Pencarian
(1) Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), harus melaporkan akibat Kecelakaan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai laporan tahap kedua sejak Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia. (2) Laporan tahap
(1) Tata cara pelaporan Kecelakaan Kerja selama bekerja dilakukan melalui Kanal Pelayanan. (2) Pelaporan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Ketenagakerjaan disampaikan oleh: a. Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan; b. ahli waris Pekerja Migran INDONESI
(1) Laporan Kecelakaan Kerja tahap pertama dibuat dengan menggunakan formulir laporan tahap I sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b. kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas l
(1) Laporan gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA dibuat dengan menggunakan formulir pengajuan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan dokumen: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda pend
(1) Dalam hal terjadi perselisihan mengenai Kecelakaan Kerja dan perselisihan besarnya manfaat program JKK yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, atau setelah bekerja, Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESI
(1) Laporan kematian dilakukan melalui Kanal Pelayanan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan pengajuan manfaat program JKM pada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Laporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh: a. ahli waris Peserta; b. P
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1624), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Pemberi Kerja wajib melaporkan setiap Kecelakaan Kerja atau PAK yang menimpa pekerjanya kepada: a. BPJS Ketenagakerjaan; dan b. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu pa
(1) Kecelakaan Kerja atau PAK dapat diberitahukan kepada Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat oleh: a. Peserta; b. keluarga Peserta; c. serikat pekerja/serikat buruh di tempat Pemberi Kerja; dan/atau d. fasili
(1) Dalam hal hasil kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) bukan merupakan Kecelakaan Kerja atau bukan PAK maka BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak ke
(1) Setelah laporan tahap I disampaikan oleh Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan meminta informasi perkembangan kondisi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau PAK kepada Pemberi Kerja paling lama 6 (enam) bulan sejak terdapat kesimpulan Kecelakaan Kerja atau PAK oleh BPJS Ke
(1) Pemberi Kerja wajib melaporkan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK kepada: a. BPJS Ketenagakerjaan; dan b. Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sej
(1) Pemberi Kerja atau ahli waris Peserta Penerima Upah melaporkan dan mengajukan permohonan manfaat JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya dari
(1) Setelah menerima laporan dan pengajuan manfaat JKM, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi terhadap dokumen pengajuan manfaat JKM. (2) Apabila permohonan pengajuan manfaat JKM dan dokumen telah diterima secara lengkap dan benar, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfa
(1) Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kasus kematian di lapangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dokumen diterima. (2) Jika hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada aya
(1) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a wajib mengikuti 3 (tiga) program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu program JKK, program JKM, dan program JHT. (2) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c wajib mengikuti 2 (dua) pr
(1) Pemberi Kerja dan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) wajib mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan, dengan persyaratan sebagai berikut: a. memiliki nomor induk kependudukan atau kartu tanda penduduk; b. belum mencapai usia 65 (
(1) Wadah atau Kelompok Tertentu mempunyai tugas: a. mengurus pendaftaran kepesertaan para anggotanya ke BPJS Ketenagakerjaan; b. mengumpulkan dan menyetorkan Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan; dan c. melakukan pendampingan kepada anggota dalam pengurusan klaim kepada BPJS
(1) Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) wajib membayar Iuran JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau melalui Wadah atau Kelompok Tertentu. (2) Pembayaran Iuran dilakukan paling lambat tanggal 15 pada b
(1) Dalam hal Peserta Bukan Penerima Upah mengikuti program JHT, harus membayar Iuran JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara sendiri-sendiri atau melalui Wadah atau Kelompok Tertentu. (2) Ketentuan mengenai pembayaran Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
