Pencarian
…dan petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui. 1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pengaturan pajak bagi Setiap Orang yang memberikan dukungan dana untuk Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penyimpangan terhadap ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kewajiban menyimpan dokumen perpajakan yang lainnya 10 (sepuluh) tahun.
Ayat (1) Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk Pendapatan Perpajakan Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp5.786.609.097.171 (lima triliun tujuh ratus delapan puluh enam miliar enam ratus sembilan jut
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 diperoleh dari sumber-sumber: a. Penerimaan perpajakan; b. Penerimaan negara bukan pajak; dan c. Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirak
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994. Bagian… --- --- Page 6 --- PRESID
**(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan: - memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan; - memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemi
**(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah** Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidikan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum A
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "insentif frskal" adalah kebijakan pemerintah untuk memengaruhi perilaku ekonomi dengan menggunakan instrumen fiskal yaitu perpajakan dan belanja pemerintah. Yang dimaksud dengan "insentif nonliskal" adalah dukungan Pemerintah berupa pemberian kemudahan, fa
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 diperoleh dari sumber-sumber: a. Penerimaan perpajakan; b. Penerimaan negara bukan pajak; dan c. Penerimaan hibah. (2) Penerimaan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Penerimaan perpajakan
**(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan** Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara Pi
…Penerimaan perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 214.713.400.000.000,00 (dua ratus empat belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar empat ratus juta
(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan W
**(1) penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri** dari sumber-sumber penerimaan : - Penerimaan perpajakan sebesar Rp 55.987.100.000.000,00; - Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 14.947.900.000.000,00; - Peneri
**(1) Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian atau** Instansi yang memperoleh tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat diberikan insentif perpajakan. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif perpajakan** diatur oleh Pemerintah atau Pemerintah
**(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan: - Penerimaan perpajakan sebesar Rp 66.040.000.000.000,00; - Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 34.581.700.000.000,00; - Penerimaan
Pengaturan pajak bagi setiap orang yang memberikan dukungan dana untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam bidang perpajakan.
Untuk meningkatkan investasi di bidang pertambangan, Pemerintah dapat memberikan keringanan dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kecuali ditentukan lain dalam IUP atau IUPK.
