Pencarian
(1) Biaya layanan kesehatan atas dugaan kasus penyakit akibat kerja berdasarkan surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), atau PT Asabri (Persero). (2) Biaya layanan kesehatan atas dugaan kasus penyakit akibat kerja sela
KPA BUN bertanggung jawab atas: a. Penyaluran Dana Awal dari rekening Kas Negara ke rekening BPJS Ketenagakerjaan; dan b. Penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan penyaluran Dana Awal.
(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(1) Dalam hal dana operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun,
(1) Kebijakan dan program Remunerasi bagi tenaga kerja asing harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksu
(1) Pemilik atau Operator Kapal Perikanan wajib mengikutsertakan Awak Kapal Perikanan yang diperkerjakan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jam
Bagian Penyiapan Kebijakan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan analisis kebijakan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Asisten Deputi Ketenagakerjaan, Investasi, dan Hilirisasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang ketenagakerjaan, investasi, dan
Bidang Pemantauan Isu Strategis II terdiri atas: a. Subbidang Isu Industri dan Ketenagakerjaan; dan b. Subbidang Isu Pertanian, Kehutanan, dan Pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Asisten Deputi Ketenagakerjaan, Investasi, dan Hilirisasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang ketenagakerjaan, investasi, dan
RPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dalam kurun waktu 2010-2025 untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015- 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pendanaan program Dekonsentrasi kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pendanaan program Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di bidang ketenagakerjaan bersumber pada anggaran dan belanja negara tahun anggaran 2024 melalui daftar isian pelaksanaan.
(1) Dalam hal Dana Operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, BPJS Ketenagakerjaan dapa
Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV terdiri atas: a. Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; b. Subdirektorat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bid
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian -- 4 -- Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1151), dicabut d
(1) Hasil investasi atau pengembangan dana dari aset DJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan aset DJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak yang membayarkan atau yang memb
