Pencarian
Dalam pelaksanaan pembinaan dan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi
Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) , Admin PPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 1 memiliki tugas: - mengelola konten halaman de pan lam an ww.lpse.kemenkeu.go.id; dan - mengelola akun Admin Agency, Helpdesk, Verifikator, dan Audito
Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) , Admin K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 2 memiliki tugas: - memberikan User ID dan Kata Sandi (Password} kepada Admin Agency, user monitoring, dan Auditor; dan - menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Passwo
Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode E-Purchasing, PPK sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 h uruf c angka 1 memiliki tugas: - mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) ; - membuat paket; - melakukan negoisasi harga;
Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode Pengadaan Langsung Secara Elektronik, PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 1 memiliki tugas: - mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) ; - membuat paket; t www.jdih.kem
Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode tender cepat, Tender, dan Seleksi, PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 1 memiliki tugas: - mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password); - memantau proses pelaksanaan Tender/ Sele
Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode E-Purchasing, Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 2 memiliki tugas: - mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password); - membuat paket; - melakukan negoisasi ha
Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode Pengadaan Langsung Secara Elektronik, Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 2 memiliki tugas: - mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) ; - melakukan reviu pake
Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode tender cepat, Tender, dan Seleksi, Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 3 memiliki tugas: - mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) ; - membuat paket; - mengumu
Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode Pengadaan Langsung Secara Elektronik, PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 4 memiliki tugas: - mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) ; - melakukan verifikasi terhad
Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode E-Purchasing) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 5 memiliki tugas: - melakukan perjanjian kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pencantuman barang/
Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode Pengadaan Langsung Secara Elektronik, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 5 memiliki tugas: - mengajukan permohonan User ID dan Kata SG.ndi (Password) ; - melakukan konfirmasi
Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode tender cepat, Tender, dan Seleksi, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 5 memiliki tugas: - mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) ; - mendaftar Tender/ Seleksi;
Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode E-Purchasing, Penyedia sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 huruf c angka 6 memiliki tugas: - melakukan input form pengiriman paket; dan - melakukan pemilihan produk yang akan dikirim.
Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode Pengadaan Langsung Secara Elektronik, Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 6 memiliki tugas: - melakukan input informasi pengiriman barang; dan - melakukan input progres fisik. Bagian Kes
Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode tender cepat, Tender, dan Seleksi, Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 7 memiliki tugas: - mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) ; dan - melaksanakan kesel
**(1) Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui** metode Tender dilaksanakan melalui Aplikasi SPSE pada laman ww.lpse.kemenkeu.go.id. **(2) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan dalam hal pemilihan Penyedia tidak dapat menggunakan metode E-Purch
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, fungsi penyelenggara sistem · Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 22 --- - 22 - serta pelaksana pembinaan dan layanan Pengadaan Secara Elektro
**(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak** berupa pendidikan dan pelatihan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) huruf a angka 1 tidak termasuk biaya transportasi. **(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** berupa pendidikan dan pel
**(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** berupa pendidikan dan pelatihan bela negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 2 tidak termasuk biaya transportasi. **(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak** berupa pendidi
