Pencarian
Dalam melaksanakan penerbitan Persetujuan Lingkungan, gubernur dibantu oleh: a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di provinsi untuk penilaian Amdal atau adendum Andal dan RKL-RPL; b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
Dalam hal hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari kawasan industri mensyaratkan
(1) Proses penyelesaian dan penerbitan perizinan dan non perizinan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan di Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam
(1) Proses penyelesaian perizinan dan non perizinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan ini. (2
Dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan pengawasan dengan ketentuan: a. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap perizinan yang sud
(1) Untuk menghindari terjadinya situasi benturan kepentingan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, upaya yang dapat ditempuh antara lain: a. pemutakhiran kode etik dan aturan prilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Lingkungan Hidup
Pembiayaan pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi bersumber pada APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(1) Pembinaan dan pengawasan atas penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Pembinaan dan pengawasan atas penggunaan pakaian dinas di lingkungan Satuan Kerja Perangkat
(1) Kriteria PNS yang akan disesuaikan ke dalam jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup meliputi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pengawasan lingkungan hidup berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; b. PNS yan
Kegiatan PPMPBK yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini dinyatakan tetap berlaku dan untuk pelaksanaan selanjutnya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(1) Nama penerima penghargaan Kalpataru diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada saat upacara pemberian penghargaan Kalpataru. (2) Pemberian penghargaan Kalpataru diselenggarakan setiap tahun pada bulan Juni dalam rangka peringatan Hari Lingkungan
Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru dibentuk dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(1) Penerima penghargaan kalpataru dapat melakukan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah sekitarnya. (2) Kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaitkan dengan program K
(1) Tata cara pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup Tahun 2019 yang dilimpahkan kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ment
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerint
Pedoman peralatan pengembangan ekonomi produktif ramah lingkungan bertujuan sebagai acuan bagi seluruh jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mewujudkan kegiatan pengembangan usaha perhutanan sosial yang dilaksanakan secara transparan, partisi
Kriteria Kearifan Lokal di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam , terdiri atas: a. nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat Hukum Adat dan masyarakat setempat; dan b. pernyataan pengakuan masyarakat sekitar yang ber
Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(1) Sekretaris Jenderal bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Koordinasi oleh Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara lain melalui penyusunan peraturan at
(1) Satker pusat dan satker UPT lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib membentuk Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf b. (2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. memfasilitasi pelaksanaan seluru
