Pencarian
(1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan/ pengaduan terkait Pengadaan Barang dan/ atau Jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan kepada Menteri dan aparat penegak hukum. (2) Penyampaian laporan/ pengaduan mengenai Pengadaan Barang dan/ atau Jasa terka
(1) KPA menyampaikan daftar pihak yang telah menerima penggantian PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktorat Data dan Informasi Perpajakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak seluruh SP2D diterbitkan. (2) Daftar pihak yang telah menerima penggantian PPN sebagaimana dimaksud
Ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai dan/ atau pajak penghasilan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penelitian dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
…atau Surat Tagihan Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; atau - mengusulkan tindak lanjut yang sesuai dengan kriteria Pemeriksaan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketent
(1) Kepala kantor pelayanan pajak dapat menagih pajak pertambahan nilai yang semula dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan penyerahan barang kena pajak I/ jdih.kemenkeu.go.id
Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan: - pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasa
pasal.id PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULAT Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang perpajakan dari para pejabat diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan umum dalam hukum internasional ataupun berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus
Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal
Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf a terdiri atas rincian: a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang mempakan bagian tidat< terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; darr b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 B ayat (1) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak. Hal-hal yang harus
…Penghasilan. 2. Hak dan Kewajiban Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau KK. 3. Pemegang KK yang Belum Berakhir Kontraknya. 4. Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Pemegang IUPK Operasi Produksi yang
**(1) Surat keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan** diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Bentuk Usaha Tetap setelah Bentuk Usaha Tetap memenuhi kewajiban- kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan setelah dilakukan peneli
(1) Surat keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Bentuk Usaha Tetap setelah Bentuk Usaha Tetap memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaa
(1) Surat keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Bentuk Usaha Tetap setelah Bentuk Usaha Tetap memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaa
(1) Lembaga Pengelola Investasi dapat melakukan transaksi baik langsung maupun tidak langsung dengan entitas yang dimilikinya. (2) Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau entitas yang dimilikinya, termasuk transaksi sebagaim
…perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. (2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang
Pembentukan PIKK, termasuk juga proses pengalihan aset dalam pembentukan PIKK, dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan. Pasal2L2 Dalam rangka pelaksanaan tugas dan/atau wewenang sebagaimana dimaksud dalam
**(1) Penyesuaian harga jual tenaga listrik dapat dilakukan jika** terjadi perubahan unsur biaya dan teknis. **(2) Perubahan unsur biaya dan teknis sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat perubahan: - kewajiban perpajakan dan retribusi; - ke
Biaya operasi yang telah dikeluarkan Kontraktor menjadi unsur pengurang penghasilan bagian Kontraktor dalam perhitungan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi d
, (1) Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri ini tetap dapat diberikan fasilitas www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 35 --- - 35 - perpajakan lain berdasarkan ketentuan
