Langsung ke konten

Pencarian

UU 12/2003 Pasal 120

**(1) Untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu,** Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. **(2) Panitia Pengawas

**(1) Panitia Pengawas Pemilu bertanggung jawab kepada KPU.** **(2) Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu** Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan bertanggung jawab kepada Panitia Pengawas

UU 12/2003 Pasal 122

**(1) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang:** - mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu; - menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu; - menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu

**(1) Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia** Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dan dibantu seorang wakil ketua merangkap a

UU 12/2003 Pasal 124

**(1) Anggota Panitia Pengawas Pemilu sebanyak-banyaknya 9 (sembilan)** orang, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, dan Panitia Pengawas P

UU 12/2003 Pasal 126

Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dimulai dan tugasnya berakhir selambat- lambatnya 1

UU 12/2003 Pasal 127

**(1) Pengawas Pemilu menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap** tahapan penyelenggaraan Pemilu. **(2) Laporan pelanggaran Pemilu dapat diajukan oleh:** - warga negara yang mempunyai hak pilih; - pemantau Pemilu;

UU 12/2003 Pasal 128

**(1) Pengawas Pemilu mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima.** **(2) Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak** menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterim

UU 12/2003 Pasal 129

**(1) Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa melalui tahapan sebagai** berikut: - mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat; - apabila tidak tercapai kesepakatan, pengawas Pemilu menawarkan alternatif penyelesaian kepada piha

UU 15/2011 Pasal 40

(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK. (2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan. (3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah p

UU 15/2011 Pasal 43

(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS. (2) PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan. (3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lam

UU 15/2011 Pasal 69

(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ber

UU 15/2011 Pasal 81

…b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemil

UU 15/2011 Pasal 83

…logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPSLN; 5. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPLN dari seluruh TPSLN; 6. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN; 7. pengumuman hasil peng

UU 15/2011 Pasal 117

Anggaran penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN, serta pemilihan gubernur, bupati, da

UU 15/2011 Pasal 119

(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU membentuk peraturan KPU dan keputusan KPU. (2) Peraturan . . . (2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang- undangan. (3) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU Provi

UU 15/2011 Pasal 120

(1) Untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu, Bawaslu membentuk peraturan Bawaslu dan keputusan Bawaslu. (2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk pengawasan Pemilu, Bawaslu Provi

UU 15/2011 Pasal 122

(1) Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilu dibentuk dalam peraturan bersama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP. (2) Peraturan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

UU 23/2003 Pasal 4

Pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

UU 23/2003 Pasal 49

Pemberian suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan mencoblos salah satu Pasangan Calon dalam surat suara.