Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 111/pmk Pasal 4

**(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Jen1s** Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) dapat dikenakan tarif sampa1 dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). **(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada** a

KEMENKEU 111/pmk Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - Tarif Layanan Akademik; dan - Tarif Layanan Penunjang Akademik.

KEMENKEU 111/pmk Pasal 3

Tarif Layarian Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal, ·. 2 huruf a terdiri atas: . . ·• - Tarif Seleksi Ujian Masuk; - Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma clan Sarjana; - Tarif Program Pascasarjana; clan - Tarif Akademik lainnya. www.jdih.kemenkeu.go

KEMENKEU 111/pmk Pasal 5

Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Program Pascasarjana, Tarif Akademik Lainnya, Tarif Penggunaan Gedung, Tarif Periggunaan Kantin, Tarif Penggunaan Asrama, Tarif Penggunaan Lapangan Olahraga, dan Tarif Penggunaan Lahan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf

KEMENKEU 111/pmk Pasal 6

Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah · tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kernen terian Agama.

KEMENKEU 111/pmk Pasal 7

**(1) Tarif Layanan Akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3** berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015. **(2) Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun . · 2014/2015 ditetapkan deng

KEMENKEU 111/pmk Pasal 10

**(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan** sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam · Pasal 3 huruf b. **(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** terdiri atas: - Mahasi

KEMENKEU 111/pmk Pasal 7

**(1) Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 untuk: - tanah dan/atau bangunan; - selain tanah dan/ atau bangunan yang memiliki nilai lebih dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwa

KEMENKEU 111/pmk Pasal 8

**(1) Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/atau** bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 - - untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang dengan nila

KEMENKEU 111/pmk Pasal 16

**(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15** ayat (1): - untuk tanah dan/ atau bangunan, dilakukan oleh: 1. Penilai Pemerintah; atau 1. Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengelola Barang; - untuk selain tanah dan/atau bangunan: 1. yang berada pada Pengelola B

KEMENKEU 111/pmk Pasal 28

Penjualan BMN berupa tanah dan/ atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: - Pengelola Barang membuat perencanaan Penjualan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada lokasi, pelaksan

KEMENKEU 111/pmk Pasal 29

Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: - Permohonan dari Pihak Lain harus diajukan secara tertulis kepada Pengelola Barang. - Berdasarkan

KEMENKEU 111/pmk Pasal 30

Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: - Pengelola Barang membuat perencanaan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada lokasi, pelaksanaan Penj

KEMENKEU 111/pmk Pasal 31

Penjualan BMN selain tanah dan/ atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang sebagairnana dirnaksud dalam ### Pasal 27 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: - Perrnohonan dari Pihak Lain harus diajukan secara tertulis kepada Pengelola Barang. - Berdas

KEMENKEU 111/pmk Pasal 36

Pertimbangan Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 35 huruf a dan huruf b meliputi: - dalam hal BMN berupa tanah dan/atau bangunan sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; - guna menyatukan BMN yang lokasinya terpencar; - guna menyesuai

KEMENKEU 111/pmk Pasal 51

**(1) Dalam pemilihan mitra yang ditempuh melalui** mekanisme tender, calon mitra Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut: - identitas diri/anggaran dasar / anggaran rumah tangg

KEMENKEU 111/pmk Pasal 62

**(1) Tender dilakukan untuk memilih mitra yang tepat dari** peserta calon mitra yang lulus kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat ( 1). **(2) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)** dilaksanakan sepanjang terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta

KEMENKEU 111/pmk Pasal 66

**(1) Panitia pemilihan menyatakan tender ulang dalam hal:** - tender dinyatakan gagal se bagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1); atau - peserta calon mitra yang mengikuti tender kurang dari 3 (tiga) peserta. **(2) Terhadap tender yang dinyatakan panitia pemilihan*

KEMENKEU 111/pmk Pasal 67

( 1) Dalam hal setelah dilakukan pengumuman ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), peserta calon mitra yang mengikuti tender ulang terdiri atas 2 (dua) peserta, maka panitia pemilihan menyatakan tender ulang gagal dan selanjutnya melakukan seleksi langsung. **(2)

KEMENKEU 111/pmk Pasal 70

**(1) Dalam hal setelah dilakukan pengumuman ulang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), peserta calon mitra yang mengajukan penawaran hanya terdiri atas 1 (satu) peserta, maka panitia pemilihan menyatakan tender ulang gagal. **(2) Dalam hal peserta seba