Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 141-pmk-02-2018/2018 Pasal 16

(1) Biaya layanan kesehatan atas dugaan kasus penyakit akibat kerja berdasarkan surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), atau PT Asabri (Persero). (2) Biaya layanan kesehatan atas dugaan kasus penyakit akibat kerja sela

PERMENKEU 148-pmk-02-2021/2021 Pasal 3

KPA BUN bertanggung jawab atas: a. Penyaluran Dana Awal dari rekening Kas Negara ke rekening BPJS Ketenagakerjaan; dan b. Penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan penyaluran Dana Awal.

PERMENKEU 224-pmk-02-2019/2019 Pasal 3

(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun,

PERMENKEU 258-pmk-011-2011/2011 Pasal 2

(1) Kebijakan dan program Remunerasi bagi tenaga kerja asing harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksu

PERMENKKP 4/2026 Pasal 104

(1) Pemilik atau Operator Kapal Perikanan wajib mengikutsertakan Awak Kapal Perikanan yang diperkerjakan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jam

PERMENKO KESRA/2 Pasal 13

Bagian Penyiapan Kebijakan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan analisis kebijakan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

PERMENSETNEG 11/2024 Pasal 391

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Asisten Deputi Ketenagakerjaan, Investasi, dan Hilirisasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang ketenagakerjaan, investasi, dan

PERMEN 08-m-dag-per-2-2016/2016 Pasal 975

Bidang Pemantauan Isu Strategis II terdiri atas: a. Subbidang Isu Industri dan Ketenagakerjaan; dan b. Subbidang Isu Pertanian, Kehutanan, dan Pariwisata.

PERMEN 11/2024 Pasal 391

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Asisten Deputi Ketenagakerjaan, Investasi, dan Hilirisasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang ketenagakerjaan, investasi, dan

PERMEN 12/2012 Pasal 3

RPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dalam kurun waktu 2010-2025 untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

PERMEN 12/2020 Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015- 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMEN 12/2023 Pasal 4

Pendanaan program Dekonsentrasi kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pendanaan program Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di bidang ketenagakerjaan bersumber pada anggaran dan belanja negara tahun anggaran 2024 melalui daftar isian pelaksanaan.

PERMEN 133/2024 Pasal 4

(1) Dalam hal Dana Operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, BPJS Ketenagakerjaan dapa

PERMEN 137/2022 Pasal 415

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV terdiri atas: a. Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; b. Subdirektorat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 137/2022 Pasal 417

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bid

PERMEN 13/2023 Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian -- 4 -- Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1151), dicabut d

PERMEN 140-pmk-03-2017/2017 Pasal 3

(1) Hasil investasi atau pengembangan dana dari aset DJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan aset DJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak yang membayarkan atau yang memb