Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 112/pmk Pasal 9

**(1) Tarif Pinjaman kepada Lembaga Perantara dengan tingkat** suku bunga per tah un sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) BI rate pada saat perjanjian pinjaman/ akad kredit per tahun maksimal sebesar 4% (empat persen) per tahun dari r

KEMENKEU 112/pmk Pasal 10

( 1) Tarif Layanan Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf b, diberikan kepada BUMN, BUMD, badan usaha swasta berbadan hukum, koperasi primer dan/ atau perorangan. **(2) Terhadap Tarif Layanan Bagi Hasil sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 huruf b

KEMENKEU 112/pmk Pasal 11

Terhadap Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang dilakukan di kawasan hutan lindung dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.

KEMENKEU 112/pmk Pasal 6

**(1) Data yang bersumber dari Kementerian Keuangan** se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah realisasi penyaluran dari RKUN ke RKUD. **(2) Data yang bersumber dari Kementerian** Negara/Lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal

**(1) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)** huruf b dan huruf c, dan ayat (4) huruf a dan huruf c disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga terkait atau Pemerintah Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan Per

KEMENKEU 112/pmk Pasal 19

**(1) Pedoman Umum Pemantauan dan Evaluasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) terdiri atas: - Kerangka Umum; dan ;: - Kerangka Kerja. **(2) Kerangka Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a merupakan landasan pemikiran diperlukannya pedoman

KEMENKEU 112/pmk Pasal 21

Ketentuan mengenai penyampaian data untuk bidang dan/atau subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ### Pasal 7 ayat (4) dilaksanakan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Desember 2019.

KEMENKEU 112/pmk Pasal 46

( 1) Berdasarkan data realisasi pener1maan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan realisasi alokasi DBH untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota. **(2) Penghitungan alokasi DBH berdasarkan rea

KEMENKEU 112/pmk Pasal 75

**(1) Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN** dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: - triwulan I paling lambat bulan Maret; - triwulan II paling lambat bulan Juni; - triwulan III paling lambat bulan September; dan - triwulan IV paling lambat bulan Desember. **

KEMENKEU 112/pmk Pasal 84

( 1 ) Dalam hal Kepala Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 ayat ( 1 ) danjatau melampaui batas waktu penyampa1an dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 ayat (7), DAK Fisik tah

KEMENKEU 113/pmk Pasal 2

BPDPKS bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang selanjutnya disebut Dana, sesuai dengan kçbijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan keterituan peraturan perundang­ undangan. Pasal3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksu

KEMENKEU 113/pmk Pasal 5

Direktorat Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis dan Rencana Bisnis Anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan, penyelesaian transaksi ( setelmen)

KEMENKEU 113/pmk Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 13, Direktorat Penghimpunan Dana menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan dan koordinasi untuk penyusunan rencana penghimpunan Dana untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit; - pelaksanaan penghimpunan biaya

KEMENKEU 113/pmk Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 17, Direktorat Penyaluran Dana menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan dan koordinasi untuk penyusunan rencana penyaluran pengembangan kelapa sawit berkelanjutan; I www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --

KEMENKEU 113/pmk Pasal 19

DirektoratPenyaluranDana terdiri atas: - DivisiProgramPelayanan; dan - DivisiUnitPenyaluran. Pasal20 **(1) Divisi Program Pelayanan mempunyai tugas melakukan** penyusunan rencana penyaluran Dana, penilaian dan verifikasi terhadap proposal permohonan Dana, p

KEMENKEU 113/pmk Pasal 21

Direktorat Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan kemitraan dengan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, perusahaan, Lembaga Kemasyarakatan dan civil society untuk pengembangan kelapa sawit berkelanjutan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 ---

KEMENKEU 113/pmk Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26, Satuan Pemeriksa Internal menyelenggarakan fungsi: - penyusunan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan audit charter dan audit program; - pelaksanaan audit berbasis risiko khususnya pada aktivitas usaha

KEMENKEU 113/pmk Pasal 31

Setiap p1mpman satuan organisasi wajib mengawas1 pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal terdapat penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.. Pasal32 **(1) Setiap pimpinan satuan organi

KEMENKEU 113/pmk Pasal 5

. Berdasarkan pemberitahuan alokasi Dana JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/ atau hasil reviu BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) , Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan alokasi Dana JKN kepa

KEMENKEU 113/pmk Pasal 6

( 1) Dalam rangka. pengajuan usulan penggunaan anggaran Dana JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, KPA BUN menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara kepada Direktur Jenderal · Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 dengan dilampiri dokumen penduk