Pencarian
Penyelenggaraan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada daerah- daerah yang tidak mungkin dilakukan kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara normal diatur oleh KPU bersama Pemerintah. Bagian Pertama Pengawasan
**(1) Pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh** Pengawas Pemilu. **(2) Pengawas …** --- --- Page 44 --- PRESIDEN - 44 - **(2) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengawas** Pemilu<
**(1) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang:** - mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; - menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; - menyelesaikan
Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dimulai dan tugasnya berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah
**(1) Pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada setiap tahapan** Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaporkan kepada Pengawas Pemilu. **(2) Laporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan** oleh: - warga
**(1) Pengawas Pemilu mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima.** **(2) Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak** menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterim
**(1) Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa melalui tahapan sebagai** berikut: - mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat; - apabila tidak tercapai kesepakatan, Pengawas Pemilu menawarkan alternatif penyelesaian kepada pih
**(1) Pemantauan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat** dilakukan oleh Pemantau Pemilu. **(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga** swadaya masyarakat, badan hukum, dan perwakilan pemerintah luar neg
Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang
tugasnya berakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan
penyelenggaraan
Khusus untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada Pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah kursi DPR atau 5% (lima persen) dari perolehan suara
**(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas** pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan. **(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya** pelanggaran pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh
Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
**(1) Pemberian suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden** dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara. **(2) Memberikan tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan Pemilih, akurasi dalam penghi
**(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah** memenuhi persyaratan: - berstatus badan hukum sesuai dengan Undang- Undang tentang Partai Politik; - memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi; - memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga)
**(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah** perseorangan. **(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan.
**(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan** mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU. **(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretari
**(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU. **(2) Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan** dalam sidang pleno KPU. **(3) Pene
**(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu** kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. **(2) Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi,
**(1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal** calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. **(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politi
**(1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana** kampanye. **(2) Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.** **(3) Kampanye Pemilu didukung oleh petugas kampanye.**
