Pencarian
(1) Kerangka acuan sebagaimana dasar pembuatan analisis dampak lingkungan hidup disusun oleh pemrakarsa. (2) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkunga
Biaya pelaksanaan kegiatan komisi penilai dan tim teknis analisis mengenai dampak lingkungan hidup dibebankan : a. di tingkat pusat : pada anggaran instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan; b. di tingkat daerah : pada anggaran instansi yang dituga
**(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak** penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. **(2) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk** dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
**(1) Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi** lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal. **(2) Dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi,** atau kabupaten/kota bertindak
**(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting** terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 apabila: - lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan;
**(1) Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi** lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun UKL-UPL. **(2) Dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi,** atau kabupaten/kota bertind
**(1) Izin Lingkungan diterbitkan oleh:** - Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri; - gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL
**(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 47 ayat (1) paling sedikit memuat: - persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL; - persyaratan dan kewajiban yang ditetap
**(1) Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban:** - menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; - membuat ... --- --- Page 24 --- - 24 - - membuat dan
Dana pembinaan dan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 dialokasikan dari anggaran instansi lingkungan hidup P
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "lingkungan hidup" adalah ruang lingkup dari matra pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara meliputi aspek: 1. Air, meliputi pelindungan
(1) Setiap rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup wajib dibuatkan penyajian informasi lingkungan apabila kegiatan itu merupakan : a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun
Apabila pemrakarsa berpendapat bahwa rencana kegiatan akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggungjawab langsung menyusun kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan tanpa membuat peny
(l) Pemberian fasilitas penyediaan kawasan industri untuk IKM yang berpotensi mencemari lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i dilakukan dengan cara: - relokasi IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup d
Hasil analisis dampak LaIu Lintas yang terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksan
Kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, merupakan izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Setiap udaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup dilarang membuang mutu emisi melampaui ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan** di bidang lingkungan hidup dan kehutanan mengidentifikasi kebutuhan studi lingkungan hidup yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek Strategis Nasional. **(2) Ketentuan mengenai
…sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 1 sebesar ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 2 sebesar ganti kerugian yang
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Layanan Perpustakaan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa keanggotaan dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada pelajar atau 50% (lima puluh persen) k
