Pencarian
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
**(1) Kebijakan untuk mewujudkan kapasitas daya dukung** dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai untuk pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf f meliputi: - peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung sesuai dengan kondisi DAS; - pemertahan
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Ne
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai Ketua Tim Koordinasi Nasional dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Ketua Harian menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali
**(1) Keputusan perubahan batas kawasan hutan yang** ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat **(3) sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah** yang dilaksanakan sesuai peraturan peru
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Apabila dalam melaksanakan pengawasan ditemukan indikasi adanya tindak pidana lingkungan hidup maka pengawas selaku penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup dapat melakukan penyidikan.
KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf e ditetapkan dengan kriteria: - kawasan perlindungan keanekaragaman hayati; - kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora, fa
**(1) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup** dan/atau menimbulkan kerawanan sosial, Menteri dapat membatalkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau menertibkan kegiatan Pemanfaatan Ruang. **(2) Gubernur, b
Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki: a. Amdal; b. UKL-UPL; atau c. SPPL.
…Penting terhaclap Lingkungan Hidup yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) terdiri atas a. b. c d pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; eksploita.si sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun )'ang tidak terbarukan; proses dan kegiatan
Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung yang kegiatannya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memenuhi standar upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
**(1) Menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di** bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan pemeriksaan atas UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) paling lama 5 (lima) Hari sejak disampaikan o
**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di** bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota berdasarkan rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) atau rekomendasi hasil penilaian akhir
(1) Kerangka acuan sebagaimana dasar pembuatan analisis dampak lingkungan hidup disusun oleh pemrakarsa. (2) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkunga
Biaya pelaksanaan kegiatan komisi penilai dan tim teknis analisis mengenai dampak lingkungan hidup dibebankan : a. di tingkat pusat : pada anggaran instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan; b. di tingkat daerah : pada anggaran instansi yang dituga
**(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak** penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. **(2) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk** dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
**(1) Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi** lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal. **(2) Dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi,** atau kabupaten/kota bertindak
