Pencarian
(1) Usulan MP PNBP tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, diajukan paling cepat pada bulan Januari tahun anggaran berjalan. (2) Usulan MP PNBP tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, diajukan paling cepat bulan Juli tahun
(1) Dalam rangka penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan: - verifikasi kelengkapan dan kesesuaian lampiran permohonan penerbitan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 aya
**(1) Penatausahaan Aset Kredit dilakukan dengan cara:** - Inventarisasi dan V erifikasi dokumen; dan/ atau - penetapan utang Debitur. (2 ) Penatausahaan Aset Kredit dilakukan oleh Direktorat. **(3) Aset Kredit yang telah dilakukan penatausahaan, dicatat** oleh Direktorat dalam si
Aset Kredit yang berupa tagihan Bank Asal terhadap Debiturnya didasarkan pada adanya dan besarnya utang Debitur. Pasal8 **(1) Adanya utang Debitur Aset Kredit ATK didasarkan pada** dokumen berupa perjanjian kredit. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 -
(1 ) Dalam hal tidak terdapat dokumen yang menunjukkan adanya dan besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat ( 1 ) dan ayat (2 ) , penetapan adanya dan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK didasarģan pada: - Nilai Pembebanan H ak T anggunganj
…akt a pengakuan ut ang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (4), Pasal 13 ayat (2 ) , dan Pasal 1 5 ayat (2 ) t idak dapat dibuat, adanya dan besarnya ut ang Debit ur dit et apkan oleh Direkt ur. (2 ) Pengakuan ut ang t idak dapat dibuat
(1 ) Jumlah Kew ajiban Pemegang S aham (JKPS ) merupakan besaran hak t agih t erhadap O bligor. (2 ) Jumlah Kew ajiban Pemegang S aham (JKPS ) dit et apkan oleh Pemerint ah c.q. Kement erian Keuangan berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 8 . Pasal
( 1 ) Berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal, Menteri menyampaikan usul penamb ahan penyertaan. modal negara kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan. (2 ) Pelaksanaan penamb ahan penyertaan modal negara dengan A set Properti dilakukan sesuai dengan keten tuan peratu
( 1 ) Penilaian dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Pub lik. (2 ) Pelaksanaan Penilaian seb agaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan di b idang Penilaian. tJ www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 37 ---
Penatausahaan Aset S aham dilakukan dengan cara: - Inventarisasi; - Verifikasi dokumen; - pemutakhiran data Aset S aham; - penyimpanan dan penatausahaan Dokumen Aset S aham; - pencatatan kepemilikan atas Aset S aham dalam daftar pemegang saham perusahaan, termasuk pencatatan Ase
**(1) Nilai limit L elang atas A set S aham seb agaimana** dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal b erdasarkan Nilai Pasar b erdasarkan laporan hasil Penilaian. (2 ) Nilai limit L elang seb agaimana dimaksud pada
Ketentuan seb agaimana dimaksud dalam Pasal 74 b erlaku secara mutatis mutandis terhadap penatausahaan A set Ob ligasi. Pasal82 Permintaan pemb ayaran atas b unga O l?ligasi dilakukan oleh Direktur.
Pencairan (redemption) A set dilakukan oleh Direktur J enderal 4 atas nama Menteri. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 41 --- - 41 - Bagian Ketiga Aset Reksadana Pasal84 Pengelolaan Aset Reksadana meliputi: - penatausahaan; - pen
Memorandum Informasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14 huruf c, paling kurang memuat: - tata cara Pemesanan Pembelian; - jenis Akad; - tanggal jatuh tempo, tanggal Penjatahan, dan tanggal Setelmen; - tingkat imbalan; - periode penjualan; - Aset SBS
Negara asal yang memproduksi dan/atau mengekspor barang impor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan be saran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: Besaran Bea Masuk Anti No. Negara Asal Barang Dumping dalam Persentase (%) Repu
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sej
Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan untuk metode pemilihan Penyedia sebagai berikut: - E-Purchasing; - Pengadaan Langsung Secara Elektronik; - tender cepat; - Tender; dan - Seleksi. Bagian Keempat Prin
Pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerapkan prinsip sebagai berikut: - efisien; - efektif; - transparan; - terbuka; - bersaing; - adil; dan - akuntabel. t www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7
Prinsip dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah: - efisien, artinya pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) dilaksanakan dengan sumber daya yang optimal untuk memperoleh barang/jasa dala
Prinsip dasar keamanan informasi dalam sistem Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah: - confidentiality (kerahasiaan), artinya sis tern pengadaan barang/jasa menjamin kerahasiaan data dan informasi para pihak dalam sistem dari pihak
