Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LH/22 Pasal 7

Dalam melaksanakan penerbitan Persetujuan Lingkungan, gubernur dibantu oleh: a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di provinsi untuk penilaian Amdal atau adendum Andal dan RKL-RPL; b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan

PERMEN LH/3 Pasal 7

Dalam hal hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari kawasan industri mensyaratkan

PERMEN p-07-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 2

(1) Proses penyelesaian dan penerbitan perizinan dan non perizinan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan di Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam

PERMEN p-07-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 3

(1) Proses penyelesaian perizinan dan non perizinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan ini. (2

PERMEN p-07-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 4

Dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan pengawasan dengan ketentuan: a. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap perizinan yang sud

PERMEN p-10-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 5

(1) Untuk menghindari terjadinya situasi benturan kepentingan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, upaya yang dapat ditempuh antara lain: a. pemutakhiran kode etik dan aturan prilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Lingkungan Hidup

PERMEN p-15-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 12

Pembiayaan pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi bersumber pada APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN p-25-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 8

(1) Pembinaan dan pengawasan atas penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Pembinaan dan pengawasan atas penggunaan pakaian dinas di lingkungan Satuan Kerja Perangkat

PERMEN p-25-menlhk-setjen-kum-1-4-2017/2017 Pasal 9

(1) Kriteria PNS yang akan disesuaikan ke dalam jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup meliputi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pengawasan lingkungan hidup berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; b. PNS yan

PERMEN p-28-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 3

Kegiatan PPMPBK yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini dinyatakan tetap berlaku dan untuk pelaksanaan selanjutnya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

PERMEN p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 17

(1) Nama penerima penghargaan Kalpataru diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada saat upacara pemberian penghargaan Kalpataru. (2) Pemberian penghargaan Kalpataru diselenggarakan setiap tahun pada bulan Juni dalam rangka peringatan Hari Lingkungan

Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru dibentuk dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMEN p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 29

(1) Penerima penghargaan kalpataru dapat melakukan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah sekitarnya. (2) Kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaitkan dengan program K

PERMEN p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2019/2019 Pasal 1

(1) Tata cara pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup Tahun 2019 yang dilimpahkan kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ment

PERMEN p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2019/2019 Pasal 3

(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerint

PERMEN p-30-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 3

Pedoman peralatan pengembangan ekonomi produktif ramah lingkungan bertujuan sebagai acuan bagi seluruh jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mewujudkan kegiatan pengembangan usaha perhutanan sosial yang dilaksanakan secara transparan, partisi

PERMEN p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017/2017 Pasal 7

Kriteria Kearifan Lokal di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam , terdiri atas: a. nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat Hukum Adat dan masyarakat setempat; dan b. pernyataan pengakuan masyarakat sekitar yang ber

PERMEN p-37-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 65

Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

PERMEN p-38-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 5

(1) Sekretaris Jenderal bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Koordinasi oleh Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara lain melalui penyusunan peraturan at

PERMEN p-38-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 13

(1) Satker pusat dan satker UPT lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib membentuk Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf b. (2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. memfasilitasi pelaksanaan seluru