Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Pasal 2

(1) Studi dengan biaya mandiri bagi PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan melalui pemberian izin belajar. (2) Izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan ketentuan: a. program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi; b. dilakuk

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 4

(1) Ruang lingkup inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup terdiri dari: a. daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup wilayah pulau dan kepulauan; b. daya dukung dan daya tampung sumb

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 5

(1) Inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup dilaksanakan melalui kegiatan pengumpulan data dan informasi yang akan digunakan untuk menyusun daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup.

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 7

Pengumpulan data inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup dilakukan dengan berbasis spasial dan non spasial.

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 8

Tata cara inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 9

Hasil inventarisasi daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup yang telah disusun menjadi bahan masukan bagi: a. Penyusunan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup nasional dan daerah; b. Penyusunan renc

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 10

Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion melakukan fasilitasi dan/atau bimbingan teknis dalam penyusunan daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan lingkungan hidup di daerah.

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 19

Ruang Lingkup evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup meliputi: a. pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah ekoregion; b. uji kualitas lingkungan di wilay

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 20

Pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi: a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup terhadap penerapan rencana peng

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 26

(1) Tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta uji kualitas lingkung

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 27

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, pelaksanaan uji kualitas lingkungan, dan tindak lanjut pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup disajikan dalam bentuk deskriptif, numeri

PERMEN LHK/p-52-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Pasal 28

Data dan informasi hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta pelaksanaan uji kualitas lingkungan menjadi bahan masukan bagi kebijakan, rencana, dan program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai diundangkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaa

PERMEN LHK/p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Pasal 3

Nomenklatur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di Provinsi adalah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.

PERMEN LHK/p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Pasal 5

Nomenklatur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di Kabupaten/Kota adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

PERMEN LHK/p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Pasal 14

(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan lingkungan hidup dan/atau urusan pemerintahan bidang kehutanan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk Dinas daerah provinsi sendiri, urusan pemerintahan bidang lingkungan

(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan lingkungan hidup dan/atau urusan pemerintahan bidang kehutanan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk Dinas daerah kabupaten/kota sendiri, urusan pemerintahan bidang lingkungan

PERMEN LHK/p-74-menlhk-setjen-kum-1-8-2016 Pasal 27

Pembagian tugas dan fungsi unit kerja serta struktur organisasi pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi dengan rincian tercantum dalam Lampiran 1 sampai dengan La

PERMEN LHK/p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 917), dicabut da

PERMEN LHK/p-99-menlhk-setjen-set-1-12-2016 Pasal 3

(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur pemerintah provinsi. (2) Rincian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan kepada