Pencarian
Peserta Bukan Penerima Upah yang mengalami Kecelakaan Kerja berhak mendapatkan pembayaran manfaat JKK santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dari BPJS Ketenagakerjaan setelah menyampaikan laporan Kecelakaan Kerja tahap II secara lengkap.
(1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK antara Pemberi Kerja dan/atau Pekerja atau keluarganya dan/atau BPJS Ketenagakerjaan, salah satu pihak meminta penetapan kepada Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Sebelum Pengawas Ketenagakerjaan
(1) Pertimbangan medis Dokter Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (7) disampaikan secara tertulis kepada Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Pengawas Ketenagakerjaan menggunakan pertimbangan medis Dokter Penasihat sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan Kecelak
Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui: a. kantor BPJS Ketenagakerjaan;
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. BPJS Ketenagakerjaan wajib menyesuaikan ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pembayaran Iuran Peserta paling lama 3 (tiga) bulan; b. ketentuan mengenai tata cara pendaftaran, pembayaran Iuran, pelaporan dan penetapan jaminan pada
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Penerima Upah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomo
(1) LPK dapat mengajukan permohonan perpanjangan status Akreditasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Sertifikat Akreditasi berakhir melalui sistem informasi ketenagakerjaan. (2) Tata cara Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 35 berlaku secar
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1799), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Perubahan organisasi dan tata kerja Sekretariat BNSP ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1627), dinyatakan mas
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1627), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Seluruh pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan seleksi anggota BNSP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Ketenagakerjaan.
(1) Pengusaha memberikan data hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Data hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. nomor dan/atau tanggal m
(1) Pengusaha wajib mendaftarkan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai peserta pada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran. (2) Formulir pendaftaran paling sedikit memuat: a. nama Perusahaan; b. nama Pekerja/Buruh; c. nomor induk kep
(1) Perhitungan rekomposisi iuran JKK dan JKM menggunakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah. (2) Batas atas Upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (3) Dalam ha
(1) Pengusaha yang telah mengikutsertakan pekerjanya pada program JKP diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Sertifikat kepesertaan program JKP terintegrasi dalam 1 (satu) sertifikat kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pad
Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan penyempurnaan organisasi, koordinasi urusan ketenagakerjaan, analisis jabatan dan analisis beban kerja. 44. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, perencanaan ketenagakerjaan makro dan mikro serta pengukuran dan evaluasi pembangunan ketena
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 665, Bidang Ketenagakerjaan Makro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, perencanaan ketenagakerjaan makro; b. penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan kete
