Pencarian
**(1) Untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM, badan** usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(1) harus memenuhi kriteria dan syarat sebagai** berikut: - berskala industri kecil atau industri menengah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1)
**(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 4 ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission. **(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud** pada ayat ( 1) tidak dapat disampaikan secara el
**(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalan1** ### Pasal 5, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari ke1ja sejak tanggal kesiapan badan usaha untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk: - melakukan pemeriksaan dokume
**(1) Konsorsiu1n KITE sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (1) merupakan: - badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM; - IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra; atau - koperasi, www.jdih.kemenkeu.go.id I --- --- Page 19 --- -19- yang
**(1) Atas barang impor yang tidak dilakukan** pendistribusian atau yang pendistribusiannya tidak sesuai periode pendistribusian sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), IKM anggota konsorsium dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nil
**(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai** yang ditunjuk melakukan: - monitoring dan evaluasi terhadap IKM atau Konsorsium KITE secara periodik dan/ atau sewaktu-waktu berdasarkan manajemen risiko; dan - monitoring dan evaluasi khusus terhadap Mesin yang mendapat fasilitas
**(1) Kepala Kantor Pabean melakukan pembekuan** fasilitas KITE IKM terhadap IKM atau Konsorsium KITE dalam hal: - IKM melakukan perubahan data berupa alamat, NPWP, penanggung jawab, Barang dan/ atau Bahan, dan/ atau Hasil Produksi, tetapi IKM: 1. tidak mengajukan permohonan perubaha
**(1) Fasilitas KITE IKM yang diberikan kepada IKM** a tau Konsorsium KITE dan dibekukan sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 32 ayat (1) huruf a a.tau huruf b dapat diberlakukan kembali, jika IKM atau Konsorsium KITE tela.11: - mengajukan permohonan perubahan data secara
…1) MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan: - realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan; - realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran sebelumnya; - proyeksi setoran PNBP
(l) Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penetapan pola pengggunaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disampaikan oleh Direktur cJenderal Perbendaharaan kepada Sekretaris cJenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kemcnterian --- Negara/Lembaga atau Pimpinan
(1) Kementerian Negara/Lembaga yang telah disetujui menggunakan mekanisme pola penggunaan PNBP secara terpusat dapat mengajukan perubahan pola penggunaan PNBP menjadi tidak terpusat. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, berlaku mutati
(l) MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ditetapkan oleh --- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan permohonan dari KPA Satker penghasil PNBP. (2) Permohonan MP PNBP tahap I, tahap II, da
(1) Usulan MP PNBP tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, diajukan paling cepat pada bulan Januari tahun anggaran berjalan. (2) Usulan MP PNBP tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, diajukan paling cepat pada bulan Juli
(1) Dalam rangka penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan: - verifikasi kelengkapan dan kesesuaian surat permohonan penerbitan MP PNBP sebagaimana dimaksud da
( 1) Dalam hal Satker penghasil PNBP memerlukan kebutuhan dana PNBP lebih cepat dari batas waktu pengajuan permohonan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPA Satker penghasil PNBP dapat mengajukan permohonan percepatan penerbitan MP PNBP kepada Kepala Kantor Wilayah D
…belanja sumber dana PNBP dalam DIPA; - perubahan proyeksi setoran PNBP; dan/ atau - pengembalian setoran PNBP. (2) Perubahan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: - permohonan perubahan MP PNBP dari KPA Satker penghasil PNBP; dan/ atau - hasil monitoring dan
Pengajuan permohonan, penetapan, dan perubahan MP PNBP secara tidak terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 13 dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jendcral Perbendaharaan. --- B
(1) MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan permohonan Sekretaris J endera1 / Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian Negara/Lembaga atau Pimpinan unit eselon I peng
(1) Usulan MP PNBP tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, diajukan paling cepat pada bulan Januari tahun anggaran berjalan. (2) Usulan MP PNBP tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, diajukan paling cepat bulan Juli tahun
(1) Dalam rangka penetapan MP PNBP tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan: - verifikasi kelengkapan dan kesesuaian lampiran permohonan penerbitan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 aya
