Pencarian
(1) Penandatanganan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) yang harus ditandatangani oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. (2) Tanda Tang
…ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus membukukan selisih antara nilai Harta bersih yang disampaikan dalam Surat Pernyataan dikurangi dengan nilai Harta bersih yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPh Terakhir, sebagai ta
(1) Wajib Pajak dapat menyelenggarakan Pembukuan atau melakukan pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan Pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dol
Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: - objek yang diserahkan bukan merupakan rumah
(1) Dalam hal Pemeriksa Bukti Permulaan menemukan: - potensi pajak yang bukan merupakan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti potensi pajak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
Dalam hal Warga Negara Asing yang bertindak sebagai komisaris / pemilik perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak diwajibkan memiliki NPWP, maka dikecualikan dari kewajiban melampirkan NPWP.
…perpajakan dan/ atau investigasi untuk Pemeriksa Pajak dari sub-unsur pemeriksaaan bukti permulaan, penyidikan, dan investigasi; - pejabat dari unit kerja yang membidangi forensik digital perpajakan untuk Pemeriksa Pajak dari sub- unsur forensik digital perpaj
Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa: - tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan - dikecualikan dari
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi pemerintah yang membidangi perpajakan, dan/atau instansi pemerintah lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 menjamin ketersediaan, kemutakhiran, dan integritas data, Pengusaha Barang Kena Cukai.
…yang membidangi Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan, unsur kepegawaian, dan Asisten Pemeriksa Pajak. (2) Tim Penilai dari unsur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berasal dari: - pejabat dari unit kerja yang membidangi peratura
(1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan/ pengaduan terkait Pengadaan Barang dan/ atau Jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan kepada Menteri dan aparat penegak hukum. (2) Penyampaian laporan/ pengaduan mengenai Pengadaan Barang dan/ atau Jasa terka
(1) KPA menyampaikan daftar pihak yang telah menerima penggantian PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktorat Data dan Informasi Perpajakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak seluruh SP2D diterbitkan. (2) Daftar pihak yang telah menerima penggantian PPN sebagaimana dimaksud
Ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai dan/ atau pajak penghasilan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penelitian dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
…atau Surat Tagihan Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; atau - mengusulkan tindak lanjut yang sesuai dengan kriteria Pemeriksaan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketent
(1) Kepala kantor pelayanan pajak dapat menagih pajak pertambahan nilai yang semula dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan penyerahan barang kena pajak I/ jdih.kemenkeu.go.id
Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan: - pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasa
pasal.id PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULAT Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang perpajakan dari para pejabat diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan umum dalam hukum internasional ataupun berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus
Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal
Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf a terdiri atas rincian: a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang mempakan bagian tidat< terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; darr b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 B ayat (1) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak. Hal-hal yang harus
