Pencarian
**(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan** mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU. **(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan** dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jen
**(1) Partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)** ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h serta dilengkapi dengan sur
**(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota** melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. **(2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu** Kabupaten
**(1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon** anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. **(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, d
**(1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.** **(2) Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.** **(3) Kampanye Pemilu didukung oleh petugas kampanye.**
**(1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi,** dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pem
**(1) Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 79 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. **(2) Pendaftaran pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
**(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82** huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya Masa Tenang. **(2) Kampanye Pemilu
**(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil** Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: - tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bag
**(1) Pemberitaan Kampanye Pemilu dilakukan oleh media** massa cetak dan oleh lembaga penyiaran dengan siaran langsung atau siaran tunda. **(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang** menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye Pemilu h
**(1) Penyiaran Kampanye Pemilu dilakukan oleh lembaga** penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat. **(2) Pemilihan narasumber, tema, mo
**(1) Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta** Pemilu di media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2). **(2) Media . . .** --- --- Page 50 -
**(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas** pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan. **(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan** adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingka
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: - mandiri; - jujur; - adil; - berkepastian hukum; - tertib; - terbu
Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk: - memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; - mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas; - menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu; Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai ke
(1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. (21 Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: - berstatus badan hukum sesuai dengan Undang- Undang tentang Partai Politik; - memi
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan a
(1) Penyaluran dana Pemilu di luar negeri untuk keperluan belanja honor panitia/petugas Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri menggunakan mekanisme Pembayaran LS. (2) Penyaluran dana Pemilu di luar negeri untuk belanja keperluan pelaksanaan k
(1) Sisa dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu pada Satker KPU/Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat
(1) Penata Kelola Pemilu diberhentikan dari jabatannya, apabila: - mengundurkan diri dari Jabatan; - diberhentikan sementara sebagai PNS; - menjalani cuti di luar tanggungan negara; - menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; - ditugaskan secara penuh di
