Langsung ke konten

Pencarian

UU 012/2003 Pasal 126

Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dimulai dan tugasnya berakhir selambat- lambatnya 1

UU 012/2003 Pasal 127

**(1) Pengawas Pemilu menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap** tahapan penyelenggaraan Pemilu. **(2) Laporan pelanggaran Pemilu dapat diajukan oleh:** - warga negara yang mempunyai hak pilih; - pemantau Pemilu;

UU 012/2003 Pasal 128

**(1) Pengawas Pemilu mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima.** **(2) Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak** menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterim

UU 012/2003 Pasal 129

**(1) Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa melalui tahapan sebagai** berikut: - mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat; - apabila tidak tercapai kesepakatan, pengawas Pemilu menawarkan alternatif penyelesaian kepada piha

UU 023/2003 Pasal 4

Pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

UU 023/2003 Pasal 49

Pemberian suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan mencoblos salah satu Pasangan Calon dalam surat suara.

UU 023/2003 Pasal 56

**(1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:** - surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS dan - tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu Pasangan Calon; atau - tanda coblos terdapat dalam salah satu kota

UU 023/2003 Pasal 68

**(1) Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan** keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. **(2) Keber

UU 023/2003 Pasal 75

Penyelenggaraan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada daerah- daerah yang tidak mungkin dilakukan kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara normal diatur oleh KPU bersama Pemerintah. Bagian Pertama Pengawasan

UU 023/2003 Pasal 76

**(1) Pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh** Pengawas Pemilu. **(2) Pengawas …** --- --- Page 44 --- PRESIDEN - 44 - **(2) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengawas** Pemilu<

UU 023/2003 Pasal 77

**(1) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang:** - mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; - menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; - menyelesaikan

UU 023/2003 Pasal 78

Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dimulai dan tugasnya berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah

UU 023/2003 Pasal 79

**(1) Pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada setiap tahapan** Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaporkan kepada Pengawas Pemilu. **(2) Laporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan** oleh: - warga

UU 023/2003 Pasal 80

**(1) Pengawas Pemilu mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima.** **(2) Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak** menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterim

UU 023/2003 Pasal 81

**(1) Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa melalui tahapan sebagai** berikut: - mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat; - apabila tidak tercapai kesepakatan, Pengawas Pemilu menawarkan alternatif penyelesaian kepada pih

UU 023/2003 Pasal 86

**(1) Pemantauan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat** dilakukan oleh Pemantau Pemilu. **(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga** swadaya masyarakat, badan hukum, dan perwakilan pemerintah luar neg

UU 023/2003 Pasal 99

Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang tugasnya berakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan

Khusus untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada Pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah kursi DPR atau 5% (lima persen) dari perolehan suara

UU 042/2008 Pasal 69

**(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas** pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan. **(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya** pelanggaran pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh

UU 042/2008 Pasal 112

Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.