Pencarian
**(1) Penatausahaan Aset Kredit dilakukan dengan cara:** - Inventarisasi dan V erifikasi dokumen; dan/ atau - penetapan utang Debitur. (2 ) Penatausahaan Aset Kredit dilakukan oleh Direktorat. **(3) Aset Kredit yang telah dilakukan penatausahaan, dicatat** oleh Direktorat dalam si
Aset Kredit yang berupa tagihan Bank Asal terhadap Debiturnya didasarkan pada adanya dan besarnya utang Debitur. Pasal8 **(1) Adanya utang Debitur Aset Kredit ATK didasarkan pada** dokumen berupa perjanjian kredit. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 -
(1 ) Dalam hal tidak terdapat dokumen yang menunjukkan adanya dan besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat ( 1 ) dan ayat (2 ) , penetapan adanya dan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK didasarģan pada: - Nilai Pembebanan H ak T anggunganj
…akt a pengakuan ut ang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (4), Pasal 13 ayat (2 ) , dan Pasal 1 5 ayat (2 ) t idak dapat dibuat, adanya dan besarnya ut ang Debit ur dit et apkan oleh Direkt ur. (2 ) Pengakuan ut ang t idak dapat dibuat
(1 ) Jumlah Kew ajiban Pemegang S aham (JKPS ) merupakan besaran hak t agih t erhadap O bligor. (2 ) Jumlah Kew ajiban Pemegang S aham (JKPS ) dit et apkan oleh Pemerint ah c.q. Kement erian Keuangan berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 8 . Pasal
( 1 ) Berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal, Menteri menyampaikan usul penamb ahan penyertaan. modal negara kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan. (2 ) Pelaksanaan penamb ahan penyertaan modal negara dengan A set Properti dilakukan sesuai dengan keten tuan peratu
( 1 ) Penilaian dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Pub lik. (2 ) Pelaksanaan Penilaian seb agaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan di b idang Penilaian. tJ www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 37 ---
Penatausahaan Aset S aham dilakukan dengan cara: - Inventarisasi; - Verifikasi dokumen; - pemutakhiran data Aset S aham; - penyimpanan dan penatausahaan Dokumen Aset S aham; - pencatatan kepemilikan atas Aset S aham dalam daftar pemegang saham perusahaan, termasuk pencatatan Ase
**(1) Nilai limit L elang atas A set S aham seb agaimana** dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal b erdasarkan Nilai Pasar b erdasarkan laporan hasil Penilaian. (2 ) Nilai limit L elang seb agaimana dimaksud pada
Ketentuan seb agaimana dimaksud dalam Pasal 74 b erlaku secara mutatis mutandis terhadap penatausahaan A set Ob ligasi. Pasal82 Permintaan pemb ayaran atas b unga O l?ligasi dilakukan oleh Direktur.
Pencairan (redemption) A set dilakukan oleh Direktur J enderal 4 atas nama Menteri. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 41 --- - 41 - Bagian Ketiga Aset Reksadana Pasal84 Pengelolaan Aset Reksadana meliputi: - penatausahaan; - pen
Memorandum Informasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14 huruf c, paling kurang memuat: - tata cara Pemesanan Pembelian; - jenis Akad; - tanggal jatuh tempo, tanggal Penjatahan, dan tanggal Setelmen; - tingkat imbalan; - periode penjualan; - Aset SBS
Negara asal yang memproduksi dan/atau mengekspor barang impor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan be saran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: Besaran Bea Masuk Anti No. Negara Asal Barang Dumping dalam Persentase (%) Repu
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sej
Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan untuk metode pemilihan Penyedia sebagai berikut: - E-Purchasing; - Pengadaan Langsung Secara Elektronik; - tender cepat; - Tender; dan - Seleksi. Bagian Keempat Prin
Pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerapkan prinsip sebagai berikut: - efisien; - efektif; - transparan; - terbuka; - bersaing; - adil; dan - akuntabel. t www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7
Prinsip dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah: - efisien, artinya pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) dilaksanakan dengan sumber daya yang optimal untuk memperoleh barang/jasa dala
Prinsip dasar keamanan informasi dalam sistem Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah: - confidentiality (kerahasiaan), artinya sis tern pengadaan barang/jasa menjamin kerahasiaan data dan informasi para pihak dalam sistem dari pihak
Para pihak dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: - penyelenggara sistem, yakni Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan. - pelaksana sistem, yakni: 1. Admin PPE; dan 1. Admin K/L. - penggu
**(1) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus** mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/ jasa pemerin tah. **(2) Selain mematuhi prinsip dan etika pengadaan** sebagaimana dimaksud pada ayat
