Pencarian
Tukar Menukar atas BMN berupa tanah dan/a tau bangunan yang berada pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: - Pengelola Barang melakukan penelitian mengenai kemungkinan melaksanakan Tukar Menukar yang d
Tukar Menukar atas BMN berupa tanah dan/ atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang se bagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: - Permohonan dari Pihak Lain harus diajukan secara tertulis kepada Pengelola Barang, dengan di
Objek Penilaian merupakan Barang Milik Negara yang meliputi: - barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan - barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Bagian Ketiga Tujuan Penilaian Pasal4 **(1) Penilaian Ba
**(1) Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/ atau** bangunan untuk Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan berdasarkan permohonan dari: - Pengelola Barang; atau - Pihak yang Memiliki Kewenangan. **(2) Permohonan Penilai×n sebagaimana dimaksud pada** ayat (
Permohonan dari Pihak yang Memiliki Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jende
**(1) Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/ atau** bangunan dilakukan berdasarkan permohonan dari: - Pengelola Barang; - Pengguna Barang; atau - Pihak yang Memiliki Kewenangan. **(2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) disertai dengan data dan
Permohonan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diajukan secara tertulis kepada: - Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; - Kepala Kantor
Dalam rangka pelaksanaan pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, Menteri Keuangan menunjuk: - Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku KPA IP FLPP; dan - BP Tapera selaku OIP untuk pengel
**(1) Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera** se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh KPA PPDPP dan KPA IP FLPP sesuai dengan tugas dan kewenangannya. **(2) Dana FLPP yang dialihkan kepada BP Tapera** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dana
Tugas dan wewenang KPA IP FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut: - menatausahakan penerimaan negara bukan pajak dan Investasi Pemerintah nonpermanen pada BP Tapera; - menyusun laporan keuangan Investasi Pemerintah; - tugas-tugas lain sebagaimana diatur dalam p
**(1) Nilai Dana FLPP yang dialihkan kepada BP Tapera** didasarkan atas hasil pelaksanaan rev1u yang dilakukan oleh BPKP. **(2) Pelaksanaan reviu oleh BPKP sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) memperhatikan tanggal perhitungan nilai transaksi terakhir (cut off) sebagaimana dimaksud
**(1) Berdasarkan pemberitahuan dari KPA IP FLPP** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), KPA PPDPP melakukan pengalihan Dana FLPP kepada BPTapera. **(2) Pengalihan Dana FLPP ke BP Tapera dilakukan paling** lambat pada tahun 2021. **(3) Pengalihan Dana FLPP sebaga
Pengalihan Dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10 dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh KPA PPDPP dan KPA IP FLPP. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - Bagian Kelima Penyusunan Perjanjian Pengelolaan Dana FLPP
**(1) Dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10** dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengena1 Investasi Pemerintah. **(2) Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan tabungan pemerintah yang diklasifikasika
( 1) Setelah tanggal perhitungan nilai transaksi terakhir (cut off) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 - perbankan penyalur Dana FLPP tetap melakukan pengembalian Dana FLPP kepada PPDPP. **(2) Pengembalian Dana
( 1) Berdasarkan berita acara serah terima pengalihan Dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11: - KPA PPDPP menyusun laporan keuangan penutup BA.999.03; dan - KPA IP FLPP menyusun laporan keuangan pembuka BA.999.03. **(2) Laporan keuangan penutup sebagaimana dim
Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan: - paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan - paling banyak 2 (dua) kali Gaji atau Upah. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Pa
Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai: - batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun A
**(1) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk** beberapa/ seluruh kemen terian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercan tum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Standar Biaya
**(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Jen1s** Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). **(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (
