Pencarian
(1) Dalam hal hasil kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) bukan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat paling lama 1 (satu) hari kerja sejak kesimpulan di
(1) Setelah laporan tahap I disampaikan oleh Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya, BPJS Ketenagakerjaan meminta informasi perkembangan kondisi Peserta Bukan Penerima Upah yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK kepada Peserta Bukan Penerima Upah dan/atau keluarganya paling
(1) Keluarga atau ahli waris Peserta Bukan Penerima Upah melaporkan dan mengajukan permohonan manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya dari
(1) Setelah menerima pelaporan dan pengajuan manfaat JKM, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap dokumen pengajuan manfaat JKM. (2) Jika permohonan pengajuan manfaat JKM dan dokumen telah diterima secara lengkap dan benar, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaa
(1) Setiap Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Dalam hal Pemberi Kerja Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi, pendaftaran program JKK dan progra
(1) Pekerja Jasa Konstruksi yang telah dinyatakan sembuh berdasarkan surat keterangan dokter berhak mendapatkan manfaat JKK dari BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dipenuhinya persyaratan teknis dan administratif. (2) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan
Ketentuan mengenai bentuk formulir pelaporan Kecelakaan Kerja atau PAK dan formulir pelaporan kematian diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
(1) Peserta atau ahli waris melaporkan daftar nama 2 (dua) orang Anak penerima beasiswa kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada saat pengajuan manfaat JKK atau JKM. (2) Dalam hal Anak penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia sebelum menerima manfaat be
Peserta Bukan Penerima Upah yang mengalami Kecelakaan Kerja berhak mendapatkan pembayaran manfaat JKK santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dari BPJS Ketenagakerjaan setelah menyampaikan laporan Kecelakaan Kerja tahap II secara lengkap.
(1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Kecelakaan Kerja atau PAK antara Pemberi Kerja dan/atau Pekerja atau keluarganya dan/atau BPJS Ketenagakerjaan, salah satu pihak meminta penetapan kepada Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Sebelum Pengawas Ketenagakerjaan
(1) Pertimbangan medis Dokter Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (7) disampaikan secara tertulis kepada Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Pengawas Ketenagakerjaan menggunakan pertimbangan medis Dokter Penasihat sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan Kecelak
Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui: a. kantor BPJS Ketenagakerjaan;
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. BPJS Ketenagakerjaan wajib menyesuaikan ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pembayaran Iuran Peserta paling lama 3 (tiga) bulan; b. ketentuan mengenai tata cara pendaftaran, pembayaran Iuran, pelaporan dan penetapan jaminan pada
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Penerima Upah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomo
(1) LPK dapat mengajukan permohonan perpanjangan status Akreditasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Sertifikat Akreditasi berakhir melalui sistem informasi ketenagakerjaan. (2) Tata cara Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 35 berlaku secar
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1799), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Perubahan organisasi dan tata kerja Sekretariat BNSP ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1627), dinyatakan mas
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1627), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
