Pencarian
Dalam hal terdapat perubahan pengelompokan WPI berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, terhadap fasilitas perpajakan dan/ atau kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6 ya
**(1) Kepala Kantor Pabean melakukan pencabutan** fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE dalam hal: - terhadap IKM atau Konsorsium KITE diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi oleh IKM atau Konsorsium KITE; - IKM atau Konsorsium KITE terbukti telah
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban p
**(1) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas** data identitas dengan status belum valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sampai dengan tanggal
Untuk menjamin keakuratan data, Wajib Pajak melakukan perubahan data secara berkelanjutan sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. *) : Perubahan pertama (PMK Nomor 136 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 12 Desem
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 , Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dan Komite Pengawas Perpajakan; - pelaksanaan urusan protokol ketua
**(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan** pengelolaan persuratan, tata usaha dan rumah tangga, protokol ketua, wakil ketua dan anggota Komite Pengawas Perpajakan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
**(1) Subbagian Verifikasi dan Manajemen Informasi** mempunyai tugas melakukan verifikasi pengaduan, masukan, dan permohonan mediasi masyarakat, melakukan analisis data perpajakan, melakukan pengelolaan/manajemen informasi, melakukan perencanaan, pengem
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintaha
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.0 1/20 10 tentang Organisasi dan Tata Kerj
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.0 1/20 10 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.0 1/20 10 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 359 ) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 57, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 28 --- - 28 - - perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan
Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai, clan Evaluasi
Regulasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan clan
penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta
memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan
www.jdih.kemenkeu.go.id
---
--- Page 30 ---
- 30 -
hukum di bidang
…Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Kepu,tusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatu
(1) Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. (2) Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dim¢ksud dengan: 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi · administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang · perpajakan, dengan cara mengungkap Barta dan membayar Uang
Pemungutan cian pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas: - penyerahan Barang Kena Pajak berupa produk rekaman www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 3 --- -3- suara dan gambar; atau - penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa penyewaan produk rekaman suara dan gambar, dilakukan se
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan clan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar U ang Tebus a
