Pencarian
(1) Pedoman perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan acuan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan bagi seluruh unit kerja baik pusat dan da
(1) Studi dengan biaya mandiri bagi PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan melalui pemberian izin belajar. (2) Izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan ketentuan: a. program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi; b. dilakuk
(1) Standar kompetensi teknis jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar kompetensi manajerial jabatan pimpina
(1) Ruang lingkup inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup terdiri dari: a. daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup wilayah pulau dan kepulauan; b. daya dukung dan daya tampung sumb
(1) Inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup dilaksanakan melalui kegiatan pengumpulan data dan informasi yang akan digunakan untuk menyusun daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pengumpulan data inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup dilakukan dengan berbasis spasial dan non spasial.
Tata cara inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup yang telah disusun menjadi bahan masukan bagi: a. Penyusunan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup nasional dan daerah; b. Penyusunan renc
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion melakukan fasilitasi dan/atau bimbingan teknis dalam penyusunan daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup di daerah.
Ruang Lingkup evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup meliputi: a. pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion; b. uji kualitas lingkungan di wilay
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi: a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terhadap penerapan rencana peng
(1) Tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta uji kualitas lingkung
Laporan hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, pelaksanaan uji kualitas lingkungan, dan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup disajikan dalam bentuk deskriptif, numeri
Data dan informasi hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta pelaksanaan uji kualitas lingkungan menjadi bahan masukan bagi kebijakan, rencana, dan program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai diundangkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaa
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, dapat diatur dengan Peraturan Eselon I sesuai bidang tugasnya.
(1) LSP wajib melaporkan penerbitan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan monitoring dan evalu
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu. (2) Rincian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan kepad
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pembinaan sebag
Nomenklatur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di Provinsi adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.
