pasal 4

Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk: - memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; - mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas; - menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu; - memberikan kepastian hukum dan mencegah d

UU 7/2017 Pasal 75

**(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam** Undang-Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan keputusan KPU. **(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. **(3) Untuk melaksanakan tugas

UU 8/2012 Pasal 8

**(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang** memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya. **(2) Partai politik yang ti

UU 8/2012 Pasal 12

Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: - Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; - bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; - bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan

UU 8/2012 Pasal 14

**(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan** mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU. **(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan** dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jen

UU 8/2012 Pasal 17

**(1) Partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)** ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h serta dilengkapi dengan sur

UU 8/2012 Pasal 18

**(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota** melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. **(2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu** Kabupaten

UU 8/2012 Pasal 52

**(1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon** anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. **(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, d

UU 8/2012 Pasal 78

**(1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.** **(2) Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.** **(3) Kampanye Pemilu didukung oleh petugas kampanye.**

UU 8/2012 Pasal 79

**(1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi,** dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pem

UU 8/2012 Pasal 80

**(1) Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 79 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. **(2) Pendaftaran pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi,

UU 8/2012 Pasal 83

**(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82** huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya Masa Tenang. **(2) Kampanye Pemilu

**(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil** Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: - tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bag

UU 8/2012 Pasal 93

**(1) Pemberitaan Kampanye Pemilu dilakukan oleh media** massa cetak dan oleh lembaga penyiaran dengan siaran langsung atau siaran tunda. **(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang** menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye Pemilu h

UU 8/2012 Pasal 94

**(1) Penyiaran Kampanye Pemilu dilakukan oleh lembaga** penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat. **(2) Pemilihan narasumber, tema, mo

UU 8/2012 Pasal 95

**(1) Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta** Pemilu di media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2). **(2) Media . . .** --- --- Page 50 -