Langsung ke konten

Pencarian

PMK 81/2024 Pasal 8

(1) Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) yang harus ditandatangani oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. (2) Tanda Tang

KEMENKEU 118/pmk Pasal 45

…ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus membukukan selisih antara nilai Harta bersih yang disampaikan dalam Surat Pernyataan dikurangi dengan nilai Harta bersih yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPh Terakhir, sebagai ta

PER 8/2025 Pasal 16

(1) Wajib Pajak dapat menyelenggarakan Pembukuan atau melakukan pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan Pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dol

PMK 7/2024 Pasal 10

Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: - objek yang diserahkan bukan merupakan rumah

KEMENKEU 177/pmk Pasal 22

(1) Dalam hal Pemeriksa Bukti Permulaan menemukan: - potensi pajak yang bukan merupakan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti potensi pajak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

PER0 4/2017 Pasal 10

Dalam hal Warga Negara Asing yang bertindak sebagai komisaris / pemilik perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak diwajibkan memiliki NPWP, maka dikecualikan dari kewajiban melampirkan NPWP.

KEMENKEU 131/pmk Pasal 23

…perpajakan dan/ atau investigasi untuk Pemeriksa Pajak dari sub-unsur pemeriksaaan bukti permulaan, penyidikan, dan investigasi; - pejabat dari unit kerja yang membidangi forensik digital perpajakan untuk Pemeriksa Pajak dari sub- unsur forensik digital perpaj

KEMENKEU 200/pmk Pasal 10

Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa: - tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan - dikecualikan dari

KEMENKEU 66/pmk Pasal 66

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi pemerintah yang membidangi perpajakan, dan/atau instansi pemerintah lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 menjamin ketersediaan, kemutakhiran, dan integritas data, Pengusaha Barang Kena Cukai.

KEMENKEU 132/pmk Pasal 22

…yang membidangi Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan, unsur kepegawaian, dan Asisten Pemeriksa Pajak. (2) Tim Penilai dari unsur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berasal dari: - pejabat dari unit kerja yang membidangi peratura

KEMENKEU 109/pmk Pasal 28

(1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan/ pengaduan terkait Pengadaan Barang dan/ atau Jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan kepada Menteri dan aparat penegak hukum. (2) Penyampaian laporan/ pengaduan mengenai Pengadaan Barang dan/ atau Jasa terka

PMK 27/2025 Pasal 18

(1) KPA menyampaikan daftar pihak yang telah menerima penggantian PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktorat Data dan Informasi Perpajakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak seluruh SP2D diterbitkan. (2) Daftar pihak yang telah menerima penggantian PPN sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 203/pmk Pasal 22

Ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai dan/ atau pajak penghasilan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penelitian dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PMK 15/2025 Pasal 20

…atau Surat Tagihan Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; atau - mengusulkan tindak lanjut yang sesuai dengan kriteria Pemeriksaan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketent

PMK 60/2023 Pasal 17

(1) Kepala kantor pelayanan pajak dapat menagih pajak pertambahan nilai yang semula dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan penyerahan barang kena pajak I/ jdih.kemenkeu.go.id

KEMENKEU 6/pmk Pasal 10

Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan: - pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasa

KEPPRES 31/1992 Pasal 26

pasal.id PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULAT Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang perpajakan dari para pejabat diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan umum dalam hukum internasional ataupun berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus

PERMENKEU 240-pmk-03-2009/2009 Pasal 4

Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal

PERPRES 201/2024 Pasal 2

Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf a terdiri atas rincian: a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang mempakan bagian tidat< terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; darr b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II

UU 10/1994 Pasal 28

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 B ayat (1) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak. Hal-hal yang harus