Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 111/pmk Pasal 11

Dalam pelaksanaan pembinaan dan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi

KEMENKEU 111/pmk Pasal 12

Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) , Admin PPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 1 memiliki tugas: - mengelola konten halaman de pan lam an ww.lpse.kemenkeu.go.id; dan - mengelola akun Admin Agency, Helpdesk, Verifikator, dan Audito

KEMENKEU 111/pmk Pasal 13

Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) , Admin K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 2 memiliki tugas: - memberikan User ID dan Kata Sandi (Password} kepada Admin Agency, user monitoring, dan Auditor; dan - menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Passwo

KEMENKEU 111/pmk Pasal 14

Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode E-Purchasing, PPK sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 h uruf c angka 1 memiliki tugas: - mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) ; - membuat paket; - melakukan negoisasi harga;

KEMENKEU 111/pmk Pasal 15

Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode Pengadaan Langsung Secara Elektronik, PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 1 memiliki tugas: - mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) ; - membuat paket; t www.jdih.kem

KEMENKEU 111/pmk Pasal 16

Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode tender cepat, Tender, dan Seleksi, PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 1 memiliki tugas: - mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password); - memantau proses pelaksanaan Tender/ Sele

KEMENKEU 111/pmk Pasal 17

Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode E-Purchasing, Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 2 memiliki tugas: - mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password); - membuat paket; - melakukan negoisasi ha

KEMENKEU 111/pmk Pasal 18

Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode Pengadaan Langsung Secara Elektronik, Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 2 memiliki tugas: - mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) ; - melakukan reviu pake

KEMENKEU 111/pmk Pasal 19

Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode tender cepat, Tender, dan Seleksi, Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 3 memiliki tugas: - mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) ; - membuat paket; - mengumu

KEMENKEU 111/pmk Pasal 20

Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode Pengadaan Langsung Secara Elektronik, PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 4 memiliki tugas: - mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) ; - melakukan verifikasi terhad

KEMENKEU 111/pmk Pasal 21

Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode E-Purchasing) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 5 memiliki tugas: - melakukan perjanjian kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pencantuman barang/

KEMENKEU 111/pmk Pasal 22

Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode Pengadaan Langsung Secara Elektronik, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 5 memiliki tugas: - mengajukan permohonan User ID dan Kata SG.ndi (Password) ; - melakukan konfirmasi

KEMENKEU 111/pmk Pasal 23

Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode tender cepat, Tender, dan Seleksi, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 5 memiliki tugas: - mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) ; - mendaftar Tender/ Seleksi;

KEMENKEU 111/pmk Pasal 24

Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode E-Purchasing, Penyedia sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 huruf c angka 6 memiliki tugas: - melakukan input form pengiriman paket; dan - melakukan pemilihan produk yang akan dikirim.

KEMENKEU 111/pmk Pasal 25

Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode Pengadaan Langsung Secara Elektronik, Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 6 memiliki tugas: - melakukan input informasi pengiriman barang; dan - melakukan input progres fisik. Bagian Kes

KEMENKEU 111/pmk Pasal 26

Dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui metode tender cepat, Tender, dan Seleksi, Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 7 memiliki tugas: - mengajukan permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) ; dan - melaksanakan kesel

KEMENKEU 111/pmk Pasal 30

**(1) Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) melalui** metode Tender dilaksanakan melalui Aplikasi SPSE pada laman ww.lpse.kemenkeu.go.id. **(2) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan dalam hal pemilihan Penyedia tidak dapat menggunakan metode E-Purch

KEMENKEU 111/pmk Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, fungsi penyelenggara sistem · Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 22 --- - 22 - serta pelaksana pembinaan dan layanan Pengadaan Secara Elektro

KEMENKEU 111/pmk Pasal 2

**(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak** berupa pendidikan dan pelatihan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) huruf a angka 1 tidak termasuk biaya transportasi. **(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** berupa pendidikan dan pel

KEMENKEU 111/pmk Pasal 3

**(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak** berupa pendidikan dan pelatihan bela negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 2 tidak termasuk biaya transportasi. **(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak** berupa pendidi