Pencarian
**(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan** Pajak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas Surat** Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksu
**(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan** Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Dalam ...** SK No 046340 A jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 41 --- PRESIDEN
**(1) Penyidik melakukan Penyidikan sebagaimana diatur** dalam Pasal 44 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal terjadi tindak pidana di bidang perpajakan dan diperoleh bukti permulaan. **(2) Bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1
**(1) Insentif yang diberikan kepada pengguna energi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dapat berupa: - fasilitas perpajakan untuk peralatan hemat energi; - pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah untuk peralatan hemat energi; - f
**(1) Penyerahan avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1** wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Faktur . . .** --- --- Page 3 --- - 3 - **(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus**
BPJS wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.
**(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan** subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau t
**(1) Dalam hal ketetapan dan/atau keputusan yang diterbitkan** oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diketahui rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi, karena keadaan di luar kekuasaannya, Direktur
**(1) Surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai** dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) hu
**(1) Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai** dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan yang berkaitan dengan: - penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) Undang-Undang
**(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif** sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib P
**(1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus** untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. **(2) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi konsultan** pajak dan bukan kons
Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan retribusi daerah. 3l( trlo l0s.1iR ^ --- --- Page 40 --- REPUJ
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268) diubah sebagai berikut: 1.
…petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui. 1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,
**(1) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah dapat berupa: - fasilitas perpajakan; - fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau - fasilitas di bidang cukai. (21 Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi
**(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang** melakukan kegiatan pada kegiatan usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: - perpajakan, kepabeanan, dan cukai; - lalu lintas barang; - ketenagakerjaan; - keimigrasian; - pertanahan dan tata ruang;
Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 96 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan retribusi daerah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268) diubah sebagai berikut: 1.
