Langsung ke konten

Pencarian

UU 012/2003 Pasal 74

Dalam kampanye Pemilu dilarang: - mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain; - menghasut dan mengad

UU 012/2003 Pasal 75

**(1) Dalam kampanye Pemilu, dilarang melibatkan :** - Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/ Hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua badan peradilan; - Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; - Gubernur, Deputi Gubernur Senior,

UU 012/2003 Pasal 78

**(1) Dana kampanye Pemilu dapat diperoleh peserta Pemilu dari:** - anggota ... --- --- Page 36 --- PRESIDEN - 36 - - anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan termasuk calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD

UU 012/2003 Pasal 80

**(1) Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk** kampanye Pemilu yang berasal dari: - pihak asing; - penyumbang yang tidak jelas identitasnya; dan - pemerintah, BUMN, dan BUMD. **(2) Peserta Pemilu yang menerima sum

UU 012/2003 Pasal 81

**(1) Pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan** DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan secara serentak. **(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara bagi pemilihan anggota DPR,** DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk semua daerah <

UU 012/2003 Pasal 84

**(1) Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD** Kabupaten/Kota dilakukan dengan mencoblos salah satu tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu dan mencoblos satu calon dibawah tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu dalam surat

UU 012/2003 Pasal 104

**(1) Penetapan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD** Kabupaten/Kota dilakukan secara nasional oleh KPU. **(2) Pengumuman penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pemu

UU 012/2003 Pasal 120

**(1) Untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu,** Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. **(2) Panitia Pengawas

**(1) Panitia Pengawas Pemilu bertanggung jawab kepada KPU.** **(2) Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu** Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan bertanggung jawab kepada Panitia Pengawas

UU 012/2003 Pasal 122

**(1) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang:** - mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu; - menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu; - menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu

**(1) Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia** Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dan dibantu seorang wakil ketua merangkap a

UU 012/2003 Pasal 124

**(1) Anggota Panitia Pengawas Pemilu sebanyak-banyaknya 9 (sembilan)** orang, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, dan Panitia Pengawas P

UU 012/2003 Pasal 126

Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dimulai dan tugasnya berakhir selambat- lambatnya 1

UU 012/2003 Pasal 127

**(1) Pengawas Pemilu menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap** tahapan penyelenggaraan Pemilu. **(2) Laporan pelanggaran Pemilu dapat diajukan oleh:** - warga negara yang mempunyai hak pilih; - pemantau Pemilu;

UU 012/2003 Pasal 128

**(1) Pengawas Pemilu mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima.** **(2) Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak** menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterim

UU 012/2003 Pasal 129

**(1) Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa melalui tahapan sebagai** berikut: - mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan mufakat; - apabila tidak tercapai kesepakatan, pengawas Pemilu menawarkan alternatif penyelesaian kepada piha

UU 023/2003 Pasal 4

Pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

UU 023/2003 Pasal 49

Pemberian suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan mencoblos salah satu Pasangan Calon dalam surat suara.

UU 023/2003 Pasal 56

**(1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:** - surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS dan - tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu Pasangan Calon; atau - tanda coblos terdapat dalam salah satu kota

UU 023/2003 Pasal 68

**(1) Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan** keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. **(2) Keber