Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 4/2022 Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan b. Peraturan

PERMEN 8/2016 Pasal 13

(1) Pembinaan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilakukan oleh Administrator bersama dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di KEK. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sosialisasi dan fasilitasi pembentukan Forum Ser

PERMEN 8/2024 Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1118), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN P2MI/1 Pasal 5

KP2MI/BP2MI mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan PMI yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan PMI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-u

PERMEN P2MI/1 Pasal 163

Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada mengenai hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan pelindungan PMI yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pelindungan PMI secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai de

PERMEN PPPA/4 Pasal 66

Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi terdiri atas: a. Asisten Deputi Gender Dalam Ketenagakerjaan; b. Asisten Deputi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan; c. Asisten Deputi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan; d. A

PERMEN PPPA/4 Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Asisten Deputi Gender Dalam Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengo

PERMEN PPPA/4 Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan; b. pela

PERMEN PPPA/4 Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenag

PERMEN per-02-men-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 2. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tuga

PERMEN per-07-men-v-2010/2010 Pasal 33

Pengawasan terhadap pelaksanaan program asuransi TKI yang diselenggarakan oleh konsorsium asuransi TKI, dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kab

PERMEN per-10-men-v-2009/2009 Pasal 5

SIPPTKI ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tembusan disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.

PERMEN per-11-men-v-2009/2009 Pasal 2

Pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilakukan untuk menjamin ketersediaan data dan informasi ketenagakerjaan yang benar, akurat, lengkap, dan berkesinambungan.

PERMEN per-11-men-v-2009/2009 Pasal 13

Hasil pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

PERMEN per-11-men-x-2011/2011 Pasal 4

Tata Naskah Dinas ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

PERMEN per-12-men-x-2011/2011 Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan legalisasi Perjanjian Kerja Sama Penempatan antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau Pengguna, Perjanjian Penempatan TKI a

PERMEN per-13-men-x-2011/2011 Pasal 14

Untuk kepentingan hukum dan pengendalian risiko bahaya di tempat kerja, Pegawai Pengawas ketenagakerjaan dapat meminta pengurus dan/atau pengusaha untuk memutahirkan data pengukuran faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja.

PERMEN per-13-men-x-2011/2011 Pasal 16

Pengurus dan/atau pengusaha harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan menyampaikan hasil pengukuran pada kantor yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

PERMEN per-14-men-x-2010/2010 Pasal 61

Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupat

PERMEN per-15-men-x-2010/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut SPM Bidang Ketenagakerjaan, adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan yang merupakan urusan waj