Pencarian
**(1) Surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai** dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) hu
**(1) Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai** dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan yang berkaitan dengan: - penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) Undang-Undang
**(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif** sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib P
**(1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus** untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. **(2) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi konsultan** pajak dan bukan kons
Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan retribusi daerah. 3l( trlo l0s.1iR ^ --- --- Page 40 --- REPUJ
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268) diubah sebagai berikut: 1.
…petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui. 1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,
**(1) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah dapat berupa: - fasilitas perpajakan; - fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau - fasilitas di bidang cukai. (21 Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi
**(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang** melakukan kegiatan pada kegiatan usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: - perpajakan, kepabeanan, dan cukai; - lalu lintas barang; - ketenagakerjaan; - keimigrasian; - pertanahan dan tata ruang;
Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 96 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan retribusi daerah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268) diubah sebagai berikut: 1.
…dan petugas Verifikasi atas hasil Verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui. 1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pengaturan pajak bagi Setiap Orang yang memberikan dukungan dana untuk Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ayat (1) Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk Pendapatan Perpajakan Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp5.786.609.097.171 (lima triliun tujuh ratus delapan puluh enam miliar enam ratus sembilan jut
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 diperoleh dari sumber-sumber: a. Penerimaan perpajakan; b. Penerimaan negara bukan pajak; dan c. Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirak
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994. Bagian… --- --- Page 6 --- PRESID
**(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan: - memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan; - memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemi
