Langsung ke konten

Pencarian

PP 50/2022 Pasal 41

**(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan** Pajak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas Surat** Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksu

PP 50/2022 Pasal 42

**(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan** Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Dalam ...** SK No 046340 A jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 41 --- PRESIDEN

PP 50/2022 Pasal 60

**(1) Penyidik melakukan Penyidikan sebagaimana diatur** dalam Pasal 44 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal terjadi tindak pidana di bidang perpajakan dan diperoleh bukti permulaan. **(2) Bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1

PP 70/2009 Pasal 20

**(1) Insentif yang diberikan kepada pengguna energi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dapat berupa: - fasilitas perpajakan untuk peralatan hemat energi; - pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah untuk peralatan hemat energi; - f

PP 71/2012 Pasal 2

**(1) Penyerahan avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1** wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Faktur . . .** --- --- Page 3 --- - 3 - **(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus**

PP 73/2016 Pasal 7

BPJS wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.

PP 74/2011 Pasal 2

**(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan** subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau t

PP 74/2011 Pasal 22

**(1) Dalam hal ketetapan dan/atau keputusan yang diterbitkan** oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diketahui rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi, karena keadaan di luar kekuasaannya, Direktur

PP 74/2011 Pasal 38

**(1) Surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai** dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) hu

PP 74/2011 Pasal 39

**(1) Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai** dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (

PP 74/2011 Pasal 64

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan yang berkaitan dengan: - penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) Undang-Undang

PP 80/2007 Pasal 2

**(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif** sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib P

PP 80/2007 Pasal 28

**(1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus** untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. **(2) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi konsultan** pajak dan bukan kons

PP 87/2021 Pasal 98

Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan retribusi daerah. 3l( trlo l0s.1iR ^ --- --- Page 40 --- REPUJ

PP 9/2021 Pasal 6

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268) diubah sebagai berikut: 1.

PP 9/2021 Pasal 1

…petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui. 1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,

PP / Pasal 34

**(1) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah dapat berupa: - fasilitas perpajakan; - fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau - fasilitas di bidang cukai. (21 Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi

PP / Pasal 71

**(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang** melakukan kegiatan pada kegiatan usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: - perpajakan, kepabeanan, dan cukai; - lalu lintas barang; - ketenagakerjaan; - keimigrasian; - pertanahan dan tata ruang;

PP / Pasal 98

Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 96 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan retribusi daerah.

PP / Pasal 6

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268) diubah sebagai berikut: 1.