Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 112/pmk Pasal 6

**(1) Kelompok kegiatan nonbisnis sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a diperuntukkan bagi kegiatan promosi yang menarik imbalan atas barang/ jasa yang diberikan tanpa mengutamakan mencari keuntungan, meliputi: - pelayanan kepentingan umum yang menarik imbalan d

KEMENKEU 112/pmk Pasal 7

**(1) Entitas koperasi sekunder ASN/TNI/Polri** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan badan hukum koperasi pnmer Aparatur Sipil Negara/ anggota Tentara Nasional Indonesia/ anggota Kep

KEMENKEU 112/pmk Pasal 8

**(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dengan pertimbangan jenis kegiatan usaha diberikan faktor penyesuai sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 8 --- - 8 - - kegiatan non bisnis sebesar

KEMENKEU 112/pmk Pasal 9

**(1) Pengenaan tarif dengan faktor penyesuai sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dengan ketentuan subjek Penerimaan Negara Bukan Pajak mengajukan permohonan penyesuaian tarif kepada Kepala Satuan Kerja Unit Eselon II pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Ruang Promos

KEMENKEU 112/pmk Pasal 3

**(1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak** dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai Induk Nomor berlaku, menggunakan Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 a

KEMENKEU 112/pmk Pasal 4

**(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b kepada Wajib Pajak. **(2) Klarifikasi atas data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:** - data alamat pos elekt

KEMENKEU 112/pmk Pasal 5

**(1) Nomor lnduk Kependudukan yang digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan Nomor Induk Kependudukan berdasarkan: - hasil pemadanan dengan status data valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) hur

KEMENKEU 112/pmk Pasal 6

**(1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas** data identitas dengan status belum valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sampai de

KEMENKEU 112/pmk Pasal 7

**(1) Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi** Pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (e

KEMENKEU 112/pmk Pasal 13

(1) Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dapat dibe1ikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD75.00 (tujuh puluh lima United States Dollar). (la) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 112/pmk Pasal 14

…yang mengandung etil alkohol. (2) Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea 111asuk dan cukai. diberikan setara dengan perbandingan · jumlah per jenis hasil tembakau tersebut. (3) Dalam hal Barang Kirima

KEMENKEU 112/pmk Pasal 19

(1) Berclasarkan pemeriksaan pabean sebagain1ana dimaksucl dalam Pasal 18 ayat (1), dalam hal Barang Kiriman: --- - berupa Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan n1emberikan persetujuan peng

KEMENKEU 112/pmk Pasal 20

( 1) Barang Kiriman yang ditetapkan tarif dan nilai pabeannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut: - tarif pembebanan bea masuk ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); dan - nilai pabean ditetapkan berdasa

KEMENKEU 112/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1), terdiri atas: - Tarif Layanan Pinjaman; dan - Tarif Layanan Bagi Hasil.

KEMENKEU 112/pmk Pasal 3

Tarif layanan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: - Tarif Pinjaman kepada Badan Usaha; - Tarif Pinjaman kepada Masyarakat; dan - Tarif Pinjaman kepada Lembaga Perantara.

KEMENKEU 112/pmk Pasal 4

·(1) Tarif Pinjaman kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dikenakan kepada badan usaha berbentuk badan hukuni dengan tingkat suku bunga per tahun. **(2) Badan Usaha berbentuk badan hukum sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) adalah Badan Usaha Milik Neg

KEMENKEU 112/pmk Pasal 5

**(1) Tarif Pinjaman kepada Badan Usaha dengan tingkat suku** bunga per tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat **(1), dikenakan sebesar BI rate pada saat perjanjian** pinjaman/akad kredit di tambah 4% (em pat persen) per tahun maksimal sebesar 10% (sepuluh persen

KEMENKEU 112/pmk Pasal 6

**(1) Tarif Pinjaman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud** · dalam Pasal 3 huruf b, dikenakan kepada koperasi atau perorangan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan dalai.n bentuk pinjaman dengan tingkat suku bunga per tahun yang disalurkan secara langsung

KEMENKEU 112/pmk Pasal 7

**(1) Tarif Pinjaman kepada masyarakat dengan tingkat suku** bunga per tahun yang disalurkan secara langsung atau melalui Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6, dikenakan sebesar BI rate pada saat perjanjian pinjaman/ akad kredit maksimal sebesar 8% (delapan p

KEMENKEU 112/pmk Pasal 8

( 1) Tarif Layanan Pinjaman kepada Lembaga Perantara c sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf diberikan kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan pada Kementerian Lingk