Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/4 Pasal 3

Syarat untuk menjadi anggota PPLN dan KPPSLN adalah sebagai berikut : a. warga negara Republik INDONESIA; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita

Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) meliputi: a. fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Repu

PERATURAN KPU/4 Pasal 13

Syarat untuk menjadi anggota PPLN dan KPPSLN adalah sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Prokla

PERATURAN KPU/4 Pasal 26

(1) Syarat untuk menjadi anggota PPLN dan KPPSLN meliputi: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika, d

PERATURAN KPU/5 Pasal 4

(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahu

PERATURAN KPU/6 Pasal 9

…Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat : a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1

PERATURAN KPU/6 Pasal 12

(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. orang Aceh; c. menjalankan syari’at agamanya; d. seti

PERATURAN KPU/6 Pasal 23

(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. orang asli Papua; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita

(1) Setiap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggo

PERATURAN KPU/8 Pasal 35

(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika

PERATURAN KPU/9 Pasal 14

(1) Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita-cita Pro

PERATURAN KPU/9 Pasal 4

(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahu

PERATURAN KPU/9 Pasal 4

(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun

PERBAN 15/2014 Pasal 14

Dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yang harus disampaikan kepada KPU meliputi: a. surat pernyataan bermaterai cukup yang menerangkan bahwa Bakal Pasangan Calon: 1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UN

PERBAN 22/2018 Pasal 10

(1) Dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang wajib disampaikan kepada KPU meliputi: a. surat pernyataan bermaterai cukup yang menerangkan bahwa Bakal Pasangan Calon: 1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDAN

PERBAN 25/2014 Pasal 3

(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita

PERBAN 25/2014 Pasal 4

Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal (3) meliputi: a. fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. fotocopy ijazah SLTA/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. surat pernyataan yang bersangkutan: 1) setia kepada Pancasila sebag

PERBAN 26/2014 Pasal 3

Syarat untuk menjadi anggota PPLN dan KPPSLN adalah sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Prokla

PERBAN 26/2014 Pasal 4

Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. surat pernyataan bermeterai cukup menyatakan yang bersangkutan: 1) setia kepada Pancasila sebag

PERBAN 2/2014 Pasal 3

(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut : a. warga negara Republik INDONESIA; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-ci