Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 141-pmk-02-2018/2018 Pasal 16

(1) Biaya layanan kesehatan atas dugaan kasus penyakit akibat kerja berdasarkan surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), atau PT Asabri (Persero). (2) Biaya layanan kesehatan atas dugaan kasus penyakit akibat kerja sela

PERMEN 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 3

KPA BUN bertanggung jawab atas: a. Penyaluran Dana Awal dari rekening Kas Negara ke rekening BPJS Ketenagakerjaan; dan b. Penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan penyaluran Dana Awal.

PERMEN 14/2018 Pasal 24

(1) Menteri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Kementerian Ketenagakerjaan. (2) Tunjangan kinerja Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017. (3) Pajak penghasilan atas tun

PERMEN 14/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Laporan Keuangan Kementerian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Laporan Keuangan adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan

(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

(1) Kewenangan yang dimandatkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan Izin Usaha di bidang ketenagakerjaan yang di dalamnya terdapat kepemilikan modal asing, ruang lingkupnya lintas provinsi, dan/atau sesuai dengan ketentuan

PERMEN 22/2017 Pasal 6

(1) Penugasan pejabat Kementerian di Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Perizinan di bidang ketenagakerjaan yang kewenangannya tidak dapat dimandatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan sebagaimana dima

PERMEN 22/2017 Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1934); dan

PERMEN 235-pmk-02-2022/2022 Pasal 3

(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun,

PERMEN 258-pmk-011-2011/2011 Pasal 2

(1) Kebijakan dan program Remunerasi bagi tenaga kerja asing harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksu

PERMEN 27/2016 Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019; b. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.459/MEN-SJ/XII/2015 tentang Penetapan S

PERMEN 31/2015 Pasal 49

Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49A digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan 2. BAB X dihapus. 3. BAB XI dihapus. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Aga

PERMEN 40/2015 Pasal 10

(1) Perpanjangan perjanjian kerja dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari pejabat yang menangani ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan. (2) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dihada

PERMEN 4/2022 Pasal 7

Permohonan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diajukan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas

PERMEN 4/2022 Pasal 9

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan

PERMEN 4/2022 Pasal 11

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda penduduk atau bukti identi

PERMEN 4/2022 Pasal 13

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. paspor; dan c. surat per

PERMEN 4/2022 Pasal 15

Pengajuan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas l