Pencarian
**(1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:** - surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS dan - tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu Pasangan Calon; atau - tanda coblos terdapat dalam salah satu kota
**(1) Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan** keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. **(2) Keber
Penyelenggaraan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada daerah- daerah yang tidak mungkin dilakukan kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara normal diatur oleh KPU bersama Pemerintah. Bagian Pertama Pengawasan
**(1) Pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh** Pengawas Pemilu. **(2) Pengawas …** --- --- Page 44 --- PRESIDEN - 44 - **(2) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengawas** Pemilu<
**(1) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang:** - mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; - menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; - menyelesaikan
Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dimulai dan tugasnya berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah
**(1) Pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada setiap tahapan** Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaporkan kepada Pengawas Pemilu. **(2) Laporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan** oleh: - warga
**(1) Pengawas Pemilu mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima.** **(2) Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak** menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterim
**(1) Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa melalui tahapan sebagai** berikut: - mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat; - apabila tidak tercapai kesepakatan, Pengawas Pemilu menawarkan alternatif penyelesaian kepada pih
**(1) Pemantauan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat** dilakukan oleh Pemantau Pemilu. **(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga** swadaya masyarakat, badan hukum, dan perwakilan pemerintah luar neg
Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang
tugasnya berakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan
penyelenggaraan
Khusus untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada Pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah kursi DPR atau 5% (lima persen) dari perolehan suara
**(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas** pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan. **(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya** pelanggaran pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh
Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
**(1) Pemberian suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden** dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara. **(2) Memberikan tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan Pemilih, akurasi dalam penghi
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: - mandiri; - jujur; - adil; - berkepastian hukum;
Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk: - memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; - mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas; - menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu; - memberikan kepastian hukum dan mencegah d
**(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam** Undang-Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan keputusan KPU. **(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. **(3) Untuk melaksanakan tugas
**(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang** memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya. **(2) Partai politik yang ti
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: - Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; - bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; - bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan
