Pencarian
(1) STSN mempunyai lambang, bendera, pataka, himne, mars, dan busana akademik. (2) Lambang, bendera, pataka, himne, mars, dan busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi STSN; dan b. manifestasi kebudayaan yang berakar pa
Syarat untuk menjadi anggota Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat adalah sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita
(1) Pemenuhan persyaratan calon Anggota Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilengkapi dengan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. fotokopi ij
Syarat untuk menjadi anggota Tim Pemeriksa dari unsur masyarakat adalah sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-
(1) Pemenuhan persyaratan calon Anggota Tim Pemeriksa dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilengkapi dengan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. fotocopy ijazah ter
Syarat untuk menjadi anggota Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat adalah sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-
(1) Pemenuhan persyaratan calon Anggota Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilengkapi dengan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. fotokopi ij
(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. dihapus; c. menjalankan syari’at agamanya; d. setia d
(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. orang asli Papua; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945, cita-cita
(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menjalankan syari’at agamanya; b. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. orang asli Papua; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945,
Syarat untuk menjadi anggota PPLN dan KPPSLN adalah sebagai berikut: a. warga negara Republik INDONESIA; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Nega
(1) Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat : a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita-cita Pr
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negar
Dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yang harus disampaikan kepada KPU meliputi: a. surat pernyataan bermaterai cukup yang menerangkan bahwa Bakal Pasangan Calon: 1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UN
(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahu
(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Ta
(1) Setiap calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) t
(1) Dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang wajib disampaikan kepada KPU meliputi: a. surat pernyataan bermaterai cukup yang menerangkan bahwa Bakal Pasangan Calon: 1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDAN
