Langsung ke konten

Pencarian

UU 15/2011 Pasal 81

…b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemil

UU 15/2011 Pasal 83

…logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPSLN; 5. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPLN dari seluruh TPSLN; 6. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN; 7. pengumuman hasil peng

UU 15/2011 Pasal 117

Anggaran penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN, serta pemilihan gubernur, bupati, da

UU 15/2011 Pasal 119

(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU membentuk peraturan KPU dan keputusan KPU. (2) Peraturan . . . (2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang- undangan. (3) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU Provi

UU 15/2011 Pasal 120

(1) Untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu, Bawaslu membentuk peraturan Bawaslu dan keputusan Bawaslu. (2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk pengawasan Pemilu, Bawaslu Provi

UU 15/2011 Pasal 122

(1) Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilu dibentuk dalam peraturan bersama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP. (2) Peraturan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

UU 23/2003 Pasal 4

Pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

UU 23/2003 Pasal 49

Pemberian suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan mencoblos salah satu Pasangan Calon dalam surat suara.

UU 23/2003 Pasal 56

**(1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:** - surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS dan - tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu Pasangan Calon; atau - tanda coblos terdapat dalam salah satu kota

UU 23/2003 Pasal 68

**(1) Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan** keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. **(2) Keber

UU 23/2003 Pasal 75

Penyelenggaraan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada daerah- daerah yang tidak mungkin dilakukan kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara normal diatur oleh KPU bersama Pemerintah. Bagian Pertama Pengawasan

UU 23/2003 Pasal 76

**(1) Pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh** Pengawas Pemilu. **(2) Pengawas …** --- --- Page 44 --- PRESIDEN - 44 - **(2) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengawas** Pemilu<

UU 23/2003 Pasal 77

**(1) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang:** - mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; - menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; - menyelesaikan

UU 23/2003 Pasal 78

Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dimulai dan tugasnya berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah

UU 23/2003 Pasal 79

**(1) Pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada setiap tahapan** Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaporkan kepada Pengawas Pemilu. **(2) Laporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan** oleh: - warga

UU 23/2003 Pasal 80

**(1) Pengawas Pemilu mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima.** **(2) Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak** menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterim

UU 23/2003 Pasal 81

**(1) Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa melalui tahapan sebagai** berikut: - mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat; - apabila tidak tercapai kesepakatan, Pengawas Pemilu menawarkan alternatif penyelesaian kepada pih

UU 23/2003 Pasal 86

**(1) Pemantauan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat** dilakukan oleh Pemantau Pemilu. **(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga** swadaya masyarakat, badan hukum, dan perwakilan pemerintah luar neg

UU 23/2003 Pasal 99

Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang tugasnya berakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan

Khusus untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada Pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah kursi DPR atau 5% (lima persen) dari perolehan suara