Langsung ke konten

Pencarian

PERMENHAN 8/2022 Pasal 5

(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memuat nilai dasar Bela Negara. (2) Nilai dasar Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. cinta tanah air; b. sadar berbangsa dan bernegara; c. setia pada pancasila sebagai ideologi negara; d. rela berkorban

PERMENHUB pm-27/2012 Pasal 110

(1) Pemberian ucapan terdiri atas: a. ucapan selamat; dan b. ucapan duka cita. (2) Pemberian ucapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Biro Umum Sekretariat Jenderal, dalam hal ucapan diberikan oleh Menteri atau Wakil Menteri; dan b. Sekretariat masing-masing unit org

PERMENHUB pm-84/2020 Pasal 37

PKTJ memiliki visi, misi, dan tujuan yang menjadi arah dan acuan pengembangan PKTJ dalam mewujudkan cita-cita sebagai pusat unggulan pendidikan dan pelatihan SDM keselamatan transportasi jalan yang prima, profesional dan beretika.

PERMENHUT p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 347

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 346, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam

PERMENHUT p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 350

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Subdirektorat Program dan Evaluasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tertib program dan evaluasi pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta alam,

PERMENHUT p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 352

(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang program dan rencana pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta alam, promosi dan pemasaran

PERMENKEU 34-pmk-05-2014/2014 Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini diatur oleh Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kementerian Kesehata

PERMEN 12/2012 Pasal 3

RPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dalam kurun waktu 2010-2025 untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

PERMEN 15/2021 Pasal 153

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan kawasan konservasi, kemitraan konservasi, bina daerah penyangga, bina cinta

PERMEN 15/2021 Pasal 154

Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 terdiri atas: a. Subdirektorat Pengendalian Pengelolaan Kawasan Konservasi; b. Subdirektorat Kemitraan Konservasi,

PERMEN 2/2013 Pasal 8

(1) Hymne Uncen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan lagu pujian yang syairnya berisikan fungsi, peranan, dan cita-cita luhur Uncen. (2) Hymne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: HYMNE UNCEN G = DO, 4/4 Lagu & Syair : M. Soeharto Adagio Aransemen

PERMEN 30/2020 Pasal 18

(1) Penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren. (2) Kekhasan atau keunikan tertentu dalam penyeleng

PERMEN 31-m-dag-per-7-2010/2010 Pasal 170

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Subdirektorat Pencitraan Produk Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencitraan produk dalam negeri serta sosialisasi program 100% Cinta INDONESIA; b. penyia

PERMEN 34-pmk-05-2014/2014 Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini diatur oleh Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta pada Kementerian Kesehata

PERMEN KKP/5 Pasal 4

Pengasapan/pemanggangan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan cara penggunaan media asap, media panas, atau media asap dan panas untuk membunuh mikroorganisme dan memberi cita rasa yang khas.

PERMEN KKP/5 Pasal 6

Pemindangan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan cara perebusan atau pengukusan dengan atau tanpa tekanan tinggi untuk mendapatkan cita rasa tertentu dan mengurangi kandungan mikroorganisme yang dapat memengaruhi mutu dan daya s

PERMEN KKP/5 Pasal 7

Peragian/fermentasi Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan cara perombakan protein Ikan secara enzimatis, proteolitik, dan/atau bakteriologis dalam derajat keasaman tertentu untuk menghasilkan produk dengan cita rasa yang khas.

PERMEN KKP/5 Pasal 8

Pengolahan berbasis daging lumatan dan surimi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f merupakan Usaha Pengolahan Ikan dengan cara pencampuran daging lumatan Ikan segar atau surimi dengan penambahan bahan-bahan lain untuk menghasilkan pasta dengan cita rasa, kekenyalan, dan b

PERMEN PPPA/7 Pasal 8

Edukasi tentang Nilai-Nilai Nasionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan memberikan pemahaman agar Anak: a. cinta terhadap tanah air; b. bangga berbangsa dan bertanah air INDONESIA; dan c. rela berkorban, setia dan menempatkan kepentingan bangsa dan

PERMEN p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 347

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 346, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program pengembangan dan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan, bina cinta alam