Pencarian
**(1) Pemberian suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden** dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara. **(2) Memberikan tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan Pemilih, akurasi dalam penghi
**(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah** memenuhi persyaratan: - berstatus badan hukum sesuai dengan Undang- Undang tentang Partai Politik; - memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi; - memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga)
**(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah** perseorangan. **(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan.
**(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan** mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU. **(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretari
**(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU. **(2) Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan** dalam sidang pleno KPU. **(3) Pene
**(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu** kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. **(2) Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi,
**(1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal** calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. **(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politi
**(1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana** kampanye. **(2) Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.** **(3) Kampanye Pemilu didukung oleh petugas kampanye.**
**(1) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD** provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru kampanye, orang- seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemi
**(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81** huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. **(2) Kampanye Pemilu
**(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil** Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: - tidak . . . --- --- Page 43 --- PRESIDEN - 43 - - tidak menggunakan
**(1) Iklan kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta** Pemilu pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat. **(2) Iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang dapat** meng
**(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas** pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan. **(2) Pengawas . . .** --- --- Page 51 --- PRESIDEN - 51 - **(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan** adanya pelanggaran pelaksan
Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik lokal peserta pemilu harus: a. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi DPRA; atau b. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 (
**(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD** Kabupaten /Kota adalah partai politik. **(2) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.**
**(1) Untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, Partai Politik Peserta Pemilu** harus: - memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPR; - memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya
**(1) Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas KPU, KPU Provinsi,** dan KPU Kabupaten/Kota. **(2) KPU ...** --- --- Page 10 --- PRESIDEN - 10 - **(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di** provinsi dan kabupaten/
KPU berkewajiban: - memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu; - menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang- undangan;
**(1) Untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/ kelurahan,** dibentuk PPK dan PPS. **(2) PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU** Kabupaten/Kota.
**(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan calon anggota DPR, DPRD** Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menyerahkan: - surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya; - surat pernyataan kesediaan menjadi calon
