Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 5

Nomenklatur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di Kabupaten/Kota adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 14

(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan lingkungan hidup dan/atau urusan pemerintahan bidang kehutanan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk Dinas daerah provinsi sendiri, urusan pemerintahan bidang lingkungan

(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan lingkungan hidup dan/atau urusan pemerintahan bidang kehutanan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk Dinas daerah kabupaten/kota sendiri, urusan pemerintahan bidang lingkungan

PERMEN p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016/2016 Pasal 27

Pembagian tugas dan fungsi unit kerja serta struktur organisasi pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi dengan rincian tercantum dalam Lampiran 1 sampai dengan La

PERMEN p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018/2018 Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 917), dicabut da

PERMEN p-99-menlhk-setjen-set-1-12-2016/2016 Pasal 3

(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur pemerintah provinsi. (2) Rincian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan kepada

PERMEN pm-32/2021 Pasal 10

Persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PERMEN pm-3/2013 Pasal 35

Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b berupa studi kelayakan lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

PERPRES 109/2025 Pasal 3

**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan** di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Pengelolaan Sampah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta eval

PERPRES 139/2015 Pasal 7

**(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di** lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidu

PERPRES 16/2015 Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERPRES 16/2015 Pasal 58

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PERPRES 16/2015 Pasal 63

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: - Semua ketentuan mengenai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fun

PERPRES 182/2024 Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

PERPRES 183/2024 Pasal 3

BPLH mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 4... SK No247953A --- --- Page 3 --- FRESIDEN -3-

PERPRES 183/2024 Pasal 13

Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya AIam Berkelanjutan mempunyai tugas menyelenggaralan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan Pasat 14. . . SK No247957A --- --- Page 7 --

PERPRES 28/2012 Pasal 13

…kawasan resapan air, dan kawasan konservasi; dan - mengendalikan perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan. (3) Strategi untuk pengembangan kawasan lindung dan kawasan budi daya untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaima

PERPRES 41/2022 Pasal 17

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan strategis yang terkait dengan lingkungan hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j meliputi: - pengembangan kawasan yang mem

PERPRES 4/2022 Pasal 16

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan strategis yang terkait lingkungan hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi: - pengembangan kawasan yang memiliki nila