Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 235-pmk-02-2022/2022 Pasal 3

(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun,

PERMEN 258-pmk-011-2011/2011 Pasal 2

(1) Kebijakan dan program Remunerasi bagi tenaga kerja asing harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksu

PERMEN 27/2016 Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019; b. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.459/MEN-SJ/XII/2015 tentang Penetapan S

PERMEN 31/2015 Pasal 49

Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49A digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan 2. BAB X dihapus. 3. BAB XI dihapus. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Aga

PERMEN 40/2015 Pasal 10

(1) Perpanjangan perjanjian kerja dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari pejabat yang menangani ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan. (2) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dihada

PERMEN 4/2022 Pasal 7

Permohonan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diajukan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas

PERMEN 4/2022 Pasal 9

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan

PERMEN 4/2022 Pasal 11

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda penduduk atau bukti identi

PERMEN 4/2022 Pasal 13

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. paspor; dan c. surat per

PERMEN 4/2022 Pasal 15

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas l

PERMEN 4/2022 Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan b. Peraturan

PERMEN 8/2016 Pasal 13

(1) Pembinaan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilakukan oleh Administrator bersama dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di KEK. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sosialisasi dan fasilitasi pembentukan Forum Ser

PERMEN 8/2024 Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1118), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN P2MI/1 Pasal 5

KP2MI/BP2MI mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan PMI yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan PMI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-u

PERMEN P2MI/1 Pasal 163

Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada mengenai hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan pelindungan PMI yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pelindungan PMI secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai de

PERMEN PPPA/4 Pasal 66

Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi terdiri atas: a. Asisten Deputi Gender Dalam Ketenagakerjaan; b. Asisten Deputi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan; c. Asisten Deputi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan; d. A

PERMEN PPPA/4 Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Asisten Deputi Gender Dalam Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengo

PERMEN PPPA/4 Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan; b. pela