Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 124/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 . Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan. 2 . PNBP Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan

KEMENKEU 125/pmk Pasal 2

**(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pertukaran** Informasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. **(2) Pertukaran Informasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra** atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Pera

KEMENKEU 125/pmk Pasal 3

**(1) Dalam rangka Pertukaran Informasi dengan Negara Mitra** atau Yurisdiksi Mitra, Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Undang-Undang dapat meminta Informasi kepada Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang dipertukarkan. **(2)

KEMENKEU 125/pmk Pasal 6

**(1) Pertukaran Informasi secara spontan kepada Negara Mitra** atau Yurisdiksi Mitra dilakukan atas data konkret yang diterima/ diperoleh dari Wajib Pajak atau pihak lain termasuk data konkret yang berasal dari kegiatan: - pengawasan kepatuhan perpajakan; www.jdih.kemenke

KEMENKEU 126/pmk Pasal 3

**(1) Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian** Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Pengha

KEMENKEU 127/pmk Pasal 1

…11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak. 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan clan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta clan membayar Uang Tebusan sebag

KEMENKEU 12/pmk Pasal 16

**(1) Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri** meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP dalam kerangka pemeriksaan bersama Uoint audit) perpajakan dan PNBP pada subjek www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 14 --- - 14 - pemeriksaan ya

KEMENKEU 12/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan. 1. Bukti

KEMENKEU 130/pmk Pasal 9

Dalam hal besaran subsidi tetap Jenis BBM Tertentu per liter untuk M inyak Solar (Gas OiQ sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 ayat (1) masih terdapat kewajiban perpajakan, diselesaikan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

KEMENKEU 133/pmk Pasal 6

( 1 ) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pa.sal 4 huruf b, meliputi: - mengajar / melatih pada Diklat fungsional/ teknis di bidang perpajakan; - berperan serta dalam seminar / lokakarya/ konferensi di bidang Pemeriksaan, Pemeriksaan 3ukti Permulaan, dan/ atau Peny

KEMENKEU 134/pmk Pasal 1

**(1) Penghasilan yang diterima ·Perusahaan Daerah Air** Minum Tertentu dari penghapusan piutang negara merupakan objek Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Perusahaan Dae

KEMENKEU 134/pmk Pasal 4

**(1) Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian** Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, . Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembay"ašan subsidi Pajak Pe

KEMENKEU 135/pmk Pasal 2

( 1) Penghasilan yang diterima Perusahaan Daerah Air Minun1 Tertentu dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok merupakan objek Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

KEMENKEU 137/pmk Pasal 2

**(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari** pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai . dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. **(2)

KEMENKEU 142/pmk Pasal 2

**(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari** pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang­ undangan perpajakan yang berlaku. **(2) Menyimpang dari ketentuan

KEMENKEU 143/pmk Pasal 1

1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, y

KEMENKEU 143/pmk Pasal 66

( 1) Dalam penggunaan UP tunai, PPK menerbitkan surat perintah bayar (SPBy) kepada Bendahara Pengeluaran. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 50 --- - 50 - **(2) SPBy dilampiri dengan:** - kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur paj ak dan bukti penerim

KEMENKEU 147/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

(1 ) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Paj ak dalam hal: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 12 --- - 1 2 - - data dan/ a tau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda denga

KEMENKEU 147/pmk Pasal 12

(1 ) Kepala KPP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Penghapus