Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 7/2018 Pasal 22

Seluruh pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan seleksi anggota BNSP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 7/2021 Pasal 4

(1) Pengusaha memberikan data hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Data hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. nomor dan/atau tanggal m

PERMENAKER 7/2021 Pasal 5

(1) Pengusaha wajib mendaftarkan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai peserta pada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran. (2) Formulir pendaftaran paling sedikit memuat: a. nama Perusahaan; b. nama Pekerja/Buruh; c. nomor induk kep

PERMENAKER 7/2021 Pasal 14

(1) Perhitungan rekomposisi iuran JKK dan JKM menggunakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah. (2) Batas atas Upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (3) Dalam ha

PERMENAKER 7/2021 Pasal 18

(1) Pengusaha yang telah mengikutsertakan pekerjanya pada program JKP diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Sertifikat kepesertaan program JKP terintegrasi dalam 1 (satu) sertifikat kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pad

PERMENAKER 8/2018 Pasal 50

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan penyempurnaan organisasi, koordinasi urusan ketenagakerjaan, analisis jabatan dan analisis beban kerja. 44. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PERMENAKER 8/2018 Pasal 659

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, perencanaan ketenagakerjaan makro dan mikro serta pengukuran dan evaluasi pembangunan ketena

PERMENAKER 8/2018 Pasal 666

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 665, Bidang Ketenagakerjaan Makro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, perencanaan ketenagakerjaan makro; b. penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan kete

PERMENAKER 8/2018 Pasal 670

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669, Bidang Perencanaan Ketenagakerjaan Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan, rencana dan program, teknis perencanaan ketenagakerjaan mikro; b. penyiapan bahan pelaksanaan teknis per

PERMENAKER 8/2018 Pasal 698

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Bidang Penelitian Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan kemitraan di bidang hubungan indus

PERMENAKER 8/2018 Pasal 702

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701, Bidang Kajian Kebijakan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kajian kebijakan dan pengembangan kemitraan di bidang ketenagakerjaan; b. peny

PERMENAKER 8/2020 Pasal 107

Setiap orang dilarang mengubah dan/atau memodifikasi personal basket tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan ketenagakerjaan.

PERMENAKER 8/2024 Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1118), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMENDAGRI 137/2022 Pasal 415

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV terdiri atas: a. Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; b. Subdirektorat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENDAGRI 137/2022 Pasal 417

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bid

PERMENDAG 08-m-dag-per-2-2016/2016 Pasal 975

Bidang Pemantauan Isu Strategis II terdiri atas: a. Subbidang Isu Industri dan Ketenagakerjaan; dan b. Subbidang Isu Pertanian, Kehutanan, dan Pariwisata.

PERMENHUB pm40/2019 Pasal 42

NAB dan standar terhadap pemeriksaan faktor fisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

PERMENKES 67/2013 Pasal 38

TK-WNA yang didayagunakan di INDONESIA mempunyai hak: a. memperoleh hak yang terkait dengan ketenagakerjaan dan keimigrasian sesuai perjanjian atau kontrak; dan b. mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- un

PERMENKEU 133/2024 Pasal 4

(1) Dalam hal Dana Operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, BPJS Ketenagakerjaan dapa

PERMENKEU 140-pmk-03-2017/2017 Pasal 3

(1) Hasil investasi atau pengembangan dana dari aset DJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan aset DJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak yang membayarkan atau yang memb